test
Pemberitahuan
Anda belum menerima pemberitahuan apa pun

Hari Libur Nasional dan Hari Istirahat di Kapal: Bagaimana Diatur dan Diterapkan dalam Praktik

19 Okt. 2025
91
Syarat dan Ketentuan Perjanjian Kerja Pelaut (11)

Public Holidays and Rest Days on Board for Seafarer.jpg

Hari Libur Nasional dan Hari Istirahat di Kapal: Bagaimana Diatur dan Diterapkan dalam Praktik

Mengapa Topik Ini Penting

Bagi pekerja darat, hari libur nasional atau akhir pekan berarti waktu istirahat dan tidak bekerja.
Namun di laut, situasinya berbeda — kapal beroperasi 24 jam sehari tanpa henti, dan keselamatan atau navigasi tidak dapat berhenti hanya karena tanggal di kalender.
Meski begitu, hukum ketenagakerjaan maritim internasional menjamin bahwa pelaut tetap berhak atas upah yang adil dan waktu istirahat yang cukup, bahkan jika mereka bekerja pada hari libur atau akhir pekan.

Dasar Hukum Internasional

Pengaturan tentang hari libur dan waktu istirahat bagi pelaut diatur dalam beberapa instrumen hukum utama:

1. Maritime Labour Convention (MLC 2006)

  • Peraturan 2.2 (Upah) — Setiap jam kerja di luar jam normal harus dibayar tidak kurang dari 1,25 kali tarif dasar per jam.

  • Peraturan 2.3 (Jam Kerja dan Jam Istirahat) — Batas maksimum: 14 jam per 24 jam, dan 72 jam per 7 hari; waktu istirahat minimum 10 jam dalam 24 jam.

  • Bekerja pada hari libur dianggap sebagai lembur (overtime) dan harus dibayar sesuai ketentuan tersebut.

2. Konvensi ILO C180 (Jam Kerja Pelaut dan Pengawakan Kapal, 1996)

Menetapkan batas jam kerja yang serupa dan mewajibkan pencatatan jam kerja dan istirahat secara akurat.

3. Kode STCW (Bagian A-VIII/1)

Mengharuskan pencatatan jam istirahat yang tepat.
Jika pekerjaan pada hari libur menyebabkan berkurangnya waktu istirahat yang diwajibkan, maka harus diberikan kompensasi berupa waktu istirahat pengganti (rest in lieu).

4. Perjanjian Bersama (Collective Bargaining Agreement / CBA)

CBA yang disepakati antara perusahaan dan serikat pelaut (misalnya ITF atau IBF) biasanya mencakup:

  • daftar hari libur nasional yang diakui (biasanya 10–12 hari per tahun),

  • ketentuan bahwa kerja pada hari-hari tersebut dibayar dengan tarif lembur,

  • jam lembur minimum yang dijamin untuk awak kapal (ratings),

  • sistem gaji konsolidasi untuk perwira (officers), di mana kompensasi hari libur sudah termasuk dalam gaji.

Perbedaan antara Hari Libur dan Hari Istirahat

Dalam pekerjaan maritim, istilah “hari libur” dan “hari istirahat mingguan” memiliki makna yang berbeda.

  • Hari Libur Nasional (Public Holiday) — tanggal tertentu yang ditetapkan oleh negara bendera, CBA, atau kebijakan perusahaan. Bekerja pada hari ini dibayar dengan tarif lembur (overtime).

  • Hari Istirahat Mingguan (Weekly Rest Day) — bukan hari tertentu, melainkan kewajiban untuk memenuhi batas minimum waktu istirahat yang diatur dalam MLC dan STCW.
    Waktu istirahat dapat dibagi menjadi beberapa periode, namun totalnya harus setidaknya 77 jam per minggu.

Jadi, di kapal, hari libur bukan berarti hari tanpa kerja, tetapi hari dengan aturan kompensasi khusus.

Penentuan Daftar Hari Libur

  1. CBA (Collective Bargaining Agreement)
    Biasanya mencantumkan 10–12 hari libur internasional (misalnya Tahun Baru, Natal, Hari Buruh, dll.).

  2. Hukum Negara Bendera
    Jika tidak ada CBA, daftar hari libur mengacu pada undang-undang negara bendera kapal.

  3. Kebijakan Perusahaan atau Manajer Kapal
    Dapat menambahkan hari libur tambahan, namun tidak boleh mengurangi hak minimum yang ditetapkan oleh konvensi internasional.

Untuk awak kapal multinasional, berlaku satu daftar hari libur yang sama — sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja pelaut (Seafarer’s Employment Agreement – SEA) atau dalam CBA.
Hari libur nasional berdasarkan kebangsaan masing-masing pelaut tidak secara otomatis diakui sebagai hari libur berbayar di kapal.

Bagaimana Pembayaran Dilakukan untuk Pekerjaan di Hari Libur

Dalam praktik industri pelayaran, terdapat dua sistem utama:

1. Sistem Pembayaran Lembur Terpisah (Ratings / Awak Kapal)

  • Semua jam kerja melebihi 48 jam per minggu dibayar sebagai lembur (setidaknya 1,25 kali tarif dasar).

  • Bekerja di hari libur dibayar dengan tarif lembur, di luar jam lembur yang dijamin (biasanya 85–103 jam per bulan).

  • Setiap jam kerja harus dicatat secara resmi.

2. Sistem Gaji Konsolidasi (Officers / Perwira)

  • Gaji bulanan sudah mencakup kompensasi untuk lembur, kerja pada hari libur, malam, dan akhir pekan.

  • Tidak ada kolom terpisah “holiday pay” pada slip gaji.

  • Namun, batas jam kerja dan istirahat tetap berlaku, dan kelebihan jam harus dikompensasikan dengan waktu istirahat pengganti.

Pencatatan dan Pengawasan

Menurut MLC dan STCW:

  • Semua jam kerja dan istirahat harus dicatat dalam Work/Rest Hours Record.

  • Catatan tersebut harus ditandatangani setiap minggu oleh pelaut dan kapten (atau mualim I).

  • Pemeriksaan MLC (MLC Inspection) tidak hanya memverifikasi dokumen, tetapi juga membandingkan catatan dengan kondisi kerja aktual.

Pelanggaran berulang atau pencatatan yang tidak benar dapat mengakibatkan Observations (catatan pelanggaran) atau Non-Conformities (ketidaksesuaian) selama inspeksi.

Penerapan di Lapangan

Perusahaan pelayaran menerapkan aturan ini secara fleksibel tergantung pada operasi kapal:

  • Saat kapal bersandar di pelabuhan, beberapa pekerjaan non-kritis dapat ditunda agar awak mendapat waktu istirahat tambahan.

  • Saat kapal berlayar atau melakukan bongkar muat, pekerjaan tetap berlangsung, dan kompensasi diberikan melalui pembayaran lembur atau waktu istirahat pengganti.

  • Beberapa perusahaan menerapkan kebijakan internal di mana pekerjaan pada hari libur selalu dibayar dengan tarif lembur, bahkan untuk perwira dengan gaji konsolidasi.

Contoh Praktis

JabatanSistem PembayaranContohKeteranganAB (Kelasi) | Lembur Terpisah | 673 USD + (104 × 5,05 USD) = ≈ 1.180 USD | Hari libur dibayar sebagai lembur
2nd Engineer (Mualim Mesin II) | Konsolidasi | 1.172 + 733 = ≈ 2.059 USD | Hari libur termasuk dalam gaji
Chief Engineer (Kepala Mesin) | Gaji Tetap | 2.061 + 1.288 = ≈ 3.619 USD | Tidak ada pencatatan jam, waktu istirahat dikompensasikan

Peran Serikat Pekerja

Serikat pekerja dan CBA berperan penting dalam melindungi hak-hak pelaut dengan:

  • Menetapkan daftar resmi hari libur yang diakui,

  • Menjamin pembayaran dengan tarif lembur untuk pekerjaan di hari libur,

  • Memastikan pencatatan jam kerja dan istirahat yang transparan,

  • Menjaga keseimbangan antara keadilan upah dan keselamatan kerja di kapal.

Pada kapal yang berada di bawah perjanjian ITF/IBF, ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat mengakibatkan laporan ketidaksesuaian (non-conformity), namun tujuan utama serikat pekerja tetap memastikan penerapan standar internasional secara konsisten.

Kesimpulan

Bekerja pada hari libur dan akhir pekan merupakan bagian alami dari kehidupan pelaut.
Hukum internasional tidak melarangnya, namun menetapkan prinsip wajib:

  • Pembayaran yang adil untuk jam kerja yang sebenarnya,

  • Kepatuhan terhadap batas waktu istirahat minimum,

  • Pencatatan dan transparansi penuh dalam jam kerja.

Dalam praktiknya, hal ini dilakukan dengan dua sistem:

  • Pembayaran lembur terpisah untuk awak kapal (ratings),

  • Gaji konsolidasi untuk perwira (officers).

Kedua sistem tersebut sah menurut MLC, selama jam kerja, waktu istirahat, dan pembayaran dicatat dengan benar.
Dengan demikian, meskipun kapal beroperasi tanpa henti, para pelaut tetap menerima kompensasi yang adil dan perlindungan hukum yang sesuai dengan standar maritim internasional.


ship
Sebelumnya Selanjutnya
21 Okt. 2025
13

Gaji di Kapal: Struktur, Lembur, dan Tren Global

20 Okt. 2025
53

Waktu Istirahat di Kapal: Peraturan, Tanggung Jawab, dan Penerapan di Lapangan

19 Okt. 2025
147

Gaji Terakhir Pelaut: Kapan, Bagaimana, dan Apa Saja Jaminan Pembayarannya

19 Okt. 2025
89

Lembur untuk Pelaut: Cara Pembayaran dan Mengapa Perwira Tidak Menerimanya Secara Terpisah