test
Pemberitahuan
Anda belum menerima pemberitahuan apa pun

Sertifikat Medis dan jobatsea lepas pantai

11 Maret 2025
420
General (524)
Semua Anggota Awak Kapal harus memiliki Sertifikat Medis yang berlaku dan sesuai dengan MLC, yang dikeluarkan oleh Dokter yang disetujui, disediakan oleh Negara Bendera, dan berlaku untuk seluruh periode tugas pelaut. Apabila 'Negara Bendera' atau 'Regulasi Nasional' lainnya memerlukan standar medis yang berbeda, maka Pemilik Kapal akan mengatur sesuai dengan ketentuan tersebut. Penting bahwa sertifikat medis harus dengan jelas menyatakan tanggal pemeriksaan medis dilakukan. Semua awak kapal harus menjalani dan lulus pemeriksaan medis yang memuaskan setiap 1 tahun, sebelum memulai pelaksanaan tugas di laut lepas. Jika diperlukan, pelaut harus menjalani pemeriksaan medis pra-embarkasi atas biaya Perusahaan. Persyaratan fisik dan kesehatan yang ditentukan oleh Perusahaan, berdasarkan persyaratan MLC 2006 dan STCW 2010 (sebagaimana telah diubah) harus disediakan untuk institusi medis yang melakukan pemeriksaan fisik guna mengidentifikasi tuntutan yang ditempatkan pekerjaan pada seseorang. Selain itu, persyaratan untuk personel yang bekerja di ketinggian, bekerja di ruang terbatas atau mengenakan alat pernapasan / paket udara darurat harus diterapkan. Nakhoda harus memeriksa bahwa sertifikat yang dimiliki oleh pelaut di atas kapal sesuai dengan persyaratan STCW (sebagaimana telah diubah) dan negara bendera. Nakhoda harus mengikuti regulasi Manual Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan yang sangat penting untuk operasi kapal yang aman dan perlindungan lingkungan, dan harus disampaikan kepada semua pelaut. Instruksi, atau bagian-bagiannya yang sesuai dengan posisi dan tugas spesifik Pelaut di atas kapal, harus dijelaskan dan didemonstrasikan di mana mereka didokumentasikan dalam Manual Sistem Manajemen Keselamatan Kapal.
ship
Sebelumnya Selanjutnya
8 Nov. 2025
2602

Lowongan Kerja Pelaut — Temukan Pekerjaan Langsung dari Pemilik Kapal

8 Nov. 2025
2747

Lowongan Kerja Pelaut dari Pemilik Kapal — Pekerjaan Resmi di Laut Tanpa Perantara

4 Agu 2025
4973

Perjanjian Kerja Bersama (CBA) Bagian 2

3 Agu 2025
4699

Pemberhentian pelaut atas permintaan sendiri: aturan, syarat, dan konsekuensi