test
Pemberitahuan
Anda belum menerima pemberitahuan apa pun

Gaji Terakhir Pelaut: Kapan, Bagaimana, dan Apa Saja Jaminan Pembayarannya

19 Okt. 2025
3746
Syarat dan Ketentuan Perjanjian Kerja Pelaut (21)

When a Seafarer’s Last Salary Must Be Paid.jpg

Gaji Terakhir Pelaut: Kapan, Bagaimana, dan Apa Saja Jaminan Pembayarannya

Bagi seorang pelaut, momen meninggalkan kapal bukan hanya akhir dari kontrak kerja, tetapi juga tahap penting dalam proses keuangan.
Pada tahap inilah kejujuran dan kepatuhan pemilik kapal benar-benar diuji.
Gaji terakhir (final wages) bukan sekadar pembayaran biasa — ini adalah kewajiban hukum yang dijamin oleh konvensi internasional dan undang-undang negara bendera kapal.

1. Dasar Hukum: Apa yang Dikatakan Konvensi Internasional

Dokumen utama yang mengatur hak pembayaran pelaut adalah Maritime Labour Convention (MLC 2006) atau Konvensi Ketenagakerjaan Maritim.
Dalam Peraturan 2.2 “Wages” dan Standar A2.2 disebutkan:

“Pelaut harus dibayar setidaknya sekali sebulan, dan tidak lebih dari tujuh hari setelah berakhirnya periode pembayaran atau setelah pemutusan hubungan kerja.”

Selain itu:

  • Standar A2.5 (Repatriation) — mewajibkan pemilik kapal untuk melunasi semua pembayaran sebelum repatriasi;

  • Standar A2.1 (Seafarer’s Employment Agreement) — menjamin hak pelaut untuk menerima pembayaran penuh setelah kontrak selesai atau diakhiri.

Selain itu, Konvensi ILO No. 95 (Protection of Wages) dan Panduan MLC B2.2.1 menegaskan bahwa gaji tidak boleh ditahan tanpa dasar hukum, dan seluruh perhitungan harus transparan serta terdokumentasi.

2. Kapan Gaji Terakhir Harus Dibayar

Pembayaran akhir dilakukan:

  1. Pada hari pelaut turun dari kapal, jika memungkinkan dilakukan di kapal;

  2. Dalam waktu tujuh hari setelah repatriasi, jika pembayaran dilakukan oleh kantor atau agen perusahaan;

  3. Melalui transfer bank, jika diatur dalam kontrak kerja atau rekening allotment.

Sebagian besar negara bendera mewajibkan bahwa semua pembayaran harus diselesaikan sebelum status pelaut dihapus (sign-off) dan dicatat dalam Crew List serta Wage Account.

3. Dokumen yang Harus Diterima Pelaut

Setelah turun dari kapal, pelaut harus menerima dokumen yang membuktikan pembayaran akhir, yaitu:

  1. Final Wage Account — rincian pembayaran yang mencakup:

    • periode kerja;

    • total penghasilan (gaji pokok, lembur, bonus, tunjangan);

    • potongan (pajak, avans, komunikasi, denda, jika ada);

    • total bersih yang dibayarkan.

  2. Seafarer’s Employment Agreement (SEA) — dengan tanda “Contract completed” atau “Signed off.”

  3. Bukti Pembayaran (Receipt/Acknowledgement) — ditandatangani oleh pelaut untuk mengonfirmasi penerimaan uang atau transfer bank.

  4. Discharge Book / Buku Pelaut — dengan catatan resmi dari kapten tentang penyelesaian kontrak.

  5. Dokumen Repatriasi (jika berlaku) — tiket, izin keluar pelabuhan, atau surat pernyataan perjalanan.

4. Jaminan Pembayaran dan Perlindungan Hukum

a) Jaminan Keuangan Pemilik Kapal

Menurut MLC 2006, setiap pemilik kapal wajib memiliki Sistem Jaminan Keuangan (Financial Security System) yang menjamin:

  • pembayaran gaji tertunda,

  • biaya repatriasi,

  • kompensasi dalam kasus kebangkrutan atau penahanan kapal.

Jaminan ini biasanya disediakan oleh P&I Club (Protection & Indemnity Insurance) dan harus ditampilkan di kapal dalam bentuk MLC Certificate (Part II – Financial Security).Jika gaji tidak dibayar, pelaut dapat mengajukan keluhan kepada:

  • kapten atau perusahaan;

  • Administrasi Negara Bendera (Flag State);

  • atau Port State Control (PSC) yang berwenang menahan kapal hingga pembayaran selesai.

b) Kebijakan Negara Bendera

Setiap negara memiliki ketentuan sendiri:

  • Liberia, Panama, Siprus — pembayaran harus dilakukan dalam 5 hari kerja setelah sign-off;

  • Malta, Kepulauan Marshall — memperbolehkan transfer hingga 7–10 hari;

  • Inggris, Singapura, Isle of Man — mensyaratkan bukti tertulis dan laporan gaji (Payroll Statement).

5. Peran Kapten dan Agen Pelabuhan

Kapten bertanggung jawab untuk memastikan keakuratan dokumen dan prosedur:

  • menandatangani Final Wage Account;

  • mencatat tanggal sign-off di Discharge Book;

  • melaporkan ke kantor perusahaan mengenai status pembayaran pelaut.

Agen pelabuhan harus memastikan bahwa pelaut menerima:

  • semua dokumen pembayaran,

  • tiket dan dokumen repatriasi,

  • bukti transfer bank (jika diperlukan).

6. Jika Gaji Tidak Dibayar

Jika pembayaran akhir tidak dilakukan:

  1. Pelaut harus mengajukan keluhan tertulis kepada kapten atau perusahaan.

  2. Jika tidak ada tanggapan, keluhan dapat diteruskan ke Port State Control atau ITF (International Transport Workers’ Federation).

  3. Inspektur ITF memiliki kewenangan untuk menahan kapal hingga semua gaji dibayar penuh.

  4. Jika perusahaan bangkrut, pembayaran dilakukan melalui jaminan P&I Club.

Berdasarkan MLC, pelaut tidak boleh ditahan di kapal karena gaji belum dibayar — haknya untuk turun kapal tetap dilindungi, dan pembayaran akan dilakukan kemudian melalui sistem jaminan keuangan.

7. Tips Praktis untuk Pelaut

  1. Simpan salinan SEA, Wage Slip, Crew List Anda.

  2. Periksa laporan pembayaran bulanan Anda secara rutin.

  3. Pastikan Final Wage Account diperiksa dengan benar sebelum menandatanganinya.

  4. Jangan percaya pada janji lisan seperti “nanti akan dibayar” — mintalah bukti tertulis.

  5. Jika kapal berganti bendera atau manajemen, pastikan operator baru mengonfirmasi pembayaran.

8. Jika Pemilik Kapal Menolak Membayar

Berdasarkan MLC (A5.1.4 dan A5.2.2), pelaut dapat mengajukan keluhan ke:

  • Inspektur Negara Bendera;

  • ITF atau serikat pekerja;

  • atau Otoritas Pelabuhan (Port State Authority).

Semua keluhan harus ditangani dalam waktu 10 hari, dan keterlambatan pembayaran gaji adalah alasan sah untuk penahanan kapal (detention).

Kesimpulan

Pembayaran gaji terakhir bukan hanya urusan administrasi — ini adalah tolak ukur kejujuran dan tanggung jawab hukum pemilik kapal.
MLC 2006, Konvensi ILO No. 95, dan hukum negara bendera memberikan perlindungan penuh agar pelaut menerima gajinya secara penuh dan tepat waktu.Pelaut yang memahami hak, dokumen, dan mekanisme pengaduan akan selalu terlindungi — baik secara finansial maupun profesional.


ship
Sebelumnya Selanjutnya
27 Okt. 2025
3279

Kehilangan Nyawa Saat Bekerja di Laut

27 Okt. 2025
3124

Asuransi Pelaut – Standar Internasional dan Tanggung Jawab Pemilik Kapal

27 Okt. 2025
4603

Catatan Jam Kerja dan Istirahat Pelaut

23 Okt. 2025
2576

Perawatan Medis bagi Pelaut: Standar, Kewajiban, dan Tantangan Praktis