Untuk memastikan pengoperasian kapal yang aman dan efisien setiap saat ketika kapal berada di pelabuhan, kebijakan berikut berlaku:
– Nakhoda harus memastikan bahwa semua awak kapal telah memperoleh izin dari kepala departemen masing-masing untuk cuti darat.
– Nakhoda dalam koordinasi erat dengan kepala departemen untuk memastikan awak kapal yang cukup tetap berada di kapal untuk menangani situasi darurat apapun selama di pelabuhan.
– Nakhoda harus meminta persetujuan FPC untuk perahu jika berlaku.
– Nakhoda yang turun darat harus memastikan bahwa Mualim I telah diberikan instruksi yang tepat dan bertanggung jawab atas kapal dan akibatnya tidak akan pernah berada di darat pada waktu yang bersamaan.
– Tanggung jawab Nakhoda tidak dapat didelegasikan kepada Mualim II atau yang lebih rendah.
– Kepala Masinis yang turun darat harus memastikan bahwa Masinis II telah diberikan instruksi yang tepat dan bertanggung jawab atas Instalasi Mesin dan akibatnya tidak akan pernah berada di darat pada waktu yang bersamaan.
Tanggung jawab Kepala Masinis tidak dapat didelegasikan kepada Masinis III atau yang lebih rendah.
– Perwira Jaga dan Masinis Jaga harus diberitahu bahwa Nakhoda dan/atau Kepala Masinis berada di darat.
– Mualim I harus memiliki akses ke kunci Kotak Obat kapal setiap saat ketika Nakhoda berada di darat.
Referensi Manual Crewdata Ship Management
Sesuai dengan praktik terbaik kapal tanker, diharapkan bahwa tidak ada anggota tim manajemen kapal (Nakhoda, Mualim I, Kepala Masinis, Masinis II dan ETO) yang akan turun darat selama operasi kargo pada kapal tanker. Namun, ketentuan dibuat untuk keadaan luar biasa sebagai berikut:
– Mualim I dapat diizinkan cuti darat dengan syarat Nakhoda mengambil kontrol penuh dan tanggung jawab atas operasi kargo. Serah terima tanggung jawab tersebut kepada Nakhoda harus dicatat dalam buku log geladak dan ditunjukkan dalam log kargo. Semua penjaga kargo terkait harus diberitahu tentang perubahan tanggung jawab ini.
– Masinis II dapat diizinkan cuti darat hanya jika Nakhoda mengizinkannya, dan kemudian Kepala Masinis harus mengambil kontrol penuh dan tanggung jawab atas sistem kargo. Serah terima tanggung jawab kepada Kepala Masinis harus dicatat dalam buku log mesin dan ditunjukkan dalam log kargo.
– Perwira Jaga dan Masinis Jaga harus diberitahu bahwa Mualim I atau Masinis II berada di darat.
– Jika perlu bagi Nakhoda atau Kepala Masinis untuk turun darat, mereka harus tetap bertanggung jawab atas kelanjutan operasi kargo yang aman dan lancar.
