sepenuhnya menyadari dan mematuhi kebijakan anti-penipuan dan anti-korupsi majikan, kebijakan konflik kepentingan dan Kode Etik dan Perilaku (yang salinannya dengan ini diakui diterima oleh karyawan dengan menandatangani Perjanjian ini)
menjaga dan melindungi tempat kerja, properti dan bahan, peralatan dan peralatan lain dari tempat kerja, termasuk bertanggung jawab penuh untuk mengembalikannya dalam keadaan aman dan selamat setelah penyelesaian pekerjaan, serta mengawasi keselamatan, pemeliharaan dan perawatan yang diperlukan dari tempat kerja dan peralatan.
xii. untuk selalu menjalankan kewaspadaan yang sepatutnya dan mengambil perawatan maksimal untuk melindungi properti, aset, bahan, peralatan, alat, mesin dan peralatan kerja lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan tugas yang diberikan dan mengembalikannya dalam keadaan aman dan selamat setelah penyelesaian pekerjaan tersebut, dan mengamati keselamatan, keamanan, pemeliharaan dan perawatan yang diperlukan dan rutin dari lokasi kerja dan peralatan (situs dengan lowongan kerja untuk pelaut).
xii. menjalani dan melaporkan kepada karyawan hasil pemeriksaan medis yang diperlukan oleh ahli medis yang berkualifikasi dengan baik, dan juga bebas dari penyakit menular pada saat pelaksanaan perintah ini. Karyawan berjanji untuk memberitahukan majikan secara tertulis tentang penyakit menular yang telah menginfeksinya sebelum atau selama berlakunya Perjanjian ini
xiv. mengembalikan kepada majikan sebelum meninggalkan pekerjaan semua bahan, properti yang dipercayakan kepadanya, termasuk surat kuasa, sertifikat, izin, lisensi, deklarasi, pas, dokumen resmi yang berkaitan dengan pekerjaan atau merupakan properti majikan atau orang resmi atau tidak resmi, dan juga tidak menggunakan barang-barang tersebut untuk urusan pribadi atau untuk orang atau pihak lain selain untuk pekerjaan dan keuntungan majikan, karyawan bertanggung jawab atas kerusakan yang mungkin timbul kepada majikan jika karyawan melanggar kewajiban tersebut
Pasal sembilan:
pemutusan kontrak tanpa pemberitahuan dan kompensasi (situs dengan lowongan kerja untuk pelaut)
Majikan memiliki hak untuk mengakhiri Perjanjian ini (pemutusan tanpa pemberitahuan atau kompensasi) kapan saja tanpa diharuskan memberikan pemberitahuan atau membayar karyawan kompensasi apapun atas pemutusan tersebut (dan memiliki hak untuk mengakhiri pekerjaan karyawan dan memulihkan biaya repatriasi dan biaya lainnya, jika berlaku) jika karyawan melanggar atau gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya atau sehubungan dengan salah satu peristiwa berikut:
karyawan melanggar atau gagal memenuhi kewajiban yang ditetapkan di sini
Karyawan terlibat dalam kejahatan berat, pelanggaran ringan, ketidakjujuran, kelalaian tugas, desersi, ketidaktaatan, atau melakukan tindakan ketidakmampuan.
iii. karyawan tidak lagi dapat mematuhi persyaratan kontrak ini karena alasan yang berada dalam kendali karyawan atau melanggar persyaratan kontrak ini.
karyawan menolak untuk mematuhi/menerima perintah yang sah yang diberikan kepadanya
karyawan melakukan tindakan yang disengaja yang bertujuan menyebabkan kerugian/kerusakan kepada majikan
karyawan memalsukan atau menghilangkan informasi yang diajukan atau disembunyikan dalam lamaran pekerjaannya (situs lowongan kerja pelaut)
vii. karyawan mengungkapkan informasi, dokumen atau rahasia kepada majikan