test
Pemberitahuan
Anda belum menerima pemberitahuan apa pun

Kehilangan Nyawa Saat Bekerja di Laut

27 Okt. 2025
389
Syarat dan Ketentuan Perjanjian Kerja Pelaut (21)

Потеря жизни во время работы в море.jpg

Kehilangan Nyawa Saat Bekerja di Laut

Standar Internasional, Tanggung Jawab Pemilik Kapal, dan Perlindungan Hak PelautBekerja di laut adalah simbol keberanian, disiplin, dan pengabdian.
Namun, ini juga merupakan salah satu profesi paling berisiko di dunia.
Setiap tahun, ratusan pelaut kehilangan nyawa mereka saat melaksanakan tugas, dan setiap tragedi seperti ini menuntut bukan hanya simpati, tetapi juga tanggung jawab hukum, finansial, dan moral yang jelas.

Kerangka Hukum Internasional

Dasar perlindungan tenaga kerja maritim di seluruh dunia adalah Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (Maritime Labour Convention, 2006 — MLC 2006) yang diadopsi oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Konvensi ini menetapkan tanggung jawab pemilik kapal terhadap pelaut dalam hal sakit, cedera, atau kematian selama bekerja di laut.Pemilik kapal wajib:

  • menyediakan jaminan keuangan untuk kompensasi dalam kasus kematian atau cacat permanen;

  • menanggung biaya pengobatan, perawatan rumah sakit, dan repatriasi;

  • membayar biaya pemakaman dan pemulangan jenazah;

  • memberi tahu pihak berwenang dan keluarga pelaut yang meninggal.

Ketentuan ini diperkuat oleh perjanjian kerja bersama (CBA) dan undang-undang nasional, menjadikannya kewajiban bagi semua pengusaha yang mempekerjakan awak kapal yang bekerja di laut.

Tanggung Jawab Pemilik Kapal

Setiap perusahaan pelayaran internasional wajib memiliki asuransi tanggung jawab terhadap awak kapal.
Jika seorang pelaut meninggal dunia saat bekerja di laut, polis asuransi tersebut harus menjamin pembayaran kompensasi segera kepada ahli waris yang sah.Tanggung jawab pemilik kapal tidak hanya mencakup kematian akibat kecelakaan di kapal, tetapi juga kematian akibat kelelahan, stres kerja, kelalaian medis, atau kegagalan teknis.
Di beberapa yurisdiksi, pengadilan maritim mengakui prinsip “kematian akibat kelalaian di laut” (wrongful death at sea), jika terbukti ada kelalaian dari pihak perusahaan.Perusahaan yang beroperasi di sektor bekerja di laut juga wajib melakukan investigasi internal atas setiap kasus kematian dan melaporkan hasilnya kepada negara bendera dan serikat pekerja terkait.

Peran Serikat Pekerja dan Perjanjian Kolektif

Federasi Pekerja Transportasi Internasional (ITF) dan serikat pelaut nasional memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak mereka yang bekerja di laut.
Perjanjian kolektif (CBA) yang ditandatangani antara ITF dan pemilik kapal menetapkan:

  • besaran kompensasi untuk kematian dan cacat permanen;

  • prosedur pemulangan jenazah dan dukungan keluarga;

  • hak perwakilan serikat untuk ikut serta dalam investigasi.

Dalam praktik internasional, kompensasi minimum atas kematian saat bekerja di laut dapat mencapai puluhan ribu dolar AS, tergantung pada pangkat, kebangsaan, dan bendera kapal.
Serikat pekerja juga memantau kepatuhan terhadap kewajiban asuransi dan keselamatan, membantu keluarga pelaut yang meninggal, serta memberikan dukungan hukum.
Melalui peran ini, ribuan pelaut yang bekerja di laut mendapatkan perlindungan sosial dan hukum yang nyata.

Tantangan dan Kesenjangan dalam Pelaksanaan

Meskipun kerangka hukum internasional kuat, pelaksanaannya masih menghadapi kendala:

  • tidak semua kasus kematian di kapal diselidiki atau dilaporkan dengan benar;

  • beberapa perusahaan asuransi dan pemilik kapal menolak pembayaran dengan alasan “tidak ada hubungan langsung”;

  • kontrak kerja di bawah “bendera kemudahan” sering kali memiliki klausul yang tidak jelas;

  • keluarga pelaut tidak selalu menerima informasi resmi tentang penyebab kematian.

Bekerja di laut selalu membawa risiko tinggi, sehingga sistem kompensasi harus benar-benar berjalan efektif dan transparan, bukan hanya formalitas di atas kertas.

Hak Keluarga Pelaut yang Meninggal

Jika seorang pelaut meninggal saat bekerja di laut, keluarganya berhak untuk:

  1. menerima kompensasi asuransi dan kontrak;

  2. memperoleh informasi lengkap tentang penyebab dan hasil investigasi;

  3. mendapatkan bantuan hukum dan dukungan dari serikat pekerja;

  4. memperoleh repatriasi jenazah dan biaya pemakaman yang ditanggung.

Hak-hak ini diakui oleh hukum internasional dan harus dijamin oleh negara bendera, serikat pekerja, dan otoritas terkait.

Rekomendasi bagi Pemilik Kapal dan Pelaut

Bagi pemilik kapal:

  • pastikan memiliki jaminan keuangan aktif yang mencakup risiko kematian dan cacat;

  • adakan pelatihan keselamatan dan pertolongan pertama secara rutin;

  • dokumentasikan semua insiden dan segera laporkan;

  • sediakan dukungan psikologis bagi awak kapal setelah kejadian tragis.

Bagi pelaut yang bekerja di laut:

  • baca dengan cermat isi kontrak kerja (SEA) dan perjanjian kolektif (CBA);

  • pastikan perusahaan Anda terdaftar secara resmi dan diakui oleh serikat pekerja;

  • simpan salinan semua dokumen dan kontak perwakilan perusahaan;

  • jika perlu, hubungi ITF atau serikat pelaut nasional untuk perlindungan hak Anda.

Kesimpulan

Kehilangan nyawa saat bekerja di laut bukan hanya tragedi pribadi, tetapi juga ujian moral bagi seluruh industri maritim.
Tanggung jawab pemilik kapal, peran aktif serikat pekerja, transparansi investigasi, dan keadilan kompensasi adalah fondasi kepercayaan dalam dunia maritim.Bekerja di laut bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga soal keselamatan, martabat, dan perlindungan hukum bagi setiap pelaut.
Kepatuhan penuh terhadap standar internasional dan solidaritas komunitas maritim adalah kunci agar laut tetap menjadi tempat kerja yang aman dan terhormat — di mana setiap nyawa dihargai.


ship
Sebelumnya Selanjutnya
27 Okt. 2025
143

Asuransi Pelaut – Standar Internasional dan Tanggung Jawab Pemilik Kapal

27 Okt. 2025
136

Catatan Jam Kerja dan Istirahat Pelaut

23 Okt. 2025
316

Perawatan Medis bagi Pelaut: Standar, Kewajiban, dan Tantangan Praktis

22 Okt. 2025
323

Perawatan Medis untuk Pelaut: Standar, Tanggung Jawab, dan Jaminan