test
Pemberitahuan
Anda belum menerima pemberitahuan apa pun

Bagaimana Menyelesaikan Masalah Pelaut yang Ditinggalkan

27 Okt. 2025
134
Masalah umum ketenagakerjaan (2)

Брошенные моряки.jpg

Bagaimana Menyelesaikan Masalah Pelaut yang Ditinggalkan

Standar Internasional, Mekanisme Hukum, dan Perlindungan Awak KapalMasalah pelaut yang ditinggalkan (abandoned seafarers) merupakan salah satu krisis kemanusiaan terbesar dalam industri maritim modern.
Setiap tahun, ratusan pelaut terdampar di kapal tanpa gaji, bahan bakar, makanan, atau jalan untuk pulang.
Pemilik kapal menghilang, perusahaan bangkrut, dan awak kapal dibiarkan tanpa dukungan atau perlindungan hukum — jauh dari keluarga.

1. Apa Itu Pelaut yang Ditinggalkan

Menurut Resolusi IMO/ILO dan Peraturan 2.5 Konvensi MLC 2006,
seorang pelaut dianggap ditinggalkan apabila pemilik kapal:

  • tidak membayar gaji selama dua bulan atau lebih;

  • tidak menyediakan makanan, air, bahan bakar, perawatan medis, atau repatriasi;

  • meninggalkan kapal tanpa pemberitahuan kepada otoritas bendera.

Hingga tahun 2024, Database IMO/ILO Abandonment mencatat lebih dari 1 300 kasus resmi pelaut yang ditinggalkan di seluruh dunia.

2. Penyebab Utama

Masalah ini biasanya berasal dari kegagalan keuangan atau kelalaian pemilik kapal, tetapi juga dipicu oleh:

  • pendaftaran kapal di bawah bendera kemudahan (flag of convenience) tanpa pengawasan efektif;

  • perusahaan fiktif atau kepemilikan tersembunyi;

  • kurangnya informasi awak kapal mengenai perlindungan asuransi P&I;

  • lemahnya pengawasan negara bendera dan pelabuhan;

  • birokrasi panjang dalam proses repatriasi dan penagihan gaji.

3. Mekanisme Perlindungan Internasional

a) Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (MLC 2006)

Berdasarkan Standar A2.5.2, setiap pemilik kapal wajib memiliki jaminan keuangan untuk menanggung:

  • gaji yang belum dibayar (hingga 4 bulan);

  • makanan, air, bahan bakar, dan perawatan medis;

  • repatriasi ke negara asal pelaut;

  • pengembalian barang pribadi.

Jaminan ini dibuktikan melalui Sertifikat Jaminan Keuangan (Financial Security Certificate) yang dikeluarkan oleh klub P&I dan harus tersedia di kapal.

b) Peran IMO dan ILO

Kedua lembaga tersebut mengelola basis data global pelaut yang ditinggalkan dan membentuk Tripartite Working Group untuk mempercepat bantuan dan penegakan.

c) Peran ITF

Federasi Pekerja Transportasi Internasional (ITF) memberikan dukungan langsung melalui inspektur di pelabuhan — menyediakan bantuan hukum, makanan, komunikasi, dan repatriasi melalui Dana ITF Seafarers’ Trust.

4. Langkah Mendesak bagi Awak Kapal

Jika mengalami situasi ditinggalkan:

  1. Hubungi ITF — melalui inspektur terdekat atau situs itfseafarers.org;

  2. Laporkan ke otoritas negara bendera dan pelabuhan;

  3. Tunjukkan Sertifikat Jaminan Keuangan untuk klaim;

  4. Kumpulkan bukti (foto, dokumen, tanda tangan awak kapal);

  5. Jangan meninggalkan kapal tanpa saran ITF, agar hak hukum tetap terlindungi.

5. Kewajiban Pemilik Kapal

Pemilik kapal harus:

  • memiliki sertifikat jaminan keuangan yang sah;

  • menandatangani kontrak kerja dengan ketentuan repatriasi dan pembayaran yang jelas;

  • menyediakan makanan, air, komunikasi, dan keselamatan di kapal;

  • segera bekerja sama dengan klub P&I dalam keadaan darurat.

Kelalaian dapat berakibat pada penahanan kapal, denda, dan hilangnya reputasi.

6. Pencegahan Kasus Ditinggalkan

Untuk mencegah risiko:

  • periksa reputasi pemilik kapal dan sertifikat MLC;

  • gunakan hanya agensi perekrutan berlisensi;

  • simpan salinan digital semua dokumen;

  • minta salinan sertifikat keuangan sebelum naik kapal;

  • jaga komunikasi dengan serikat pekerja atau ITF.

7. Tanggung Jawab Bersama

Penyelesaiannya memerlukan kerja sama seluruh pihak:

  • Negara bendera – segera menanggapi keluhan awak kapal;

  • Negara pelabuhan – menahan kapal yang terbukti meninggalkan awaknya;

  • Pemilik kapal – memastikan transparansi pembayaran dan asuransi;

  • ITF dan IMO – memperkuat dana global bantuan darurat bagi pelaut.

8. Kesimpulan

Masalah pelaut yang ditinggalkan bukan sekadar pelanggaran hukum,
melainkan krisis moral industri maritim.
Solusinya adalah transparansi, penerapan tegas MLC 2006, dan solidaritas antarnegara serta pemangku kepentingan.
Setiap pelaut berhak atas keyakinan bahwa pekerjaan, martabat, dan hidupnya tidak akan pernah ditinggalkan.


ship
Sebelumnya Selanjutnya
27 Okt. 2025
129

Perlukah Bergabung dengan Serikat Pekerja?

27 Okt. 2025
379

Kehilangan Nyawa Saat Bekerja di Laut

27 Okt. 2025
130

Asuransi Pelaut – Standar Internasional dan Tanggung Jawab Pemilik Kapal

27 Okt. 2025
129

Catatan Jam Kerja dan Istirahat Pelaut