Kapal biasanya diserahkan dengan daftar item-item yang belum tuntas yang telah disepakati oleh perwakilan kami dengan galangan. Setiap item dari daftar ini harus diperiksa dengan cermat dan dicatat dalam daftar perbaikan yang ditandai "Perbaikan Garansi".
Sejak hari penyerahan setiap kerusakan, kesalahan konstruksi, kekurangan, pekerjaan yang belum selesai, ketidaksesuaian pemasangan, dll., harus dicatat secara berkesinambungan dalam daftar perbaikan ini. Perbandingan harus dibuat dengan spesifikasi pembangunan dan semua ketidaksesuaian juga harus dicatat. Setiap kali satu halaman dari daftar perbaikan ini selesai, harus dikirim ke Ship Management dan daftar selanjutnya harus dilanjutkan dengan nomor halaman dan item berurutan.
Garansi biasanya berlaku selama 12 bulan dari tanggal penyerahan.
Survei Item Lambung dan Mesin
Setiap kapal dilengkapi dengan Master List item Kapal dan Mesin yang dapat disurvei sesuai dengan persyaratan Badan Klasifikasi yang menaungi kapal tersebut.
Selain itu semua kapal dilengkapi dengan Daftar Triwulanan yang diterbitkan oleh Kelas yang menunjukkan:-
a) Status semua sertifikat.
b) Status semua survei.
c) Survei yang dikreditkan sejak daftar sebelumnya.
d) Item yang jatuh tempo untuk survei dalam 12 bulan ke depan.
e) Item yang telah melewati batas waktu.
f) Rekomendasi, Kondisi Kelas, jika ada.
Akan terlihat bahwa ketika dalam siklus berkesinambungan setiap item disurvei sekali dalam lima tahun dan jadwal yang diperoleh harus terintegrasi dan menjadi bagian dari program pemeliharaan kapal.
Agar kapal tetap dalam Kelas, harus dipastikan oleh Nakhoda dan Kepala Insinyur bahwa daftar-daftar ini diperiksa dengan baik dan semua item disurvei oleh Kelas dalam tanggal yang ditentukan.
Sebelum mempresentasikan item apa pun untuk survei, fungsi peralatan yang baik harus diverifikasi atau jika diperlukan suku cadang harus dipastikan jauh sebelumnya. Tidak perlu dikatakan bahwa staf kapal harus sepenuhnya puas dan melakukan semua pemeriksaan yang diperlukan sesuai dengan item yang disurvei sebelum presentasi. Kantor harus terus diberi informasi tentang item yang diberikan untuk survei dan Nakhoda, bekerja sama dengan Agen, harus membuat pengaturan yang diperlukan untuk kehadiran Surveyor, kecuali dinyatakan lain.
Dari sudut pandang ekonomi harus diketahui bahwa biaya kehadiran surveyor berbeda dari negara ke negara yang mana bijaksana untuk mendapatkan persetujuan sebelumnya dari Superintendent sebelum mengatur surveyor. Juga mempresentasikan sebanyak mungkin item selama satu kali kunjungan surveyor dianggap ekonomis.
Setelah survei selesai, salinan sertifikat/laporan yang dikeluarkan oleh surveyor harus digandakan dan dikirim kembali ke kantor melalui kurir. Juga, kapal harus memberi tahu kantor bahwa survei berhasil diselesaikan dan jika diberikan COC/rekomendasi.
Kebersihan dan Penampilan
Kebutuhan untuk memelihara kapal dalam kondisi bersih setiap saat tidak dapat ditekankan. Seorang shipper/charterer atau pemilik yang mengunjungi kapal akan membuat pendapat tentang kapal dan stafnya berdasarkan kesan yang diciptakan oleh penampilan kapal. Oleh karena itu sangat penting bahwa standar kebersihan dan penampilan yang tinggi dipelihara untuk membangun kepercayaan semua pihak yang terkait.
Nakhoda harus memastikan bahwa lorong, kamar, toilet, galley, ruang makan dan ruang interior lainnya disapu, digosok dan dicuci dengan sering. Kebersihan maksimum harus dijaga di semua area berisiko kebakaran dan rasa higienis harus berlaku.
Inspeksi mingguan Nakhoda dengan interval tidak melebihi 7 (tujuh) hari harus dilakukan di kapal untuk memastikan bahwa akomodasi atau tempat tinggal pelaut dalam kondisi yang aman, bersih, higienis dan layak huni serta dipelihara dalam keadaan perbaikan yang baik, untuk menjaga keselamatan dan kesehatan semua pelaut di kapal.
Inspeksi Nakhoda harus mencakup (tetapi tidak terbatas pada):
a) Kabin (termasuk kamar mandi & toilet yang terlampir);
b) Ruang makan;
c) Pantry;
d) Persediaan makanan dan air minum;
e) Semua ruang dan peralatan yang digunakan untuk penyimpanan dan penanganan makanan dan air minum;
f) Galley dan peralatan lain untuk persiapan dan pelayanan makanan;
g) Gudang persediaan kering;
h) Ruang dingin (berpendingin) / Freezer;
i) Lemari es;
j) Rumah sakit;
k) Kamar mandi (umum);
l) Toilet (Publik dan Umum);
m) Laundry;
n) Ruang ganti;
o) Lorong / Lorong (umum);
p) Fasilitas / ruang rekreasi di kapal.
