Perawatan Medis bagi Pelaut: Standar, Kewajiban, dan Tantangan Praktis
Perawatan Medis bagi Pelaut: Standar, Kewajiban, dan Tantangan Praktis
23 Okt. 2025
118
Syarat dan Ketentuan Perjanjian Kerja Pelaut (18)
Perawatan Medis bagi Pelaut: Standar, Kewajiban, dan Tantangan Praktis
Bekerja di laut memiliki risiko kesehatan yang tinggi — perjalanan panjang, keterisolasian dari daratan, akses medis yang terbatas, dan tuntutan fisik yang berat. Karena itu, hak pelaut untuk mendapatkan perawatan medis merupakan salah satu aspek utama dari perlindungan tenaga kerja maritim internasional.
Kerangka Hukum Internasional
Instrumen utama yang mengatur perlindungan kesehatan pelaut adalah Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (Maritime Labour Convention – MLC 2006), yang diadopsi oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Bagian 4 dari Konvensi ini menetapkan standar tentang perlindungan kesehatan, perawatan medis, kesejahteraan, dan jaminan sosial bagi seluruh pelaut.Prinsip-prinsip utamanya meliputi:
Setiap pelaut berhak atas perawatan medis yang cepat dan memadai, baik di kapal maupun di darat.
Perawatan tersebut harus diberikan secara gratis kepada pelaut.
Kualitas layanan medis di kapal harus setara dengan layanan medis di darat, sejauh memungkinkan.
Pemilik kapal bertanggung jawab secara finansial atas pengobatan, repatriasi, dan kompensasi jika penyakit atau cedera pelaut disebabkan oleh pekerjaannya di kapal.
Sebelum MLC 2006, ILO telah mengadopsi Konvensi No.164 tentang Perlindungan Kesehatan dan Perawatan Medis bagi Pelaut (1987), yang menjadi dasar bagi aturan yang sekarang diintegrasikan secara lebih luas dalam MLC 2006.
Kewajiban Pemilik Kapal dan Perusahaan
Berdasarkan MLC 2006 dan praktik internasional, kewajiban utama pemilik kapal meliputi:
Menyediakan perawatan medis. Perusahaan wajib memberikan pengobatan kepada pelaut yang sakit atau terluka tanpa biaya tambahan.
Menanggung semua biaya. Termasuk obat-obatan, rawat inap, pemeriksaan, transportasi medis, dan repatriasi jika diperlukan.
Menjamin akses ke perawatan. Pelaut harus dapat memperoleh bantuan medis baik di atas kapal maupun di fasilitas medis pelabuhan.
Peralatan medis di kapal. Setiap kapal harus dilengkapi dengan kotak obat, panduan medis, dan alat pertolongan pertama. Kapal dengan lebih dari 100 awak atau perjalanan internasional yang panjang harus memiliki dokter di kapal.
Perlindungan asuransi. Perusahaan wajib menyediakan asuransi atau jaminan keuangan yang mencakup biaya pengobatan, cacat sementara atau permanen, serta santunan kematian.
Kerja sama dengan serikat pekerja. Serikat pelaut memantau pelaksanaan ketentuan MLC, memberikan bantuan hukum, dan memperjuangkan perbaikan dalam perjanjian kerja bersama.
Masalah dan Sengketa yang Sering Terjadi
Walaupun aturan internasional cukup jelas, penerapan di lapangan seringkali menghadapi kendala dan perbedaan penafsiran.
1. Akses medis di wilayah terpencil
Kapal yang beroperasi jauh dari pelabuhan besar sering kesulitan mendapatkan layanan medis yang setara dengan darat. Evakuasi bisa tertunda, dan peralatan medis sering kali tidak memadai.
2. Batas tanggung jawab pemilik kapal
Sebagian pemilik kapal mencoba membatasi tanggung jawab dengan mengklaim bahwa penyakit tidak terkait pekerjaan atau kewajiban berakhir setelah repatriasi. Hal ini sering menimbulkan sengketa hukum.
3. Penyakit kronis atau disembunyikan
Pelaut yang menyembunyikan penyakit kronis pada pemeriksaan awal bisa ditolak klaim pengobatannya. Namun seringkali penyakit tersebut kambuh atau memburuk karena kondisi kerja di kapal.
4. Akses ke dokter di pelabuhan
Standar MLC menjamin hak pelaut untuk berkonsultasi dengan dokter atau dokter gigi “tanpa penundaan” ketika kapal berlabuh. Dalam praktiknya, birokrasi dan persetujuan perusahaan sering menyebabkan keterlambatan.
5. Lama masa tanggungan
Salah satu perdebatan utama adalah berapa lama perusahaan wajib menanggung biaya pengobatan — hingga sembuh total atau hanya sampai repatriasi. Sebagian perjanjian kerja memperpanjang masa tanggungan, sementara lainnya membatasinya.
6. Pengawasan oleh negara bendera
Tidak semua negara bendera menegakkan MLC secara ketat. Pada kapal dengan “bendera kemudahan”, sering ditemukan pelanggaran seperti catatan medis yang tidak lengkap, obat kadaluarsa, dan minimnya inspeksi.
Peran Serikat Pekerja
Federasi Pekerja Transportasi Internasional (ITF) dan serikat nasional memainkan peran penting dalam perlindungan hak pelaut. Mereka memantau pelaksanaan MLC, membantu pelaut mendapatkan kompensasi, menengahi sengketa, dan melalui perjanjian kolektif menegosiasikan hak tambahan seperti:
Perpanjangan tanggungan biaya medis setelah repatriasi,
Prosedur evakuasi medis yang lebih cepat,
Pembayaran gaji selama masa perawatan.
Saran Praktis untuk Pelaut
Sebelum menandatangani kontrak, pastikan kapal berlayar di bawah bendera negara yang meratifikasi MLC 2006.
Simpan semua laporan medis, resep, dan bukti pengeluaran.
Segera laporkan setiap penyakit atau cedera kepada kapten dan pastikan dicatat dalam buku medis kapal.
Jika perawatan ditolak atau tertunda, dokumentasikan dan laporkan kepada perwakilan kru atau serikat pekerja.
Setelah repatriasi, pastikan perusahaan tetap menanggung biaya perawatan untuk penyakit yang timbul di kapal.
Kesimpulan
Hak pelaut atas perawatan medis bukanlah hak istimewa, melainkan jaminan hukum internasional. Pemilik kapal wajib memberikan pengobatan, rawat inap, dan repatriasi tepat waktu tanpa diskriminasi dan tanpa biaya bagi pelaut. Namun kenyataannya, jarak, keterbatasan asuransi, serta lemahnya pengawasan sering menghambat pelaksanaannya.Pelaut dan serikat pekerja harus tetap aktif memperjuangkan hak-hak mereka agar prinsip utama MLC 2006 benar-benar terlaksana:“Tidak ada pelaut yang boleh ditinggalkan tanpa perawatan medis — baik di laut maupun di darat.”