test
Pemberitahuan
Anda belum menerima pemberitahuan apa pun

Perjanjian Kerja Bersama (CBA) Bagian 2

4 Agu 2025
54
General (522)
Perjanjian Kerja Bersama (CBA)
BAGIAN 2 – SYARAT DAN KONDISI KERJA PELAUT

Periode Istirahat
Pasal ini mengatur waktu istirahat minimum yang wajib diberikan kepada setiap pelaut. Dalam setiap periode 24 jam, pelaut harus mendapatkan setidaknya 10 jam istirahat, dan minimal 77 jam dalam periode 7 hari. Istirahat ini dapat dibagi menjadi dua bagian, salah satunya tidak boleh kurang dari 6 jam, dan jeda antara keduanya tidak boleh melebihi 14 jam.
Dalam keadaan darurat, kapten kapal berhak untuk menangguhkan jadwal istirahat demi keselamatan kapal atau penyelamatan jiwa. Namun, setelah situasi kembali normal, kapten wajib memberikan kompensasi waktu istirahat kepada pelaut. Semua jam istirahat harus dicatat untuk memastikan kepatuhan. Latihan darurat harus diatur agar tidak mengganggu waktu istirahat dan tidak menyebabkan kelelahan.

Gaji
Gaji pelaut dibayarkan sesuai dengan skala upah yang telah disetujui.
Untuk keperluan penghitungan gaji bulanan, satu bulan kalender dianggap terdiri dari 30 hari. Pelaut yang berusia 18 tahun ke atas dan bukan kadet tidak boleh menerima gaji di bawah tingkat minimum untuk pelaut kelas II (OS).

Prosedur Pembayaran Gaji
Pelaut berhak menerima gaji bersih mereka setiap bulan. Pembayaran dilakukan pada bulan kalender berikutnya, disertai slip gaji yang merinci semua komponen penghasilan.

Kompensasi untuk Cuti yang Tidak Digunakan
Setelah hubungan kerja berakhir, tanpa memandang alasan, pelaut berhak menerima kompensasi finansial untuk cuti yang belum diambil. Pembayaran diberikan untuk setiap bulan kerja penuh dan secara proporsional untuk bulan tidak penuh.

Konsumsi dan Akomodasi
Jika makanan atau akomodasi tidak disediakan di atas kapal, perusahaan wajib menyediakan fasilitas yang setara di darat. Kualitas makanan dan tempat tinggal harus memenuhi standar dan memberikan kenyamanan kepada pelaut.

Sistem Jaga (Waktu Jaga)
Penjagaan di laut, dan jika diperlukan di pelabuhan, harus diorganisir berdasarkan sistem tiga shift. Kapten bertanggung jawab atas penugasan penjagaan dan dapat menentukan siapa yang bertugas siang hari.

Kelengkapan Awak Kapal
Kapal harus diawaki oleh personel yang kompeten dan cukup untuk menjamin operasi yang aman dan sistem jaga tiga shift. Jumlah awak tidak boleh lebih sedikit dari standar yang ditentukan oleh hukum internasional.
Pekerja tambahan sementara (riding squad) seperti untuk keamanan atau inspeksi diperbolehkan hanya dengan persetujuan serikat pekerja dan tidak boleh menggantikan awak kapal tetap.

Kekurangan Awak Kapal
Jika terjadi kekurangan awak, tugas dari posisi kosong akan dibagi sementara kepada pelaut lain. Mereka akan menerima gaji dasar tambahan untuk posisi yang tidak terisi. Hal ini tidak membatalkan hak atas lembur (lihat Pasal 7) dan bersifat sementara — perusahaan harus menambah awak di pelabuhan berikutnya.

Wilayah Operasi Perang dan Area Risiko Tinggi
Pelaut berhak menolak penugasan ke wilayah perang tanpa risiko pemecatan atau sanksi. Jika kapal berlayar ke wilayah tersebut, pelaut dapat dipulangkan atas biaya perusahaan. Selain itu, pelaut akan menerima bonus sebesar 100% dari gaji dasar untuk setiap hari berada di wilayah tersebut, dengan minimal 5 hari pembayaran.  Perusahaan harus memberi informasi kepada awak kapal secara tepat waktu. Jika terjadi pembajakan atau penahanan, gaji pelaut tetap dibayarkan hingga mereka dipulangkan dengan selamat.

Harta Pribadi Pelaut
Jika barang milik pribadi pelaut rusak atau hilang akibat insiden seperti kecelakaan kapal, kebakaran, banjir, atau keadaan darurat lain (selain akibat kelalaian sendiri), perusahaan wajib memberikan kompensasi sesuai batas maksimum yang ditentukan. Dalam kasus sakit, cedera, atau kematian, perusahaan bertanggung jawab menjaga dan mengembalikan harta pribadi pelaut kepada mereka atau keluarganya.

Pengakhiran Hubungan Kerja
Kontrak kerja pelaut dapat diakhiri:
– setelah masa kerja berakhir;
– karena sakit atau cedera (dengan surat keterangan medis);
– atas inisiatif perusahaan (dengan pemberitahuan 1 bulan);
– jika terjadi pelanggaran disiplin;
– jika kapal hancur, dijual, atau berhenti beroperasi untuk waktu yang lama.
Pelaut juga dapat mengakhiri kontrak lebih awal dengan alasan yang sah — misalnya, penyakit serius anggota keluarga, perubahan rute, keterlambatan kapal, atau pelanggaran kontrak oleh perusahaan.

Repatriasi (Pemulangan ke Rumah)
Perusahaan berkewajiban mengatur repatriasi pelaut dalam kondisi yang aman dan nyaman, termasuk:
– uang harian (gaji dasar per hari);
– konsumsi dan tempat tinggal selama perjalanan;
– transportasi ke rumah atau pelabuhan awal penempatan;
– pengangkutan barang pribadi (dalam batas bagasi gratis).
Jika kontrak diakhiri atas inisiatif perusahaan atau dengan alasan yang sah, semua biaya repatriasi ditanggung oleh pemilik kapal. Jika pelaut diberhentikan karena pelanggaran disiplin atau mengundurkan diri tanpa alasan sah, biaya menjadi tanggung jawab pelaut.
ship
Sebelumnya
3 Agu 2025
64

Pemberhentian pelaut atas permintaan sendiri: aturan, syarat, dan konsekuensi

3 Agu 2025
67

Perjanjian Kerja Pelaut: Apa yang Termasuk dan Bagaimana Melindungi Hak Pelaut

3 Agu 2025
71

Perjanjian Kerja Bersama – Bagian 1

11 Maret 2025
901

Semen curah – panduan pemuatan