Majikan berkewajiban:
— Menyediakan Pelaut dengan pekerjaan yang ditetapkan dalam Perjanjian.
— Selama bekerja di Kapal, menyediakan Pelaut dengan jumlah yang memadai dari bahan makanan berkualitas baik, terlepas dari harga makanan di pelabuhan-pelabuhan singgah, dalam batas 7,5 dolar AS per hari.
— Memperkenalkan Pelaut dengan uraian pekerjaan, menyediakan Pelaut dengan pakaian pelindung, sepatu dan peralatan pelindung. Perlengkapan tersebut adalah milik Majikan.
— Memastikan kondisi kerja yang normal dan aman.
— Untuk periode kerja dalam posisi yang ditentukan, membayar Pelaut dalam jumlah yang disepakati dalam Perjanjian ini.
— Majikan menyediakan asuransi yang diperlukan kepada Pelaut untuk menutup biaya dalam hal sakit, cedera, kematian, hilang di laut dan cacat yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja untuk seluruh periode kerja. Asuransi berlaku sejak tanggal kedatangan Pelaut di kapal dan berlaku hingga tanggal Pelaut diberhentikan dari Kapal.
— Menyediakan endorsement untuk Pelaut dari Administrasi. Biaya untuk memperoleh endorsement tersebut ditanggung oleh Majikan. Dalam hal pemutusan Perjanjian oleh Pelaut sebelum jadwal, atau dalam hal pemutusan Perjanjian oleh Majikan karena alasan yang disebutkan dalam klausul 6.4., Pelaut harus mengganti Majikan untuk biaya endorsement sebesar 210 dolar AS.
Seorang pelaut (teknisi listrik kapal kelas 1) berkewajiban:
— Tiba di kapal dalam periode yang ditentukan oleh Majikan untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Perjanjian ini.
— Menjalankan tugas mereka dengan teliti, semua perintah dari administrasi Kapal dalam batas tugas resmi mereka, sesuai dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Perlindungan Lingkungan yang berlaku di perusahaan Majikan, untuk memastikan operasi dan kehidupan Kapal yang aman.
— Selain tugas pekerjaannya, Pelaut berkomitmen untuk melakukan pekerjaan apa pun yang diperlukan untuk mempertahankan keselamatan kapal, awak kapal dan kargo, untuk menyelamatkan kapal lain dan nyawa dalam bahaya kapan saja tanpa bayaran tambahan atau kompensasi tambahan, serta berpartisipasi dalam alarm umum kapal.
— Memiliki dokumen yang dieksekusi dengan benar sesuai standar internasional yang memenuhi persyaratan konvensi STCW-78/95 dan mengonfirmasi kualitas profesional dan kesesuaian untuk posisi yang dipegang. Pelaut harus memiliki sertifikat medis internasional yang valid dan sertifikat vaksinasi.
— Menjaga keselamatan aset material, memperlakukan peralatan dan properti Kapal dengan hati-hati. Menanggung tanggung jawab finansial atas kerusakan yang disebabkan pada kapal.
— Tidak mengungkapkan rahasia dagang yang telah diketahui Pelaut sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya (teknisi listrik kapal kelas 1).
— Setelah menandatangani perjanjian ini, Pelaut menyediakan Majikan dengan aplikasi yang menunjukkan rincian bank Pelaut, yang selanjutnya akan digunakan untuk mentransfer gaji. Pelaut bertanggung jawab atas kebenaran rincian bank yang diberikan.