Sepenuhnya menyadari dan mematuhi Kebijakan Perusahaan mengenai Anti Penipuan & Korupsi, Konflik Kepentingan dan Kode Etik & Perilaku (salinan yang mana, Karyawan, dengan menandatangani SEA ini, dengan ini mengkonfirmasi penerimaan morehod)
xi. melestarikan dan melindungi tempat kerja, aset dan peralatan material serta perangkat lain dari tempat kerja, termasuk asumsi tanggung jawab penuh untuk mengembalikannya dalam keadaan utuh setelah menyelesaikan pekerjaan, dan mengamati pelestarian, pemeliharaan dan perawatan yang diperlukan dari tempat kerja dan peralatan.
xii. selalu menunjukkan ketekunan yang semestinya dan berhati-hati sepenuhnya untuk melindungi properti, aset, material, peralatan, perkakas, mesin, dan perangkat lain dari pekerjaan yang digunakan dalam pelaksanaan tugas yang ditentukan, dan mengembalikan yang sama dalam keadaan utuh dan dalam kondisi baik setelah penyelesaian pekerjaan tersebut, dan juga harus mengamati pelestarian, keselamatan, pemeliharaan dan perawatan yang diperlukan dan biasa dari lokasi kerja dan peralatan
xiii. menjalani dan melaporkan kepada Karyawan hasil pemeriksaan medis yang diperlukan oleh ahli medis yang berkualifikasi, dan harus bebas dari penyakit menular pada saat pelaksanaan SEA ini. Karyawan berjanji untuk memberitahukan, secara tertulis, kepada Perusahaan tentang penyakit menular yang telah dia idap sebelum atau selama berlakunya SEA ini
xiv. mengembalikan kepada Perusahaan sebelum meninggalkan pekerjaan semua material, aset yang dipercayakan kepadanya termasuk surat kuasa, sertifikat, izin, lisensi, deklarasi, pas, dokumen resmi yang berhubungan dengan pekerjaan atau merupakan properti Perusahaan atau resmi atau tidak resmi, dan tidak menggunakan barang-barang tersebut dalam urusan pribadi atau untuk orang atau pihak lain selain untuk pekerjaan dan untuk kepentingan Perusahaan, Karyawan akan bertanggung jawab atas kerusakan yang mungkin terjadi pada Perusahaan dimana Karyawan melanggar komitmen tersebut
Pasal Sembilan: Pemutusan Tanpa Pemberitahuan Maupun Kompensasi, morehod.
Perusahaan berhak untuk mengakhiri SEA ini
(Pemutusan Tanpa Pemberitahuan Maupun Kompensasi) sewaktu-waktu tanpa berkewajiban memberikan pemberitahuan atau membayar Karyawan kompensasi apapun atas pemutusan tersebut (dan berhak untuk memecat Karyawan dari pekerjaan dan memulihkan biaya repatriasi dan hak-hak lain yang berlaku) jika Karyawan melanggar atau gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya atau karena peristiwa-peristiwa berikut ini
i. Karyawan melanggar atau gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana ditetapkan di sini
ii. Karyawan terlibat dalam tindak pidana, pelanggaran, ketidakjujuran, kelalaian tugas, desersi, ketidakpatuhan, atau melakukan tindakan yang menunjukkan ketidakmampuan.
iii. Karyawan tidak lagi mampu memenuhi syarat dan ketentuan SEA ini karena sebab-sebab dalam kendali Karyawan atau dengan melanggar syarat dan ketentuan SEA ini.
iv. Karyawan menolak untuk melaksanakan/menerima perintah yang sah yang diberikan kepadanya
v. Karyawan melakukan tindakan yang disengaja untuk menyebabkan kerugian/kerusakan kepada Perusahaan
vi. Karyawan telah memalsukan atau salah menyajikan atau menyembunyikan informasi dalam lamaran kerjanya
vii. Karyawan membocorkan informasi atau dokumen atau rahasia Perusahaan