test
Pemberitahuan
Anda belum menerima pemberitahuan apa pun

SAMPAH dan bekerja di tanker

11 Maret 2025
224
General (524)
Pembuangan yang diizinkan ke laut untuk berbagai jenis sampah telah ditetapkan dalam MARPOL 73/78 yang direvisi, Lampiran V, IMO Res MEPC.201 (62), yang mulai berlaku pada 1 Januari 2013. Perlu dicatat bahwa semua sampah, termasuk plastik, tali sintetis, alat pancing, kantong sampah plastik, abu insinerator, klinker, minyak nabati, puing-puing terapung, lapisan dan bahan kemasan, kertas, kain, kaca, logam, botol, piring dan limbah serupa. Dilarang membuang ke laut. (Silakan lihat tabel di bawah 1.5.7 untuk informasi lebih lanjut.) Perusahaan juga telah menyediakan Rencana Pengelolaan Sampah, Catatan Pengumpulan Sampah dan poster untuk semua kapal dan poster ditempatkan di berbagai lokasi dalam akomodasi. Catatan pembuangan sampah Sesuai dengan peraturan MARPOL, semua kapal disediakan dengan catatan pembuangan sampah, yang harus mencatat pembuangan semua sampah, baik di laut maupun di pelabuhan. Buku tersebut harus tersedia untuk inspeksi jika diperlukan oleh inspektur yang berwenang. Salinan tambahan buku tersebut tersedia dari Perusahaan. Rencana pengelolaan sampah (bekerja di kapal tanker) IMO memastikan implementasi Rencana Pengelolaan Limbah dari 1 Juli 1998 dan revisi Rencana dari 1 Januari 2013. Seluruh awak kapal harus mematuhi dan mematuhi isi dari Rencana Pengelolaan Sampah yang direvisi dan Nakhoda bertanggung jawab untuk memastikan hal ini. PENCEMARAN Peraturan pencemaran sangat ketat. Tidak ada yang boleh dibuang ke laut tanpa izin Nakhoda. DESKRIPSI SINGKAT SAMPAH DALAM PERATURAN PEMBUANGAN LAUT Satu-satunya sampah yang dapat diizinkan dibuang ke laut adalah sisa makanan yang telah dicacah atau dihancurkan dan akan melewati saringan dengan lubang tidak lebih besar dari 25 milimeter. Semua sampah lain dan sisa makanan yang tidak dicacah atau dihancurkan harus dikantong dan ditempatkan dalam tempat sampah tertutup atau wadah kompak. Harap dicatat bahwa minyak, cat, kawat atau logam bekas tidak dapat ditempatkan dalam wadah ini. Nakhoda harus memastikan bahwa semua pihak yang berkepentingan diberitahu tentang pencegahan pembuangan sampah ilegal ke laut dan waspada terhadap tanda-tanda pembuangan tersebut. Perhatian khusus harus diberikan pada disiplin personel dalam hal ini dan Peraturan harus menyatakan bahwa setiap pembuangan ilegal akan diperlakukan sebagai pelanggaran disiplin (bekerja di kapal tanker).
ship
Sebelumnya Selanjutnya
8 Nov. 2025
2611

Lowongan Kerja Pelaut — Temukan Pekerjaan Langsung dari Pemilik Kapal

8 Nov. 2025
2757

Lowongan Kerja Pelaut dari Pemilik Kapal — Pekerjaan Resmi di Laut Tanpa Perantara

4 Agu 2025
4982

Perjanjian Kerja Bersama (CBA) Bagian 2

3 Agu 2025
4708

Pemberhentian pelaut atas permintaan sendiri: aturan, syarat, dan konsekuensi