Contract of Employment atau Seafarer’s Employment Agreement — Apa Itu dan Apa Bedanya
Contract of Employment atau Seafarer’s Employment Agreement — Apa Itu dan Apa Bedanya
17 Okt. 2025
53
Syarat dan Ketentuan Perjanjian Kerja Pelaut (7)
Contract of Employment atau Seafarer’s Employment Agreement — Apa Itu dan Apa Bedanya
Pekerjaan pelaut diatur oleh hukum maritim internasional yang memiliki ketentuan khusus. Berbeda dengan pekerja di darat, pelaut tidak hanya tunduk pada hukum negara bendera kapal, tetapi juga pada konvensi internasional yang menetapkan hak dan kewajiban kerja mereka. Dokumen utama yang mengatur hubungan antara pelaut dan pemilik kapal adalah Seafarer’s Employment Agreement (SEA), atau dalam istilah lain, Contract of Employment. Kedua istilah ini sebenarnya berarti dokumen yang sama — kontrak kerja pelaut, hanya berbeda dalam istilah hukum dan tradisi penggunaannya.
1. Apa Itu Seafarer’s Employment Agreement
Seafarer’s Employment Agreement (SEA) adalah kontrak kerja individu antara pelaut dan pemilik kapal (atau perwakilan resminya, misalnya perusahaan crewing). Dokumen ini menetapkan syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak, masa kerja di kapal, gaji, repatriasi, dan aspek lain dari hubungan kerja di laut.Dalam praktik modern, SEA menggantikan format lama “Articles of Agreement” yang sering kali tidak menjelaskan hak-hak pelaut dengan jelas. Bentuk modern SEA diperkenalkan melalui Maritime Labour Convention (MLC 2006), yang menciptakan standar global yang seragam untuk kondisi kerja dan hidup pelaut di seluruh dunia.
2. Dasar Hukum dan Konvensi yang Berlaku
Isi dan kekuatan hukum SEA didasarkan pada beberapa instrumen internasional utama:
Maritime Labour Convention, 2006 (MLC 2006) — menetapkan standar minimum terkait waktu kerja, upah, repatriasi, layanan medis, makanan, dan akomodasi di kapal.
STCW Convention (Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers) — mengatur standar pelatihan, sertifikasi, dan kualifikasi profesional pelaut.
ILO Convention No. 22 (Seamen’s Articles of Agreement) — salah satu perjanjian tertua yang mewajibkan adanya kontrak kerja tertulis untuk pelaut.
Perjanjian ITF/IBF (Collective Bargaining Agreements) — menetapkan upah minimum, tunjangan lembur, dan jaminan sosial berdasarkan kesepakatan antara serikat pekerja dan pemilik kapal.
Setiap Seafarer’s Employment Agreement wajib mematuhi MLC 2006 dan undang-undang nasional negara bendera kapal. Jika terjadi pertentangan antara keduanya, maka ketentuan MLC 2006 memiliki prioritas tertinggi.
3. Isi Wajib dalam Kontrak
Menurut Standar A2.1 MLC 2006, kontrak kerja pelaut wajib memuat sekurang-kurangnya hal-hal berikut:
Nama lengkap, jabatan, dan kualifikasi pelaut;
Nama dan alamat pemilik kapal dan/atau agen crewing;
Nama kapal dan benderanya;
Tempat dan tanggal dimulainya kontrak;
Lama masa kerja dan ketentuan repatriasi;
Besaran gaji dan metode pembayaran (termasuk pengiriman kepada keluarga — allotments);
Ketentuan pemutusan kontrak;
Hak atas perawatan medis, makanan, cuti, dan akomodasi;
Tanda tangan kedua belah pihak.
Kontrak harus dibuat dalam dua salinan — satu untuk pemilik kapal dan satu untuk pelaut. Jika kapal berada di bawah Perjanjian Kerja Bersama (CBA), salinannya wajib tersedia di kapal.
4. Kewajiban Kedua Pihak
Pemilik Kapal (Pemberi Kerja) wajib:
Menyediakan kondisi kerja yang aman dan layak;
Membayar gaji secara tepat waktu;
Mengatur repatriasi setelah kontrak berakhir;
Menyediakan makanan, tempat tinggal, dan layanan medis di kapal;
Mematuhi aturan waktu kerja dan istirahat sesuai MLC (Regulasi 2.3).
Pelaut wajib:
Melaksanakan tugas dengan jujur dan profesional;
Mematuhi aturan keselamatan dan perlindungan lingkungan;
Menghormati struktur komando di kapal;
Tetap berada di kapal sampai proses sign off resmi dilakukan.
5. Hak Pelaut dalam Kontrak
Berdasarkan MLC 2006, setiap pelaut memiliki hak-hak berikut:
Kondisi kerja dan istirahat yang layak;
Pembayaran gaji setidaknya sekali sebulan;
Hak repatriasi setelah maksimal 12 bulan bekerja di kapal;
Layanan medis dan kompensasi jika sakit atau cedera;
Kebebasan berserikat dan bergabung dengan serikat (hak ITF);
Perlindungan dari pemecatan sewenang-wenang dan eksploitasi.
6. Contract of Employment vs Seafarer’s Employment Agreement
Istilah “Contract of Employment” dan “Seafarer’s Employment Agreement (SEA)” sering digunakan secara bergantian. Keduanya mengacu pada dokumen yang sama — perjanjian kerja tertulis antara pelaut dan pemberi kerja.Perbedaannya hanya pada terminologi:
Contract of Employment — istilah umum yang digunakan dalam hukum ketenagakerjaan secara luas;
Seafarer’s Employment Agreement (SEA) — istilah resmi internasional yang ditetapkan dalam MLC 2006 untuk menyatukan format kontrak kerja pelaut di seluruh dunia.
Keduanya memiliki fungsi hukum yang sama: menetapkan hak, kewajiban, dan ketentuan kerja pelaut selama bertugas di kapal.
7. Pentingnya SEA bagi Pelaut
SEA bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen ini:
Menjamin hak-hak hukum pelaut;
Melindungi dari keputusan sepihak pemilik kapal;
Menjadi bukti utama dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan;
Menunjukkan legalitas pekerjaan saat pemeriksaan oleh otoritas bendera atau pelabuhan.
Dengan kata lain, Seafarer’s Employment Agreement adalah “paspor hukum” pelaut — tanpa dokumen ini, bekerja di kapal dianggap ilegal secara internasional.
Kesimpulan
Seafarer’s Employment Agreement (SEA) dan Contract of Employment adalah dua istilah berbeda untuk konsep yang sama — kontrak kerja resmi antara pelaut dan pemilik kapal. Dokumen ini didasarkan pada MLC 2006, ILO, dan perjanjian ITF, menjamin keadilan, keamanan, dan transparansi dalam hubungan kerja maritim.Bagi setiap pelaut profesional, SEA adalah dokumen utama yang melindungi hak, martabat, dan legalitas pekerjaan mereka di laut.