Umum
Perusahaan akan mengatur untuk melakukan pengujian alkohol dan/atau narkoba sebagai berikut:
Seseorang dipekerjakan di atas kapal milik Ship Manager, dan terdapat alasan untuk mencurigai penggunaan narkoba atau alkohol yang melanggar kebijakan Perusahaan.
Pengujian diperlukan oleh hukum.
Tes pra-kerja untuk narkoba dan penyalahgunaan alkohol harus dilakukan sekali setahun untuk semua Perwira dan Kelasi. Sisa masa berlaku hasil tes harus diperiksa sebelum setiap awak kapal/perwira bergabung dengan kapal untuk memastikan tetap berlaku selama seluruh masa tugas.
Tes acak tahunan tanpa pemberitahuan untuk narkoba dan alkohol, yang akan dilakukan oleh Lembaga Medis terakreditasi berbasis darat.
Hasil tes positif atau penolakan untuk menjalani tes narkoba dan alkohol merupakan dasar untuk tindakan disipliner yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja secara langsung.
Implementasi
Pengujian pra-kerja untuk narkoba dan penyalahgunaan alkohol pada pekerjaan kapal tanker lng harus dilakukan sekali setahun untuk semua Perwira dan Kelasi. Sisa masa berlaku hasil tes harus diperiksa sebelum setiap awak kapal/perwira bergabung dengan kapal untuk memastikan tetap berlaku selama seluruh masa tugas. Pengujian juga akan dilakukan untuk setiap karyawan ketika terdapat alasan untuk mencurigai penggunaan alkohol atau narkoba yang melanggar kebijakan Perusahaan.
Pengujian untuk narkoba/alkohol dapat dilakukan pada setiap karyawan setelah kecelakaan/insiden serius di atas kapal (mis. tabrakan, kebakaran, kandas, pencemaran) atas kebijaksanaan Nakhoda atau Manajer.
Hak untuk meminta pengujian, termasuk pengujian berdasarkan alasan, akan menjadi syarat kerja untuk semua personel.
Pengujian untuk Alkohol
Pengujian untuk alkohol akan dilakukan dengan breathalyzer dan/atau analisis urin.
Semua personel dapat diuji berdasarkan alasan ketika dicurigai mengalami gangguan akibat alkohol. Pengujian dapat dimulai oleh personel kapal atau darat.
Breathalyzer akan disediakan di atas semua kapal Perusahaan. Pelatihan akan diberikan tentang operasi dan kalibrasi peralatan jika diperlukan.
Tes dapat dilakukan pada setiap karyawan di atas kapal, setelah kecelakaan/insiden serius yang melibatkan kapal.
Tes ini harus dilakukan atas kebijaksanaan Nakhoda atau Manajer.
Pengujian untuk Narkoba
Semua pengujian untuk narkoba akan dilakukan dengan analisis urin atau dengan swab mulut.
Pengujian narkoba, termasuk pengambilan sampel urin, umumnya akan dilakukan oleh personel darat terlatih selama kapal singgah di pelabuhan. Namun, Nakhoda atau perwira senior mungkin diminta untuk mengambil sampel urin atau melakukan pengujian narkoba pasca insiden menggunakan swab mulut untuk insiden kategori A atau B.
Berdasarkan Alasan
Semua personel dapat diuji berdasarkan alasan ketika dicurigai terjadi pelanggaran Kebijakan Penyalahgunaan Narkoba Perusahaan.
Pengujian dapat dimulai oleh personel kapal atau darat.
Pengujian berdasarkan alasan, kecuali dalam keadaan darurat, akan dilakukan oleh personel darat terlatih.
Pengambilan sampel urin dan kit pengiriman untuk pengujian akan ditempatkan di atas kapal.
Tes Lainnya
Tes dapat dilakukan pada setiap karyawan setelah kecelakaan/insiden serius yang melibatkan kapal atas kebijaksanaan Nakhoda atau Manajer.
Alat Uji Alkohol
Perusahaan menempatkan di atas setiap kapal sebuah alat untuk pengujian alkohol. Alat ini harus disimpan dalam perawatan Nakhoda.
Nakhoda bertanggung jawab untuk memelihara alat tersebut dalam kondisi yang sepenuhnya operasional. Alat Uji Alkohol harus dikirim ke darat pada interval 12 bulan untuk kalibrasi atau sensor atau peralatan itu sendiri harus diganti. Nakhoda harus memastikan permintaan untuk penggantian atau layanan, sebagaimana berlaku, dikirim dengan waktu yang cukup.