Seorang Pelaut memiliki hak repatriasi dalam kasus-kasus berikut:
— berakhirnya Perjanjian,
— pemutusan Kontrak oleh Majikan,
— pemutusan Kontrak karena kesehatan, penyakit atau cedera Pelaut yang memerlukan perawatan di luar Kapal, kecuali untuk kasus penyembunyian penyakit yang disengaja oleh Pelaut sebelum pekerjaannya di Kapal,
— penolakan Pelaut untuk pergi ke zona operasi militer atau bahaya epidemiologi,
— hilangnya Kapal, pemberhentian operasi Kapal, penjualan Kapal, perubahan negara registrasi Kapal.
Dalam hal pemutusan Perjanjian karena alasan yang disebutkan dalam pasal 6.4, Pelaut menanggung semua biaya untuk repatriasinya dan transfer ke Kapal pengganti (lalu lintas maritim).
Tempat repatriasi untuk tujuan Perjanjian ini dianggap sebagai kota Rostov-on-Don, Rusia.
Majikan mengganti biaya repatriasi dan transportasi bagasi Pelaut dengan total berat 25 kg. Moda transportasi yang diterima untuk tujuan repatriasi adalah transportasi darat dan kereta api. Jika pengiriman dengan pesawat diperlukan, setiap kasus kompensasi untuk biaya tersebut harus sebelumnya disepakati dengan majikan.
