test
Pemberitahuan
Anda belum menerima pemberitahuan apa pun

Bersiap-siap untuk Kedatangan di kapal pekerjaan tanker LNG

11 Maret 2025
283
General (524)
Untuk memastikan bahwa semua peralatan navigasi kapal beroperasi sebelum kapal memasuki perairan sempit atau daerah pelabuhan, Officer of the Watch harus melakukan pengujian/pemeriksaan pra-kedatangan dalam waktu yang cukup sesuai dengan daftar periksa pengujian dan kontrol dari Owner/Manager. Hasil pemeriksaan harus dicatat dalam Buku Log Dek. Sebelum tiba di pelabuhan atau tempat berlabuh, Master harus memahami area tersebut menggunakan peta navigasi yang relevan, buku panduan pandu, tabel pasang surut, dan publikasi relevan lainnya. Agen harus dihubungi dalam waktu yang cukup untuk mengkonfirmasi informasi penting seperti kedalaman di alur pelayaran dan di dermaga, komunikasi dengan otoritas pelabuhan dan pandu, pengaturan tambat, dll. Rencana masuk pelabuhan harus disiapkan sesuai dengan instruksi yang terdapat dalam "Passage Planning". Pandu harus dihubungi dalam waktu yang tepat dan posisi naik kapal ditetapkan serta prosedurnya. Ruang mesin harus diberitahu dalam waktu yang cukup sebelum manuver untuk kedatangan dimulai. Setelah periode operasi "MAJU" yang berkelanjutan, mesin utama harus diuji "MUNDUR" dengan udara dan bahan bakar untuk membuktikan operasi mundur. Prosedur Pra-Sandar Dalam waktu yang cukup sebelum tiba di dermaga yang ditentukan, prosedur berikut harus dipatuhi: Master di kapal tanker LNG memutuskan, jika perlu bersama dengan pandu, jumlah kapal tunda yang diperlukan dan penempatan mereka. Tali tambat dan winch yang cukup harus siap untuk digunakan segera. Awak kapal harus dipanggil ke stasiun dalam waktu yang cukup. Ruang mesin harus diberitahu.
ship
Sebelumnya Selanjutnya
8 Nov. 2025
2611

Lowongan Kerja Pelaut — Temukan Pekerjaan Langsung dari Pemilik Kapal

8 Nov. 2025
2756

Lowongan Kerja Pelaut dari Pemilik Kapal — Pekerjaan Resmi di Laut Tanpa Perantara

4 Agu 2025
4982

Perjanjian Kerja Bersama (CBA) Bagian 2

3 Agu 2025
4708

Pemberhentian pelaut atas permintaan sendiri: aturan, syarat, dan konsekuensi