Semua Anggota Awak Kapal harus memiliki Sertifikat Medis yang berlaku dan sesuai dengan MLC, yang dikeluarkan oleh Dokter yang disetujui, disediakan oleh Negara Bendera, dan berlaku untuk seluruh periode tugas pelaut.
Apabila 'Negara Bendera' atau 'Regulasi Nasional' lainnya memerlukan standar medis yang berbeda, maka Pemilik Kapal akan mengatur sesuai dengan ketentuan tersebut.
Penting bahwa sertifikat medis harus dengan jelas menyatakan tanggal pemeriksaan medis dilakukan.
Semua awak kapal harus menjalani dan lulus pemeriksaan medis yang memuaskan setiap 1 tahun, sebelum memulai pelaksanaan tugas di laut lepas.
Jika diperlukan, pelaut harus menjalani pemeriksaan medis pra-embarkasi atas biaya Perusahaan.
Persyaratan fisik dan kesehatan yang ditentukan oleh Perusahaan, berdasarkan persyaratan MLC 2006 dan STCW 2010 (sebagaimana telah diubah) harus disediakan untuk institusi medis yang melakukan pemeriksaan fisik guna mengidentifikasi tuntutan yang ditempatkan pekerjaan pada seseorang. Selain itu, persyaratan untuk personel yang bekerja di ketinggian, bekerja di ruang terbatas atau mengenakan alat pernapasan / paket udara darurat harus diterapkan.
Nakhoda harus memeriksa bahwa sertifikat yang dimiliki oleh pelaut di atas kapal sesuai dengan persyaratan STCW (sebagaimana telah diubah) dan negara bendera.
Nakhoda harus mengikuti regulasi Manual Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan yang sangat penting untuk operasi kapal yang aman dan perlindungan lingkungan, dan harus disampaikan kepada semua pelaut. Instruksi, atau bagian-bagiannya yang sesuai dengan posisi dan tugas spesifik Pelaut di atas kapal, harus dijelaskan dan didemonstrasikan di mana mereka didokumentasikan dalam Manual Sistem Manajemen Keselamatan Kapal.
