BMA mengharuskan pemilik kapal menyelesaikan keluhan pelaut di atas kapal hingga memuaskan pengadu dalam jangka waktu keseluruhan 20 hari, jika tidak keluhan tersebut harus dirujuk kepada Direktur Tenaga Kerja Administrasi Bendera. Untuk mematuhi periode 20 hari, Pemilik Kapal telah menetapkan jadwal waktu untuk berbagai tahap prosedur penanganan keluhan sebagaimana diuraikan di bawah ini dan berlaku untuk kapal berbendera Bahamas dalam armada:
Keluhan yang ditujukan kepada kepala departemen atau perwira atasan harus berusaha menyelesaikan masalah tersebut hingga memuaskan pengadu dalam jangka waktu lima (5) hari,
Jika kepala departemen karir di laut atau perwira pengawas tidak dapat menyelesaikan keluhan hingga memuaskan pelaut, pelaut dapat merujuknya kepada Nakhoda. Nakhoda kemudian harus berusaha menyelesaikan penyelidikan dan menyelesaikan masalah tersebut hingga memuaskan pengadu dalam jangka waktu lima (5) hari (dihitung dari hari Nakhoda menerima keluhan).
Jika, dalam kejadian yang tidak mungkin keluhan tidak diselesaikan di atas kapal setelah jangka waktu sepuluh (10) hari, sejak tanggal keluhan diajukan, Nakhoda harus merujuk keluhan tersebut kepada Manajer Personil Armada di Pemilik Kapal.
Jika, setelah dua puluh (20) hari, penyelesaian damai tidak tercapai, salah satu pihak memiliki waktu tambahan 20 hari untuk merujuk keluhan tersebut kepada Direktur Tenaga Kerja, untuk memutuskan solusi yang memuaskan untuk masalah tersebut.
Pelaut yang memilih untuk mengajukan keluhannya langsung kepada otoritas eksternal harus menyadari hal-hal berikut:
Jika dia memilih untuk mengajukan keluhannya kepada otoritas eksternal, selain Pejabat BMA, dia berkewajiban memberikan informasi kontak Administrasi Bendera kepada otoritas eksternal beserta permintaan untuk mengkomunikasikan keluhan tersebut kepada BMA.
Otoritas eksternal memiliki opsi untuk mengkomunikasikan keluhan tersebut kepada Pemilik Kapal, yang kemudian diharapkan menyelesaikan masalah sesuai dengan syarat dan ketentuan perjanjian kerja pelaut hingga memuaskan kedua belah pihak.
Jika keluhan diajukan langsung kepada Direktur Tenaga Kerja, Direktur Tenaga Kerja juga dapat, jika dianggap perlu, melibatkan otoritas kompeten yang sesuai dalam negara asal pelaut.
