Harta Pribadi Awak Kapal di Kapal: Perlindungan, Asuransi, dan Tanggung Jawab
Harta Pribadi Awak Kapal di Kapal: Perlindungan, Asuransi, dan Tanggung Jawab
21 Okt. 2025
41
Syarat dan Ketentuan Perjanjian Kerja Pelaut (15)
Harta Pribadi Awak Kapal di Kapal: Perlindungan, Asuransi, dan Tanggung Jawab
1. Apa yang dimaksud dengan harta pribadi pelaut
Dalam konvensi internasional, “Crew Members’ Personal Effects” atau harta pribadi awak kapal berarti barang-barang milik pelaut yang berada di kapal selama masa kerja: pakaian, dokumen pribadi, perangkat elektronik, alat kerja pribadi, serta sejumlah uang tunai atau kartu bank untuk keperluan pribadi. Barang milik perusahaan, seperti seragam kerja atau peralatan keselamatan, tidak termasuk dalam kategori ini.
2. Dasar hukum: MLC 2006 dan ketentuan ILO
MLC 2006 – Hak atas kompensasi
Menurut Regulasi A4.1 (1c) dan B4.1.5 dari Maritime Labour Convention (MLC 2006), pemilik kapal wajib memberikan kompensasi atas kehilangan atau kerusakan barang pribadi jika hal itu terjadi karena:
kapal tenggelam, kebakaran, serangan perompak, atau konflik bersenjata,
tindakan darurat di bawah perintah kapten, atau
evakuasi kapal karena keadaan darurat.
Namun, MLC juga menegaskan bahwa pemilik kapal tidak bertanggung jawab jika kehilangan terjadi karena kelalaian atau kesalahan pelaut sendiri, misalnya meninggalkan barang tanpa pengawasan atau melanggar prosedur keselamatan.
3. Tanggung jawab perusahaan dan cakupan asuransi
3.1. Kewajiban pemilik kapal
Pemilik kapal wajib:
mencantumkan klausul tentang kompensasi harta pribadi dalam Seafarer’s Employment Agreement (SEA),
memiliki Crew Insurance Policy dengan bagian khusus “Personal Effects Cover”,
membuat daftar barang pribadi awak kapal saat mereka naik kapal, terutama pada kapal yang terdaftar dalam P&I Club (misalnya Gard, NorthStandard, Skuld, West of England).
3.2. Asuransi melalui P&I Club
Polis Protection and Indemnity (P&I) biasanya mencakup perlindungan standar Crew Effects, dengan ketentuan:
batas pertanggungan antara USD 2.000–5.000 per awak kapal,
perlindungan terhadap kebakaran, banjir, pembajakan, pencurian, dan kecelakaan,
termasuk kompensasi untuk dokumen yang hilang dan biaya penggantian paspor atau sertifikat pelaut.
4. Peran serikat pelaut dan ITF
International Transport Workers’ Federation (ITF) bersama serikat pelaut nasional (seperti AMOSUP, SEKO, NUMAST, PRMTU) menegaskan bahwa:
setiap kontrak kerja pelaut harus mencantumkan ketentuan kompensasi untuk barang pribadi,
ITF berhak mewakili awak kapal dalam klaim asuransi setelah kecelakaan atau penahanan kapal,
perusahaan tidak boleh memotong gaji pelaut untuk mengganti kerugian tanpa persetujuan tertulis.
ITF juga mengeluarkan pedoman tentang batas minimum asuransi dan melakukan audit kepatuhan terhadap kontrak yang tunduk pada MLC.
5. Prosedur klaim kompensasi
Pelaut melaporkan kehilangan atau kerusakan kepada kapten kapal.
Kapten mencatat kejadian tersebut dalam Official Log Book dan membuat laporan resmi.
Pemilik kapal atau P&I Club melakukan penyelidikan dan membayar kompensasi sesuai polis asuransi.
Di beberapa negara (misalnya Inggris, Malta, Kanada), besaran kompensasi diatur oleh hukum — biasanya antara 1.000–4.000 euro per pelaut.
Jika perusahaan menolak pembayaran, pelaut dapat melapor ke otoritas maritim negara bendera atau inspektur ITF di pelabuhan terdekat.
6. Pengecualian tanggung jawab
Kompensasi tidak diberikan jika:
kehilangan disebabkan oleh kelalaian pelaut;
barang yang hilang bernilai tinggi (emas, barang elektronik mewah) tidak dideklarasikan saat naik kapal;
kehilangan terjadi saat meninggalkan kapal tanpa izin dari kapten.
7. Tren modern dalam asuransi barang pribadi awak kapal
Saat ini, banyak P&I Club menawarkan cakupan asuransi tambahan melalui Crew Personal Effects Insurance, antara lain:
peningkatan batas pertanggungan hingga USD 10.000 per awak kapal;
perlindungan terhadap kehilangan laptop, ponsel, dan tablet pribadi;
Delayed Baggage Compensation untuk bagasi yang hilang selama penerbangan atau mobilisasi.
Pada periode 2023–2025, nilai rata-rata kompensasi asuransi meningkat sekitar 22%, terutama akibat meningkatnya risiko pembajakan dan konflik di wilayah perairan internasional.
8. Kesimpulan
Perlindungan terhadap barang pribadi awak kapal adalah bagian penting dari hak sosial dan kontraktual mereka sebagaimana diatur oleh MLC 2006, ILO, dan ITF. Kepatuhan terhadap standar ini menjamin bahwa pelaut tetap memiliki perlindungan finansial dan rasa aman, bahkan dalam kondisi darurat di laut.
Prinsip utama: Setiap pelaut berhak atas perlindungan finansial terhadap kehilangan harta pribadi, dan barang miliknya harus tercakup dalam asuransi sejak hari pertama kontrak.