test
Pemberitahuan
Anda belum menerima pemberitahuan apa pun

Bentuk polusi selama meninjau pekerjaan kepala insinyur laut

11 Maret 2025
253
General (524)
KEBIJAKAN Kebijakan Perlindungan Lingkungan Perusahaan tercantum dalam Manual Kebijakan dan dipampang secara jelas di atas semua kapal Perusahaan. Kebijakan ini merinci komitmen Perusahaan untuk melindungi lingkungan dari pencemaran. Perusahaan mewajibkan semua personel baik di darat maupun di kapal untuk memahami kebijakan ini dan berpartisipasi dalam mencapai tujuan kami. Nakhoda, pekerjaan kepala insinyur laut, Perwira dan Kelasi diwajibkan untuk mengambil semua langkah praktis yang wajar untuk mencegah pencemaran lingkungan dari: * Barang Berbahaya dan Zat Berbahaya. * Limbah. * Sampah. * Organisme dalam Air Ballast. * Emisi Knalpot dan Uap Muatan. 1.5.2 PELAPORAN Insiden pencemaran yang serupa dengan yang dijelaskan dalam bagian ini harus dilaporkan terlebih dahulu ke Kantor. Selain melaporkan semua insiden pencemaran, Nakhoda diwajibkan untuk mencatat dan melaporkan semua kejadian nyaris celaka yang mungkin mengakibatkan pencemaran untuk memungkinkan Tim Tanggap Darurat melakukan investigasi, menganalisis dan selanjutnya mengimplementasikan rekomendasi yang diperlukan. 1.5.3 PENCEMARAN MINYAK Pencemaran minyak dari kapal dapat dibagi secara luas sebagai berikut: * Kapal di laut. * Kapal di pelabuhan. Meskipun skenario di atas menunjukkan potensi bahaya yang sama terhadap kesehatan dan keselamatan kapal dalam hal bahaya kebakaran, Nakhoda memiliki lebih banyak waktu dan lebih banyak pilihan yang tersedia ketika memulai rencana kontinjensinya saat kapal berada di laut. Nakhoda diingatkan bahwa keselamatan jiwa adalah pertimbangan utama mereka dan ini harus menjadi prioritas pertama. Pertimbangan kedua Nakhoda harus keselamatan kapalnya dan akibatnya mungkin perlu baginya untuk mengikuti rencana kontinjensi yang disebutkan sebelumnya dalam manual ini sebelum menangani aspek pencemaran. Rencana khusus kapal untuk menangani tumpahan minyak tercantum dalam Manual SOPEP dan dalam Rencana Tanggap Darurat Perusahaan. Nakhoda harus menggunakan format laporan IMO.648 (1) untuk melaporkan semua tumpahan minyak, termasuk insiden di mana pencemaran mungkin terjadi di masa depan. PEMBUANGAN LIMBAH Limbah mentah tidak boleh dibuang dari tangki penampung kecuali kapal berada lebih dari 12 mil dari daratan dan sedang berlayar. Tangki harus dikosongkan secara bertahap. Limbah dari sistem komunikasi dan disinfeksi yang disetujui tidak boleh dibuang kecuali kapal berada lebih dari empat mil dari daratan. Limbah cair dari kapal dengan instalasi pengolahan limbah dengan spesifikasi yang disetujui dapat dibuang minimal dua belas mil dari daratan. Harus sangat berhati-hati untuk memastikan bahwa ketika limbah sedang dibuang tidak ada kemungkinan limbah tersebut masuk ke saluran masuk air laut untuk generator air tawar. Jika ada kemungkinan hal ini terjadi maka generator air tawar harus dimatikan selama pembuangan tangki limbah sedang berlangsung.
ship
Sebelumnya Selanjutnya
8 Nov. 2025
2598

Lowongan Kerja Pelaut — Temukan Pekerjaan Langsung dari Pemilik Kapal

8 Nov. 2025
2744

Lowongan Kerja Pelaut dari Pemilik Kapal — Pekerjaan Resmi di Laut Tanpa Perantara

4 Agu 2025
4972

Perjanjian Kerja Bersama (CBA) Bagian 2

3 Agu 2025
4697

Pemberhentian pelaut atas permintaan sendiri: aturan, syarat, dan konsekuensi