test
Pemberitahuan
Anda belum menerima pemberitahuan apa pun

Prosedur kontaminasi minyak. Bekerja sebagai mekanik kedua

11 Maret 2025
223
General (524)
POLITIK Praktik lingkungan Perusahaan tercantum dalam Manual Kebijakan Perusahaan dan dipajang secara mencolok di semua kapal milik Perusahaan. Kebijakan ini merinci komitmen Perusahaan untuk melindungi lingkungan dari pencemaran. Perusahaan mewajibkan seluruh personel di darat dan di laut untuk memahami kebijakan ini dan berpartisipasi dalam mencapai tujuan kami. Nakhoda, perwira dan rating diwajibkan untuk mengambil semua langkah praktis yang wajar untuk mencegah pencemaran lingkungan oleh: * Barang berbahaya dan zat berbahaya. * Limbah cair. * Sampah. * Organisme dalam air ballast. * Emisi gas buang dan uap kargo. PENYUSUNAN LAPORAN Insiden pencemaran yang serupa dengan yang dijelaskan dalam bagian ini harus dilaporkan kepada Otoritas pada awalnya. Selain melaporkan semua insiden pencemaran, nakhoda diwajibkan untuk mencatat dan melaporkan semua kejadian hampir celaka yang mungkin mengakibatkan pencemaran sehingga tim tanggap darurat dapat menyelidiki, mengumpulkan, menganalisis dan selanjutnya menerapkan rekomendasi seperlunya. PENCEMARAN MINYAK (tugas masinis dua) Pencemaran minyak dari kapal umumnya dapat dibagi sebagai berikut: * Kapal di laut. * Kapal di pelabuhan. Meskipun skenario di atas menimbulkan potensi bahaya yang sama terhadap kesehatan dan keselamatan kapal dalam hal bahaya kebakaran, nakhoda memiliki lebih banyak waktu dan opsi ketika memulai rencana kontinjensinya saat kapal berada di laut. Awak kapal diingatkan bahwa keselamatan jiwa adalah prioritas utama mereka dan harus didahulukan. Pertimbangan kedua nakhoda harus keselamatan kapalnya, dan oleh karena itu dia mungkin perlu mengikuti rencana darurat yang disebutkan sebelumnya dalam panduan ini sebelum mempertimbangkan aspek pencemaran. Rencana tanggap tumpahan minyak khusus kapal tercantum dalam manual SOPEP dan dalam rencana tanggap darurat Perusahaan. Nakhoda harus menggunakan format pelaporan IMO.648(1) untuk melaporkan semua tumpahan minyak, termasuk yang kemungkinan kontaminasi di masa depan. PEMBUANGAN AIR LIMBAH (tugas sebagai masinis dua) Limbah cair yang tidak diolah tidak boleh dibuang dari tangki kecuali kapal berada lebih dari 12 mil dari daratan dan dalam pelayaran. Tangki harus dibuang secara bertahap. Air limbah dari sistem komunikasi dan disinfeksi yang disetujui dibuang kecuali kapal berada lebih dari empat mil dari daratan. tidak boleh Air limbah cair dari kapal dengan fasilitas pengolahan dengan spesifikasi yang disetujui dapat dibuang paling sedikit dua belas mil dari daratan. Kehati-hatian yang sangat besar harus diambil untuk memastikan bahwa ketika air limbah dibuang tidak ada kemungkinan air limbah masuk ke saluran masuk air laut untuk generator air tawar. Jika ada kemungkinan hal ini, maka generator WW harus dalam proses pembuangan air limbah.
ship
Sebelumnya Selanjutnya
8 Nov. 2025
2602

Lowongan Kerja Pelaut — Temukan Pekerjaan Langsung dari Pemilik Kapal

8 Nov. 2025
2747

Lowongan Kerja Pelaut dari Pemilik Kapal — Pekerjaan Resmi di Laut Tanpa Perantara

4 Agu 2025
4973

Perjanjian Kerja Bersama (CBA) Bagian 2

3 Agu 2025
4699

Pemberhentian pelaut atas permintaan sendiri: aturan, syarat, dan konsekuensi