Technical Manager/Superintendent kapal bertanggung jawab untuk memantau dan mencatat semua Inspeksi Penyewa Kapal dan awak kapal. Nakhoda bertanggung jawab untuk memberitahu Perusahaan tentang semua inspeksi yang dilakukan.
Setiap kapal dapat diinspeksi oleh Penyewa Kapal dengan izin dari Pemilik.
Laporan yang diterima oleh Perusahaan diperiksa secara seksama dan jika terdapat ketidaksesuaian, kapal diperintahkan untuk mengambil tindakan perbaikan.
Formulir "Non Conformance Rpt" harus digunakan untuk setiap ketidaksesuaian dan harus ditutup dengan benar dengan tindakan perbaikan dan pencegahan. Technical Manager/Superintendent bertanggung jawab untuk memberitahu perusahaan pemeriksa bahwa semua ketidaksesuaian telah diperbaiki.
Jika tindakan perbaikan memerlukan waktu untuk diperbaiki, Technical Manager/Superintendent harus segera memberitahu perusahaan pemeriksa tentang hal ini.