test
Pemberitahuan
Anda belum menerima pemberitahuan apa pun

Asuransi Pelaut – Standar Internasional dan Tanggung Jawab Pemilik Kapal

27 Okt. 2025
142
Syarat dan Ketentuan Perjanjian Kerja Pelaut (21)

Страховое покрытие моряков.jpg

Asuransi Pelaut

Standar Internasional, Kewajiban Pemilik Kapal, dan Perlindungan Hak Awak KapalProfesi pelaut secara tradisional dianggap sebagai salah satu pekerjaan paling berisiko di dunia. Bekerja di laut melibatkan kelelahan fisik, isolasi, perubahan cuaca ekstrem, dan risiko kecelakaan yang tinggi. Oleh karena itu, asuransi pelaut bukan sekadar jaminan sosial, melainkan bagian penting dari keselamatan maritim internasional dan perlindungan hukum bagi setiap awak kapal.

1. Kerangka Hukum Internasional

Dasar hukum utama yang mengatur asuransi pelaut adalah Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (Maritime Labour Convention, 2006 – MLC 2006) yang diadopsi oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Menurut Peraturan 4.2 – Tanggung Jawab Pemilik Kapal, setiap pemilik kapal wajib menyediakan jaminan keuangan yang mencakup:

  • penyakit, cedera, atau kematian pelaut yang terjadi selama bekerja di kapal;

  • biaya repatriasi pelaut atau jenazahnya;

  • kompensasi atas kehilangan penghasilan atau kecacatan permanen;

  • biaya pengobatan hingga sembuh atau dipulangkan.

Setiap kapal wajib memiliki Sertifikat Jaminan Keuangan (Financial Security Certificate) yang diterbitkan oleh klub P&I atau perusahaan asuransi yang diakui. Tanpa sertifikat ini, kapal tidak dapat beroperasi secara sah di bawah bendera negara yang telah meratifikasi MLC 2006.

2. Jenis-Jenis Asuransi Pelaut

  1. Asuransi P&I (Protection and Indemnity) – melindungi tanggung jawab pemilik kapal terhadap awak kapal dan pihak ketiga, termasuk kematian, cedera, penyakit, dan repatriasi.

  2. Asuransi Kecelakaan Pribadi (Personal Accident Insurance, PAI) – memberikan perlindungan individu terhadap kecelakaan saat bertugas atau dalam perjalanan menuju kapal.

  3. Asuransi Jiwa (Loss of Life Insurance) – memberikan santunan kepada keluarga jika pelaut meninggal dunia selama bertugas.

  4. Asuransi Medis dan Rawat Inap (Medical & Hospitalization Coverage) – menanggung biaya pengobatan dan perawatan hingga sembuh.

  5. Asuransi Risiko Perang (War Risk Insurance) – mencakup insiden yang disebabkan oleh perang, pembajakan, terorisme, atau pelayaran di wilayah konflik.

Sebagian besar pemilik kapal menggabungkan beberapa jenis asuransi di atas untuk membentuk perlindungan yang menyeluruh.

3. Kewajiban Pemilik Kapal dan Hak Pelaut

Pemilik kapal wajib:

  • menyediakan polis asuransi yang berlaku selama masa kerja pelaut;

  • memberikan salinan sertifikat asuransi kepada setiap awak kapal;

  • tidak memotong biaya asuransi dari gaji pelaut;

  • menjelaskan cakupan polis dan prosedur klaim.

Pelaut memiliki hak untuk:

  • menerima perawatan medis dan kompensasi tanpa penundaan;

  • mengetahui detail polis asuransi mereka;

  • mengajukan klaim melalui serikat pekerja atau jalur hukum jika kewajiban tidak dipenuhi;

  • tetap dilindungi meskipun kepemilikan kapal berubah (selama kontrak masih berlaku).

4. Kasus dan Penerapan Asuransi

Asuransi pelaut umumnya mencakup kasus-kasus berikut:

  • cedera di kapal (jatuh, luka bakar, patah tulang, gangguan penglihatan atau pendengaran);

  • penyakit yang timbul selama pelayaran;

  • kematian akibat kecelakaan atau penyakit;

  • evakuasi medis darurat atau repatriasi;

  • kematian saat bepergian menuju atau meninggalkan kapal.

Dalam kasus tersebut, perusahaan asuransi wajib menanggung biaya perawatan, transportasi, akomodasi, dan membayar kompensasi kepada keluarga jika kejadian diakui sebagai kasus kerja.

5. Perjanjian Kolektif dan Peran Serikat Pekerja

Federasi Pekerja Transportasi Internasional (ITF) dan serikat pelaut nasional berperan penting dalam menegakkan hak asuransi.
Dalam Perjanjian Kerja Bersama (ITF/IBF Collective Bargaining Agreement – CBA), ditetapkan ketentuan berikut:

  • kematian selama bertugas — USD 60.000 – 120.000;

  • kecacatan permanen — hingga 100% dari jumlah pertanggungan;

  • biaya repatriasi dan pemakaman — ditanggung oleh pemilik kapal;

  • penggantian gaji selama perawatan — hingga 130 hari.

Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, serikat pekerja dapat mengajukan keluhan melalui inspektur ITF atau meminta agar kapal ditahan oleh otoritas pelabuhan.

6. Tantangan dan Tren Saat Ini

Meskipun sistem asuransi pelaut sudah mapan, masih terdapat tantangan:

  • keterlambatan pembayaran klaim akibat proses investigasi yang rumit;

  • kurangnya pengetahuan awak kapal tentang hak-hak mereka;

  • agen atau perusahaan asuransi palsu;

  • perbedaan standar asuransi untuk awak multinasional.

Tren terbaru menunjukkan perluasan perlindungan terhadap kesehatan mental dan kesejahteraan, termasuk penanganan stres, depresi, dan gangguan psikologis akibat kerja di laut.

7. Pentingnya Asuransi Pelaut

Asuransi pelaut bukan sekadar kewajiban hukum — melainkan dasar kepercayaan, keamanan, dan tanggung jawab kemanusiaan dalam industri maritim.
Pemilik kapal yang bertanggung jawab memastikan bahwa setiap pelaut dilindungi dan keluarganya aman.
Bagi pelaut, ini adalah bukti bahwa hidup dan pekerjaannya dihargai.

Kesimpulan

Sistem asuransi pelaut menggabungkan standar internasional, tanggung jawab hukum, dan nilai kemanusiaan.
Perlindungan ini menjamin keselamatan dan keadilan bagi mereka yang bekerja di laut.
Asuransi yang efektif bukan hanya alat keuangan — tetapi juga bentuk penghormatan terhadap kehidupan setiap pelaut.


ship
Sebelumnya Selanjutnya
27 Okt. 2025
388

Kehilangan Nyawa Saat Bekerja di Laut

27 Okt. 2025
136

Catatan Jam Kerja dan Istirahat Pelaut

23 Okt. 2025
316

Perawatan Medis bagi Pelaut: Standar, Kewajiban, dan Tantangan Praktis

22 Okt. 2025
323

Perawatan Medis untuk Pelaut: Standar, Tanggung Jawab, dan Jaminan