TANGGUNG JAWAB
Mualim I bertanggung jawab atas pemeliharaan semua perangkat pengangkat dan peralatan terkait, yang meliputi winch, derek, rig penyimpanan, lift ruang mesin, dll. Peralatan ini harus diperiksa sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh negara bendera yang relevan dan Organisasi Perburuhan Internasional.
REGISTER RANTAI (mualim I pada awal)
"Register rantai, tali, peralatan beban, dll. Buku" dan sertifikat terkait harus disimpan bersama dalam custodia jurumudi dan dipelihara agar tetap terkini. Semua sertifikat yang kedaluwarsa dan buku yang telah selesai harus disimpan minimum lima tahun dari tanggal kedaluwarsa atau tanggal entri terakhir.
SWL DAN BUKU PEMELIHARAAN
Semua derek, crane, blok, segel, hook, dll. harus ditandai dengan beban kerja aman dan parameter operasi mereka. Semua pemeliharaan dan peningkatan peralatan/kabel yang berkaitan dengan peralatan kargo harus dicatat dalam buku pemeliharaan khusus yang disediakan untuk tujuan ini.
Peraturan internasional mengharuskan bahwa semua peralatan pengangkat operasional memiliki sertifikat uji yang valid dan hanya digunakan dalam parameter operasi yang aman dengan pertimbangan penuh dari semua alarm dan limit switch. Perhatian harus diberikan untuk memastikan bahwa peralatan pengangkat yang redundan dan tidak bersertifikat tidak dioperasikan secara tidak sengaja.
MEKANISME PENGANGKAT (mualim I pada awal)
Singkatnya, peraturan mengharuskan:
Semua perangkat pengangkat harus diperiksa setidaknya sekali dalam dua belas bulan sebelumnya.
Semua loose gear terkait harus diperiksa secara menyeluruh setidaknya sekali dalam enam bulan sebelumnya (lihat instruksi register untuk detail tentang annealing).
Tidak ada bridle sling, chain sling atau peralatan lepas lainnya yang boleh digunakan dalam operasi penanganan kargo kecuali telah diperiksa oleh mualim I atau nakhoda sebelum digunakan.
Selama inspeksi visual, perlengkapan kapal yang relevan seperti chock lug, stay, cleat dan mast strap harus diperiksa. Peralatan harus diperiksa untuk deformasi, distorsi, kerusakan fungsi, keausan, korosi atau cacat visual lainnya yang dapat mempengaruhi keselamatan peralatan.