Survei lambung, mesin, peralatan listrik dan keselamatan direncanakan dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku. "Sertifikat" dan printout berkala dari "Laporan Status Kelas" kapal menyediakan catatan yang diperlukan dari survei dan tanggal jatuh tempo survei berikutnya. Sertifikat-sertifikat statutori dan perdagangan kapal disimpan di kapal dalam "Berkas Sertifikat Kapal" untuk inspeksi oleh Port State Control/Flag/Class sesuai kebutuhan.
Catatan semua survei disimpan dalam berkas yang sesuai di kapal. Salinan laporan survei juga disimpan dalam berkas yang sesuai di Departemen Teknik di kantor selama minimal 5 tahun.
Jika Chief Engineer telah diberikan dispensasi dari Class untuk melakukan Survei Mesin Berkelanjutan, hal ini dimanfaatkan baik ada atau tidak adanya sistem Pemeliharaan Terencana formal.
Inspeksi oleh Port State Control (PSC) dan Flag State Control (FSC) dapat dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kapan saja. Dalam kasus tersebut Nakhoda, Chief Engineer dan staf kapal memberikan kerjasama penuh.
Nakhoda harus segera menginformasikan Technical Manager/Supt melalui telepon segera setelah inspector PSC atau FSC tiba di kapal sehingga kantor akan waspada terhadap situasi di kapal. Nakhoda harus memberitahu semua inspeksi sebelumnya selama melamar lowongan untuk nakhoda. Laporan PSC atau FSC harus dikirim ke kantor melalui fax atau Email segera setelah inspeksi. Setiap ketidaksesuaian harus dilaporkan ke kantor dan diperbaiki segera. Formulir "Apex-V.521 – Non Conformance Rpt" digunakan untuk setiap kekurangan dan harus ditutup dengan baik dengan tindakan korektif dan preventif.
