test
Pemberitahuan
Anda belum menerima pemberitahuan apa pun

PENCEGAHAN KEBAKARAN DAN PEMADAM KEBAKARAN DI PELABUHAN

11 Maret 2025
314
General (524)
Ditegaskan kembali bahwa tanggung jawab pencegahan kebakaran dan pemadam kebakaran di kapal dalam pembangunan adalah tanggung jawab galangan kapal dan di kapal dalam perbaikan adalah tanggung jawab pemilik, kecuali, dalam kedua kasus, terdapat perjanjian tertulis yang menyatakan sebaliknya. Ketika kapal berada di dok kering, baik Kapten, ship electrician job hiring maupun Petugas Keselamatan kapal harus memastikan bahwa pengaturan perlindungan kebakaran galangan dalam standar yang dapat diterima dan bahwa patroli dilakukan sesuai kesepakatan. Catatan untuk hal ini, memberikan rincian pertemuan yang diadakan untuk membahas pengaturan perlindungan kebakaran dan yang hadir dalam pertemuan, harus dibuat dalam Buku Log Resmi dan Buku Catatan Petugas Keselamatan. Peralatan Pemadam Kebakaran Setiap saat pasokan air dengan tekanan yang memadai harus segera tersedia di kapal, baik di fire main kapal atau dalam selang yang dipasang di kapal dari sumber lain. Peralatan tambahan seperti kunci pas/adaptor untuk kopling selang dan peralatan pembuat busa harus selalu tersedia dan penyediaan peralatan tambahan yang dianggap perlu untuk kapal tertentu tidak boleh ditunda hingga terjadi kebakaran. Peralatan pemadam kebakaran yang dilepas untuk perbaikan atau pengisian ulang harus segera diganti dengan jumlah unit serupa yang sama. Kemungkinan pasokan listrik kapal ke sistem deteksi atau perlindungan kebakaran dapat gagal, atau terputus, harus diperhitungkan. Stabilitas Ketika operasi pemadam kebakaran membahayakan stabilitas kapal dan perlu memutuskan apakah pemadam kebakaran harus dihentikan, keputusan Syahbandar atau petugas bertanggung jawab lainnya dari otoritas pelabuhan, setelah konsultasi dengan semua pihak yang berkepentingan, harus diutamakan. Namun ini tidak membebaskan Kapten, atau, dalam ketidakhadirannya, petugas yang bertanggung jawab untuk memberitahukan kepada brigade pemadam kebakaran tentang keadaan khusus yang mempengaruhi keselamatan kapal, stabilitas atau pelaksanaan operasi pemadam kebakaran. Kerjasama dengan Brigade Pemadam Kebakaran Publik Komunikasi kapal-ke-darat harus ditinjau untuk memastikan bahwa mereka memberikan kontak tercepat dengan brigade pemadam kebakaran pelabuhan/publik setiap saat. Semua pemangku kepentingan harus mengambil langkah untuk memastikan keselamatan kapal, stabilitas, atau pelaksanaan operasi pemadam kebakaran, keselamatan kapal, stabilitas atau pelaksanaan fasilitas operasi pemadam kebakaran yang tersedia untuk kapal tertentu diketahui dengan baik oleh mereka yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan alarm dalam kejadian kebakaran. Kebakaran dan Ledakan Akibat Pengelasan dan Pemotongan Api Kebakaran yang timbul dari operasi pengelasan dan pemotongan api sering melibatkan percikan atau puing yang jatuh ke dan menyalakan bahan yang mudah terbakar. Penyebab lain adalah panas yang dikembangkan selama proses dan ditransmisikan ke bahan yang mudah terbakar yang diposisikan tepat di belakang titik pengelasan atau pemotongan api. Sebelum perbaikan menggunakan jenis peralatan ini dilakukan oleh staf kapal atau tim perbaikan berbasis darat, adalah tanggung jawab kapal untuk memeriksa semua area dan ruang yang berdekatan sebelum mengeluarkan izin kerja panas.
ship
Sebelumnya Selanjutnya
8 Nov. 2025
2616

Lowongan Kerja Pelaut — Temukan Pekerjaan Langsung dari Pemilik Kapal

8 Nov. 2025
2761

Lowongan Kerja Pelaut dari Pemilik Kapal — Pekerjaan Resmi di Laut Tanpa Perantara

4 Agu 2025
4990

Perjanjian Kerja Bersama (CBA) Bagian 2

3 Agu 2025
4711

Pemberhentian pelaut atas permintaan sendiri: aturan, syarat, dan konsekuensi