Mereka tersedia secara detail dalam publikasi referensi.
Ini termasuk:
Sertifikat vaksinasi kru harus dalam format yang disetujui
Setiap perubahan, penghapusan, penghapusan atau penambahan dapat menyebabkan tiket menjadi tidak valid
Vaksinasi demam kuning yang digunakan harus disetujui oleh Organisasi
Vaksinasi harus dilakukan di pusat visa tertentu di wilayah Negara Anggota.
Penumpang yang bepergian ke negara endemik YF (negara di mana penyakit demam kuning tersimpan) harus memegang Sertifikat Vaksinasi Demam Kuning yang dikeluarkan oleh pusat vaksinasi yang berwenang dan ditunjuk di India. Jika diperlukan, sertifikat dianggap "tidak valid" jika tidak ada (rincian diberikan dalam sertifikat YF). Kebetulan, pekerjaan untuk memvalidasi sertifikat YF yang valid untuk penumpang tersebut yang bepergian ke/melalui salah satu dari negara endemik YF ini dilakukan oleh petugas imigrasi. Mereka yang tidak memiliki sertifikat yang valid atau sertifikat yang cacat yang tercantum oleh WHO dikarantina untuk jangka waktu hingga enam hari dari tanggal kemungkinan terakhir dampak infeksi, menurut petugas imigrasi, mana yang lebih dulu.