Perjanjian Kerja Bersama – Bagian 1
Apa itu CBFA?
Collective Bargaining Fleet Agreement (CBFA) atau Perjanjian Kerja Bersama Armada adalah dokumen hukum utama yang mengatur kondisi kerja, status hukum, jaminan sosial, kewajiban dan hak para pelaut yang bekerja di kapal yang tercakup dalam perjanjian ini. CBFA disepakati antara serikat pekerja pelaut dan pemilik kapal atau perwakilan perusahaan pelayaran.
CBFA memiliki prioritas dibandingkan kontrak kerja individu dalam hal memberikan kondisi kerja yang lebih baik, selama tidak bertentangan dengan ketentuan Konvensi MLC 2006 dan hukum nasional. Perjanjian ini menjamin aturan yang transparan, perlindungan dalam konflik, serta standar keselamatan, durasi kerja, upah, dan jaminan sosial.
Isi Perjanjian Kerja Bersama
1. Ketentuan Umum
Bagian ini menjelaskan para pihak yang terlibat dalam perjanjian, kekuatan hukum, cakupan, dan masa berlakunya. CBFA berlaku untuk semua kapal perusahaan atau armada, kecuali disebutkan sebaliknya dalam perjanjian tambahan. Dokumen ini menjadi dasar hubungan antara kru dan pemberi kerja.
Bagian ini menjelaskan para pihak yang terlibat dalam perjanjian, kekuatan hukum, cakupan, dan masa berlakunya. CBFA berlaku untuk semua kapal perusahaan atau armada, kecuali disebutkan sebaliknya dalam perjanjian tambahan. Dokumen ini menjadi dasar hubungan antara kru dan pemberi kerja.
2. Masa Pra-Kerja
Sebelum menandatangani kontrak utama, calon pelaut harus menyelesaikan tahapan berikut:
Sebelum menandatangani kontrak utama, calon pelaut harus menyelesaikan tahapan berikut:
- menyampaikan dokumen yang membuktikan kualifikasi;
- menjalani pemeriksaan medis dan psikofisiologis;
- mengisi formulir dan lulus pemeriksaan kesesuaian jabatan;
- memahami kondisi pelayaran mendatang termasuk durasi, rute, dan karakteristik kapal.
Pemberi kerja tidak boleh melakukan diskriminasi pada tahap ini dan wajib memberikan informasi tentang kondisi kerja, keselamatan kerja, gaji, asuransi, dan pemulangan (repatriasi).
3. Masa Percobaan
Periode awal berada di kapal, biasanya hingga 30 hari, dianggap sebagai masa percobaan. Dalam periode ini:
Periode awal berada di kapal, biasanya hingga 30 hari, dianggap sebagai masa percobaan. Dalam periode ini:
- pelaut melaksanakan tugas sesuai jabatan;
- kapten atau kepala mesin mengevaluasi kelayakan profesional;
- kedua belah pihak dapat menghentikan kerja sama tanpa sanksi.
Meskipun demikian, pelaut tetap memiliki hak atas paket sosial penuh, bantuan medis, dan pembayaran sesuai kontrak selama masa percobaan.
4. Jadwal Kerja dan Istirahat
CBFA secara jelas mengatur:
CBFA secara jelas mengatur:
- durasi kerja maksimal 48 jam per minggu;
- istirahat harian minimal 10 jam;
- istirahat mingguan minimal 77 jam;
- pembagian shift yang seimbang antara kerja dan pemulihan.
Semua ketentuan harus sesuai dengan STCW, ILO, dan MLC. Pelanggaran dicatat dalam jurnal kapal dan dapat menjadi dasar pengaduan ke serikat pekerja.
5. Gaji
CBFA menjamin:
CBFA menjamin:
- gaji pokok sesuai jabatan;
- pembayaran lembur (biasanya 1,25–1,5 kali gaji dasar);
- bonus untuk hari libur;
- pengiriman bulanan kepada keluarga (allotment);
- kompensasi atas keterlambatan pembayaran gaji.
Pembayaran harus dilakukan secara rutin dan terdokumentasi. Pemberi kerja tidak boleh memotong gaji tanpa persetujuan tertulis dari pelaut.
6. Asuransi dan Jaminan Sosial
Pelaut berhak atas:
Pelaut berhak atas:
- asuransi jiwa dan kesehatan;
- biaya jika sakit, cedera, atau repatriasi;
- perawatan medis di negara mana pun selama pelayaran;
- penggantian biaya perawatan setelah kontrak berakhir (jika terkena penyakit kerja atau cedera).
Polis asuransi harus diterbitkan sebelum naik kapal dan pelaut harus diberi informasi lengkap.
7. Kewajiban Pemberi Kerja
Pemberi kerja wajib:
Pemberi kerja wajib:
- menjamin kondisi kerja yang aman;
- melakukan pengarahan dan orientasi tentang kapal;
- menyediakan makanan, akomodasi, dan akses ke layanan medis;
- mengurus dokumen, visa, asuransi;
- mencatat jam kerja pelaut.
8. Kewajiban Pelaut
Pelaut berkewajiban:
Pelaut berkewajiban:
- melaksanakan tugas secara jujur dan profesional;
- mematuhi disiplin maritim;
- tidak mabuk selama bertugas;
- melaporkan kerusakan, kecelakaan, atau pelanggaran keselamatan;
- menghormati sesama awak kapal.
