test
Pemberitahuan
Anda belum menerima pemberitahuan apa pun

Perawatan Medis untuk Pelaut: Standar, Tanggung Jawab, dan Jaminan

22 Okt. 2025
131
Syarat dan Ketentuan Perjanjian Kerja Pelaut (18)

Medical Attention for Seafarer.jpg

Perawatan Medis untuk Pelaut: Standar, Tanggung Jawab, dan Jaminan

1. Hak atas Perawatan Medis

Setiap pelaut yang bekerja berdasarkan kontrak kerja memiliki hak yang tidak dapat dicabut untuk mendapatkan perawatan medis selama bertugas di kapal.
Hak ini dijamin oleh Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (MLC 2006) dan standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Pengusaha (pemilik kapal atau perusahaan) wajib menjamin:

  • pemberian perawatan medis segera dalam kasus sakit, cedera, atau penurunan kondisi kesehatan;

  • perawatan gigi darurat untuk kasus nyeri akut;

  • rawat inap dan perawatan di darat atas biaya perusahaan jika diperlukan.

Hak ini berlaku untuk semua pelaut tanpa memandang kebangsaan, jabatan, atau tempat kerja.

2. Pengobatan di Luar Negeri dan Rawat Inap

Jika pelaut jatuh sakit atau mengalami cedera selama bertugas, ia berhak atas perawatan medis penuh atas biaya pemberi kerja.
Dalam hal dirawat di luar negeri, perusahaan menanggung seluruh biaya — termasuk pengobatan, akomodasi, obat-obatan, pemeriksaan medis, transportasi, dan biaya administrasi — hingga pelaut pulih sepenuhnya atau direpatriasi.Jaminan ini memastikan bahwa tidak ada pelaut yang akan dibiarkan tanpa perawatan medis, bahkan ketika jauh dari negaranya.

3. Hak atas Perawatan setelah Repatriasi

Jika pelaut dinyatakan tidak layak untuk bekerja karena penyakit atau cedera yang terjadi di kapal, hak atas perawatan medisnya berlanjut setelah ia dipulangkan ke rumah.
Perusahaan menanggung biaya pengobatan dan rawat inap untuk jangka waktu yang wajar setelah repatriasi, dengan syarat pelaut memberikan dokumen medis yang sah.

  • Dalam kasus penyakit, pengobatan biasanya dibayar selama beberapa bulan setelah pemulangan.

  • Dalam kasus cedera, perusahaan menanggung biaya hingga pelaut pulih sepenuhnya atau hingga komisi medis menyatakan adanya cacat tetap.

Ketentuan ini memberikan perlindungan finansial dan sosial bagi pelaut selama masa pemulihan.

4. Pemeriksaan Medis dan Konfirmasi Pengobatan

Untuk mempertahankan hak atas pembiayaan perawatan, pelaut harus secara berkala menyerahkan laporan medis yang membuktikan perlunya terapi lanjutan.
Jika pendapat dokter perusahaan berbeda dari dokter pribadi pelaut, kedua pihak dapat menunjuk dokter independen.
Keputusan dokter tersebut bersifat final dan mengikat, menjamin keadilan serta objektivitas dalam penilaian kondisi kesehatan.

5. Pengecualian atas Pembayaran Perawatan

Perusahaan berhak menolak menanggung biaya pengobatan jika terbukti bahwa penyakit atau cedera disebabkan oleh:

  • pelanggaran terhadap aturan keselamatan atau disiplin;

  • konsumsi alkohol, narkotika, atau zat berbahaya;

  • penyembunyian penyakit kronis atau berat selama pemeriksaan medis awal;

  • penyakit yang tidak berhubungan dengan pekerjaan dan bersifat alami atau turun-temurun.

Pengecualian ini diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan tanggung jawab kedua belah pihak.

6. Asuransi Medis dan Jaminan Perusahaan

Sebagian besar perusahaan pelayaran menyediakan asuransi medis komprehensif bagi awak kapal, yang mencakup:

  • perawatan medis di kapal dan di darat;

  • evakuasi dan transportasi medis (Medical Evacuation);

  • pembayaran biaya rawat inap di luar negeri;

  • kompensasi dalam kasus kehilangan kemampuan kerja sementara atau permanen;

  • repatriasi jenazah jika pelaut meninggal dunia.

Sistem ini menjamin bahwa pelaut menerima perlindungan medis sesuai dengan standar maritim internasional.

7. Tanggung Jawab Perusahaan dan Kapten Kapal

Kapten kapal bertanggung jawab secara pribadi atas penyelenggaraan perawatan medis di kapal dan wajib:

  • memberikan pertolongan pertama dan memastikan perawatan lanjutan;

  • melaporkan kasus medis kepada perusahaan;

  • mengatur evakuasi atau rawat inap bila diperlukan.

Setiap kapal wajib memiliki Buku Catatan Medis (Medical Log Book) tempat semua permintaan, perawatan, dan resep dicatat.
Dalam kasus serius, laporan medis rinci disusun dan dikirim ke perusahaan serta otoritas terkait.

8. Tunjangan Sakit (Sick Pay)

Jika pelaut sementara tidak dapat bekerja karena sakit atau cedera, ia berhak menerima tunjangan sakit yang dihitung berdasarkan gaji pokoknya.
Pembayaran dilakukan hingga pelaut pulih sepenuhnya atau dinyatakan cacat.Namun pembayaran dapat dihentikan jika pelaut:

  • tidak mematuhi instruksi dokter;

  • mengonsumsi alkohol atau narkotika selama masa perawatan;

  • gagal menyerahkan laporan medis tepat waktu.

Ketentuan ini menjaga disiplin dan keadilan dalam proses pembayaran tunjangan.

9. Komisi Medis dan Kompensasi

Jika pelaut tetap tidak mampu bekerja dalam jangka waktu lama, perusahaan dapat mengirimnya ke komisi medis, yang akan menentukan:

  • tingkat pemulihan kesehatan,

  • kebutuhan akan perawatan lebih lanjut,

  • besarnya kompensasi jika terjadi cacat.

Keputusan komisi ini bersifat resmi dan menjadi dasar pembayaran klaim asuransi.

10. Kesimpulan

Perlindungan medis bagi pelaut bukanlah hak istimewa, tetapi hak dasar yang dijamin oleh hukum maritim internasional.
Pemilik kapal wajib menyediakan perawatan tepat waktu, rawat inap, dan repatriasi tanpa diskriminasi.
Sementara itu, pelaut harus mematuhi peraturan keselamatan, menjaga disiplin, dan mengikuti pemeriksaan medis secara jujur.⚖️ Prinsip utama kedokteran maritim:
“Tidak ada pelaut yang boleh dibiarkan tanpa perawatan medis — baik di laut maupun di darat.” (MLC 2006)


ship
Sebelumnya Selanjutnya
23 Okt. 2025
136

Perawatan Medis bagi Pelaut: Standar, Kewajiban, dan Tantangan Praktis

22 Okt. 2025
127

Ketidakmampuan Kerja Pelaut: Perlindungan Hukum, Kompensasi, dan Hak-Hak Tenaga Laut

21 Okt. 2025
207

Gaji di Kapal: Struktur, Lembur, dan Tren Global

21 Okt. 2025
196

Zona Perang dan Wilayah Berisiko Tinggi: Aturan, Kompensasi, dan Hak Pelaut