test
Pemberitahuan
Anda belum menerima pemberitahuan apa pun

Masa Percobaan Pelaut: Apa Itu, Dasarnya, dan Batasannya

17 Okt. 2025
44
Syarat dan Ketentuan Perjanjian Kerja Pelaut (7)

Probation Period of a Seafarer.jpg

Masa Percobaan Pelaut: Apa Itu, Dasarnya, dan Batasannya

Masa percobaan (probation period) adalah salah satu topik paling sering diperdebatkan dalam industri maritim.
Bagi sebagian pemilik kapal, masa ini diperlukan untuk menilai kemampuan awak kapal; bagi yang lain, ini dianggap sebagai alat kontrol.
Bagi pelaut, masa ini sering dianggap sebagai “zona ketidakpastian,” di mana pekerjaan bisa hilang tanpa alasan yang jelas.
Untuk memahami apa yang sah dan apa yang melanggar konvensi internasional, penting mengetahui dasar hukum masa percobaan dan bagaimana peraturannya.

1. Apa Itu Masa Percobaan dan Mengapa Diterapkan

Masa percobaan adalah periode di mana pemilik kapal menilai kualitas profesional pelaut — kompetensi, disiplin, perilaku, dan kemampuan bekerja dalam tim.
Dalam praktik maritim, masa percobaan bisa diterapkan:

  • saat pertama kali bergabung dengan perusahaan;

  • saat promosi jabatan (misalnya dari Second Engineer menjadi Chief Engineer);

  • saat pindah ke tipe kapal atau armada baru.

Berbeda dengan profesi di darat, di kapal berlaku standar internasional yang secara ketat mengatur durasi dan ketentuan masa percobaan.

2. Dasar Hukum: Apa yang Dikatakan Konvensi Internasional

a) Maritime Labour Convention (MLC 2006)

MLC tidak melarang masa percobaan, tetapi memberikan batasan yang ketat.
Menurut Regulation 2.1 “Seafarers’ Employment Agreements” dan Standard A2.1 (1–5):

“Masa percobaan dapat diterapkan jika diperbolehkan oleh hukum nasional atau perjanjian bersama, tetapi semua hak pelaut — termasuk gaji, repatriasi, dan perlindungan medis — harus tetap berlaku sepenuhnya.”

Artinya:

  • masa percobaan tidak boleh membatasi hak atas gaji, makanan, tempat tinggal, perawatan medis, atau repatriasi;

  • pemilik kapal harus membuat Seafarer’s Employment Agreement (SEA) untuk seluruh masa kontrak, termasuk periode percobaan;

  • penolakan pembayaran atau pemberhentian tanpa alasan hukum adalah pelanggaran.

b) Konvensi ILO No.179 dan Resolusi No.186

Kedua dokumen ini menegaskan bahwa masa percobaan tidak boleh digunakan untuk menghindari kewajiban tenaga kerja.
Jika pelaut telah menandatangani kontrak dan mulai bekerja, ia dianggap pekerja penuh, bukan “kandidat dalam masa uji coba.”

c) Perjanjian ITF / IBF

Perjanjian serikat buruh seperti ITF Standard Agreement dan IBF CBA menetapkan:

  • maksimal masa percobaan adalah 3 bulan;

  • gaji penuh wajib dibayarkan;

  • pelaut berhak atas repatriasi jika salah satu pihak tidak ingin melanjutkan kerja setelah masa percobaan.

Untuk perwira, dapat diberlakukan masa evaluasi 6 minggu oleh kapten dan superintendent.

3. Bagaimana Masa Percobaan Dicantumkan dalam Kontrak

Masa percobaan harus dicantumkan dengan jelas dalam Seafarer’s Employment Agreement (SEA).
Kontrak harus memuat:

  • tanggal mulai dan berakhirnya masa percobaan;

  • kriteria evaluasi (disiplin, profesionalisme, kerja tim);

  • penanggung jawab evaluasi (kapten, kepala mesin, supervisor);

  • prosedur pemberitahuan hasil evaluasi.

Jika tidak tercantum dalam kontrak, maka masa percobaan tidak sah secara hukum.

4. Hak Pelaut Selama Masa Percobaan

Selama masa percobaan, pelaut tetap memiliki semua hak berdasarkan MLC 2006, termasuk:

  • gaji penuh;

  • perlindungan sosial dan medis;

  • kondisi kerja yang aman;

  • hak atas istirahat, makanan, dan repatriasi;

  • kompensasi jika terjadi cedera atau sakit;

  • hak untuk mengajukan keluhan kepada kapten, perusahaan, ITF, atau otoritas bendera.

Masa percobaan tidak boleh tanpa gaji, dan tidak membebaskan pemilik kapal dari tanggung jawab hukum.

5. Pemutusan Kontrak Selama Masa Percobaan

Berdasarkan MLC Standard A2.1.5, kedua pihak dapat mengakhiri kontrak secara sederhana jika masa percobaan tercantum dalam SEA.
Namun:

  • pelaut harus menerima pemberitahuan paling lambat 7 hari sebelumnya;

  • semua upah yang telah diperoleh harus dibayar penuh;

  • pemilik kapal wajib menanggung biaya repatriasi;

  • dalam Seaman’s Book harus tertulis “Disembarked – End of probation period”, bukan “Dismissed.”

Pemberhentian tanpa dokumen resmi dianggap pelanggaran MLC Regulation 2.1 dan dapat dikategorikan sebagai pemutusan hubungan kerja yang tidak sah.

6. Praktik Negara Bendera

Berbagai negara bendera menerapkan kebijakan berbeda:

  • Liberia, Panama, Marshall Islands — memperbolehkan hingga 3 bulan dengan gaji penuh;

  • Malta, Siprus, Singapura — mensyaratkan pemberitahuan tertulis dan alasan yang sah;

  • Britania Raya dan Isle of Man — mengakui masa percobaan hanya dalam kerangka perjanjian IBF/ITF;

  • Norwegia dan Denmark — tidak menerapkan masa percobaan sama sekali; pelaut memiliki hak penuh sejak hari pertama.

7. Kesimpulan

Masa percobaan di laut bukanlah “masa ketidakpastian,” melainkan bagian resmi dari kontrak kerja yang diatur secara ketat oleh hukum internasional.
Konvensi MLC 2006, perjanjian ITF/IBF, dan hukum nasional negara bendera menjamin pelaut gaji penuh, perlindungan hukum, dan perlakuan adil.


ship
Sebelumnya Selanjutnya
19 Okt. 2025
42

Gaji Terakhir Pelaut: Kapan, Bagaimana, dan Apa Saja Jaminan Pembayarannya

17 Okt. 2025
38

Apa Arti “+ / - 1 Bulan” dalam Kontrak Pelaut dan Hak Itu Milik Siapa

17 Okt. 2025
35

Sign Off Setelah Kontrak Berakhir: Cara yang Benar dan Hal yang Harus Dihindari

17 Okt. 2025
57

Contract of Employment atau Seafarer’s Employment Agreement — Apa Itu dan Apa Bedanya