TUJUAN
Prosedur ini mengidentifikasi tugas dan tanggung jawab orang yang ditunjuk di darat.
RUANG LINGKUP
Prosedur ini menyediakan kontrol untuk memastikan bahwa Orang yang Ditunjuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan cara yang aman dan efisien dan bahwa DPA memiliki akses langsung ke tingkat manajemen tertinggi.
TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab DPA dijelaskan sebagai berikut:
Manajemen Senior bertanggung jawab untuk menunjuk Orang yang Ditunjuk di darat.
DPA menyediakan hubungan antara tingkat manajemen tertinggi dan personel kapal.
DPA bertanggung jawab untuk memantau aspek keselamatan dan pencegahan polusi dari setiap kapal dalam armada.
DPA bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sumber daya yang memadai pada kesempatan kerja pelaut dan dukungan berbasis darat diterapkan, sesuai kebutuhan.
PROSEDUR
Orang yang Ditunjuk sebagai penghubung
DPA berfungsi sebagai penghubung antara kapal dan kantor. Dalam melayani fungsi ini, DPA harus:
menerima NC dari auditor internal dan eksternal dan memastikan bahwa tindakan korektif yang tepat waktu diambil;
menerima laporan lisan dan/atau tertulis dari personel kapal tentang kondisi tidak laik laut, berbahaya dan/atau tidak sesuai di atas kapal; bertindak sebagai mediator antara pelapor dan orang yang bertanggung jawab atas area tersebut, jika laporan memerlukan hal itu; melaporkan masalah kepada otoritas yang lebih tinggi jika tidak dapat menyelesaikannya antara kedua pihak yang terkena dampak;
Pada bulan Oktober setiap tahun, DPA harus menyusun jadwal audit untuk tahun mendatang. Jadwal tersebut harus mencakup audit kantor berbasis darat dan kapal-kapal dalam armada Perusahaan.
Memverifikasi kepatuhan yang berkelanjutan dengan persyaratan Nasional yang relevan dengan MLC,2006 selama Audit Internal Tahunan Kapal dan Kantor.
