Nakhoda, Perwira, dan Awak Kapal diharuskan mengambil semua langkah praktis yang wajar untuk mencegah pencemaran lingkungan oleh:
➢ Minyak
➢ Barang Berbahaya dan Zat Berbahaya
➢ Limbah Cair
➢ Sampah
➢ Organisme dalam Air Ballast
➢ Emisi Gas Buang dan Uap Muatan.
Pelaporan
Insiden Pencemaran yang serupa dengan yang dijelaskan dalam bagian ini harus dilaporkan ke kantor, segera
Selain melaporkan semua insiden pencemaran, Nakhoda diharuskan mencatat dan melaporkan semua kejadian nyaris celaka yang mungkin mengakibatkan pencemaran untuk memungkinkan Tim Tanggap Darurat menyelidiki, mengumpulkan, menganalisis dan selanjutnya menerapkan rekomendasi seperlunya.
Pencemaran Minyak
Format pelaporan untuk pencemaran minyak dan kapan, bagaimana melaporkan terdapat dalam Rencana Darurat Pencemaran Minyak Kapal yang telah disetujui. SOPEP harus digunakan oleh semua kapal yang beroperasi di seluruh dunia.
Semua kapal yang beroperasi di perairan Amerika Serikat HARUS menggunakan Rencana Tanggap Kapal Non-Tanker yang disetujui USCG. Semua kapal yang melintas atau singgah di Panama harus menggunakan SOPEP Terusan Panama yang disetujui oleh Otoritas Terusan Panama. Ketidakcukupan Fasilitas Penerimaan untuk Residu Minyak dll
Nakhoda kapal yang menghadapi kurangnya fasilitas penerimaan, Chief officer lpg vacancy atau fasilitas penerimaan yang tidak memadai, untuk kategori limbah ini harus menyampaikan langsung kepada Perusahaan rincian yang sesuai tentang ketidakcukupan tersebut.
Bila memungkinkan, akan sangat membantu bagi penyedia fasilitas penerimaan jika, sebelum membuat laporan tersebut, Nakhoda membawa ketidakcukupan yang dituduhkan ke perhatian otoritas pelabuhan atau operator terminal yang bersangkutan. Dia kemudian hanya perlu membuat laporan jika masalah tidak dapat diselesaikan pada saat itu.
Perusahaan akan mengevaluasi setiap laporan yang diterima dan, jika menurut pendapatnya tuduhan fasilitas yang tidak memadai dapat dibenarkan, akan menginformasikan negara bendera tentang ketidakcukupan yang dituduhkan.