Kata trainee yang dimaksud dalam pedoman ini adalah setiap pelaut yang bergabung dengan kapal dagang untuk pertama kalinya atau memiliki total waktu pelayaran kurang dari 6 bulan di departemennya. (untuk Taruna, waktu pelayaran yang berlaku adalah untuk seluruh durasi masa taruna mereka. yaitu hingga mereka menjadi perwira tersertifikasi)
(Contoh- Taruna, Kelasi Trainee, Juru Minyak Trainee, Mess Boy dll)
Bagian ini menyediakan pedoman keselamatan yang harus diikuti ketika tugas/pekerjaan dialokasikan kepada Trainee.
– Trainee tidak dianggap sebagai bagian dari awak kapal (terkait dengan sertifikat manning minimum yang aman). Mereka dapat membantu operasi kapal untuk meningkatkan pelatihan dan pengalaman mereka tetapi mereka tidak boleh menutupi kekurangan dalam kemampuan awak kapal.
– Trainee harus menjalani pelatihan familiarisasi kapal yang menyeluruh sesuai dengan Ship's Training Record Book.
– Trainee harus memahami kebijakan dan prosedur perusahaan serta kode praktik kerja yang aman.
– Trainee harus diberikan tugas/pekerjaan sesuai dengan Job Description yang disebutkan dalam Appendix 1 dari Crew Manual jobatsea dan Program Pelatihan yang ditentukan oleh otoritas sertifikasi mereka. (Untuk taruna, jika tidak ada program pelatihan terstruktur, panduan harus diambil dari ISF Onboard TRB atau TRB yang disediakan oleh bendera atau negara asal).
– Mereka tidak dapat ditugaskan untuk tugas jaga mandiri.
– Mereka tidak dapat ditugaskan tanggung jawab langsung untuk operasi kritis di kapal.
– Setiap trainee harus memiliki Training officer/supervisor yang ditunjuk. Tugas TRB (Untuk Taruna) dan kinerja trainee harus diverifikasi melalui tes berkala (Tertulis, Lisan atau Praktis) sebelum menandatangani catatan pelatihan mereka. Supervisor harus melaporkan kemajuan trainee kepada Kepala Departemen. Kepala Departemen harus selanjutnya memberitahu kemajuan trainee kepada Master/Chief Engineer masing-masing.
– Adalah tanggung jawab training officer yang ditugaskan untuk memastikan bahwa semua trainee berpakaian sesuai dan mengenakan semua PPE yang diperlukan untuk tugas yang diberikan kepada mereka.
– Tugas harus selalu diberikan di bawah pengawasan perwira yang bertanggung jawab. Sangat penting bahwa setiap pekerjaan yang didelegasikan kepada Trainee murni untuk tujuan memperoleh pengalaman praktis. Trainee tidak boleh ditinggalkan sendirian untuk melaksanakan tugas. Trainee tidak boleh diberikan tugas yang dapat mengganggu keselamatan pribadi mereka atau keselamatan rekan awak kapal atau kapal.
– Trainee tidak boleh dipaksa bekerja berlebihan atau digunakan sebagai "tenaga kerja tambahan". Setiap pekerjaan yang diberikan harus sesuai dengan kemampuan mereka. Pekerjaan, jadwal jaga dan periode belajar mereka harus direncanakan sehingga Perusahaan mematuhi sepenuhnya Regulasi Jam Kerja dan Istirahat.
– Trainee harus diberikan penjelasan yang jelas tentang pekerjaan dan standar yang diharapkan dari mereka selama di kapal. Tool Box Talk harus selalu dilakukan sebelum tugas diberikan kepada trainee untuk pertama kalinya. Kepatuhan terhadap instruksi keselamatan harus diverifikasi sebelum memulai pekerjaan.
– Trainee tidak boleh dialokasikan pekerjaan yang melibatkan bekerja di ketinggian atau di sisi kapal.
