OS II/4 dan AB II/5 menurut STCW: Apa Perbedaannya
OS II/4 dan AB II/5 menurut STCW: Apa Perbedaannya
17 Jan. 2026
167
STCW (4)
OS II/4 dan AB II/5 menurut STCW: Apa Perbedaannya
Dalam praktik ketenagakerjaan maritim, sering terjadi kebingungan antara posisi OS dan AB, serta antara sertifikat STCW II/4 dan STCW II/5. Kesalahpahaman terhadap regulasi STCW ini dapat menyebabkan kesalahan kontrak, ketidaksesuaian dengan persyaratan Flag State, serta temuan selama inspeksi Port State Control (PSC).Artikel ini memberikan penjelasan profesional mengenai perbedaan antara OS II/4 dan AB II/5 berdasarkan Konvensi STCW.
Struktur STCW dan Arti Chapter II
Konvensi STCW (International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers) disusun dalam beberapa bab, di mana setiap bab mengatur bidang layanan tertentu di atas kapal.STCW Chapter II — Master and Deck Department menetapkan persyaratan pelatihan, sertifikasi, dan fungsi perwira dek dan rating dek.Dalam Chapter II, terdapat regulasi utama yang berlaku untuk rating dek, yaitu:
Regulation II/4 — Ratings forming part of a navigational watch
Regulation II/5 — Able Seafarer Deck
Dengan demikian, II/4 dan II/5 merupakan tingkat kompetensi yang berbeda menurut STCW, bukan sekadar perbedaan nama jabatan.
OS II/4 — Rating Forming Part of a Navigational Watch
OS II/4 adalah rating dek yang memiliki Certificate of Proficiency yang diterbitkan sesuai dengan STCW Regulation II/4.
Status OS II/4 menurut STCW
Tingkat: Support level
Fungsi: Forming part of a navigational watch
Sertifikat: Certificate of Proficiency — II/4
OS II/4 merupakan kualifikasi tingkat awal dalam departemen dek.
Tugas OS II/4
melaksanakan pekerjaan dek di bawah pengawasan langsung
membantu operasi tambat dan jangkar
mendukung tugas jaga navigasi
menjaga kebersihan dan kondisi dasar area dek
Tanggung Jawab OS II/4
OS II/4:
tidak memiliki tanggung jawab navigasi secara mandiri
melaksanakan tugas hanya berdasarkan instruksi AB II/5 atau perwira dek
tidak berwenang mengambil keputusan yang memengaruhi keselamatan kapal
AB II/5 — Able Seafarer Deck
AB II/5 adalah rating dek yang berkualifikasi dan disertifikasi sesuai dengan STCW Regulation II/5.
Status AB II/5 menurut STCW
Tingkat: Support level (advanced)
Fungsi: Able Seafarer Deck
Sertifikat: Certificate of Proficiency — II/5
AB II/5 diakui oleh seluruh Flag Administration sebagai kualifikasi kerja dek yang penuh.
Tugas AB II/5
melaksanakan jaga navigasi dek secara mandiri
mengemudikan kapal
melakukan pengamatan visual dan pendengaran
berpartisipasi dalam operasi muatan
membimbing dan mengawasi OS II/4
melaksanakan pekerjaan dek yang berkaitan dengan keselamatan kapal
Tanggung Jawab AB II/5
AB II/5:
bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan tugas yang diberikan
wajib mengidentifikasi bahaya dan segera melaporkannya kepada perwira jaga
bekerja secara mandiri dalam batas kompetensi yang disertifikasi
Perbedaan Utama antara OS II/4 dan AB II/5
KriteriaOS II/4AB II/5Regulasi STCW | II/4 | II/5 Tingkat kualifikasi | Awal | Berkualifikasi Jaga kapal | Di bawah pengawasan | Mandiri Kemudi kapal | Tidak diperbolehkan | Diperbolehkan Tingkat tanggung jawab | Terbatas | Penuh dalam lingkup tugas Pengawasan rating lain | Tidak | Ya Pengakuan PSC | Terbatas | Penuh
Apakah Boleh Bekerja sebagai AB dengan Sertifikat OS II/4
Dari sudut pandang STCW, MLC 2006, dan persyaratan Flag State — tidak boleh.
Sertifikat OS II/4 tidak memberikan kewenangan untuk bekerja sebagai AB II/5
Jabatan dalam kontrak kerja harus sesuai dengan regulasi STCW
Dalam inspeksi PSC, yang menjadi acuan adalah nomor regulasi STCW, bukan nama jabatan internal
Ketidaksesuaian dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap STCW.
Pentingnya bagi Pelaut
Memahami perbedaan antara OS II/4 dan AB II/5 sangat penting ketika:
menandatangani kontrak kerja
melamar pekerjaan
merencanakan perkembangan karier
menghadapi inspeksi Flag State dan PSC
Sertifikasi yang benar bukan hanya soal gaji, tetapi juga keamanan hukum dan profesional pelaut.
Kesimpulan
OS II/4 dan AB II/5 adalah tingkat regulasi yang berbeda dalam STCW, dengan perbedaan signifikan dalam tugas, tanggung jawab, dan kewenangan. Perkembangan karier di departemen dek hanya dapat dilakukan melalui transisi resmi dari II/4 ke II/5, dengan kepatuhan penuh terhadap persyaratan STCW.
Disclaimer
This article is for informational purposes only and is based on publicly available IMO and Flag State guidance. It does not constitute official flag state instruction or legal advice.