test
Pemberitahuan
Anda belum menerima pemberitahuan apa pun

Panduan Jobatsea tentang bongkar muatan kargo

11 Maret 2025
242
General (524)
Selama bongkar muatan, pengawasan yang cermat diperlukan sama seperti saat pemuatan. Semua barang yang dibongkar dari kapal harus dimanifestaikan. Setiap muatan yang ditemukan rusak dalam penyimpanan harus dicatat dengan teliti beserta keterangan mengenai penyebab, dsb. Kerusakan muatan dan kekurangan harus dicatat dan dilaporkan pada formulir yang sesuai. MUATAN RUSAK Saat memuat muatan umum, praktik yang baik bagi Mualim Satu bersama dengan juru hitung darat untuk melakukan tiga atau empat putaran setiap hari di gudang pemuatan darat dan memeriksa barang yang akan dimuat untuk memastikan bebas dari kerusakan yang terlihat sesuai dengan pengamatan jobatsea. Muatan rusak yang ditemukan baik di darat maupun di kapal harus segera diperhatikan kepada Nahkoda dan Mualim Satu serta supervisor darat. Dalam keadaan apapun, tanda terima mualim yang bersih tidak boleh diterbitkan berkenaan dengan barang yang rusak. PEMBUANGAN MUATAN Adalah tugas Nahkoda untuk melakukan apa yang diperlukan atau wajar untuk melestarikan kapal dan muatannya dari kehilangan atau kerusakan. Tugas ini memberikan wewenang kepadanya untuk membuang muatan jika bijaksana untuk dilakukan demi keselamatan pelaksanaan pelayaran. Jika memungkinkan, Nahkoda harus menghubungi kantor untuk nasihat sebelum membuang muatan. Dalam hal apapun Nahkoda harus, jika memungkinkan, membuat inventaris rinci muatan yang dibuang dan mencatat kerusakan yang diderita kapal akibat pembuangan tersebut. Juga buat catatan muatan yang rusak akibat air yang masuk ke dalam palka sebagai hasil dari operasi pembuangan. dicatat dalam catatan resmi Semua rincian tersebut, bersama dengan waktu, cuaca, dsb. harus dicatat dalam catatan geladak dan mesin resmi. Laporan rinci insiden harus disusun dan dikirim ke kantor sesegera mungkin setelah keadaan memungkinkan. PENCATATAN PROTES Jika keadaan mengharuskan protes dicatat, Nahkoda harus dipandu oleh instruksi pelayaran yang berlaku atau jika instruksi tidak mencakup peristiwa tertentu dia harus menghubungi kantor untuk nasihat. Protes tidak boleh dicatat tanpa otorisasi kantor sebelumnya baik melalui instruksi pelayaran atau setelah konsultasi kantor. Secara umum, dan dengan syarat hal di atas telah dipenuhi, protes harus dicatat: .1 Kapan pun Nahkoda memiliki alasan untuk percaya bahwa kerusakan serius pada kapal atau muatan telah terjadi sebagai akibat cuaca buruk yang tidak normal. .2 Kapan pun kapal telah mengalami kecelakaan maritim seperti kandas, kebakaran, tubrukan, ledakan, dsb. .3 Kapan pun muatan hilang atau dibuang ke laut. .4 Perbedaan kapal/darat kekurangan pasokan muatan. .5 Keterlambatan darat. .6 Sebagaimana diperlukan oleh pemilik atau Penyewa. Dimana berlaku fakta-fakta harus diambil dari buku catatan geladak yang harus mencatat rincian relevan dari insiden tersebut. Salinan semua surat protes yang diterbitkan harus segera dikirim ke kantor.
ship
Sebelumnya Selanjutnya
8 Nov. 2025
2598

Lowongan Kerja Pelaut — Temukan Pekerjaan Langsung dari Pemilik Kapal

8 Nov. 2025
2744

Lowongan Kerja Pelaut dari Pemilik Kapal — Pekerjaan Resmi di Laut Tanpa Perantara

4 Agu 2025
4972

Perjanjian Kerja Bersama (CBA) Bagian 2

3 Agu 2025
4697

Pemberhentian pelaut atas permintaan sendiri: aturan, syarat, dan konsekuensi