test
Pemberitahuan
Anda belum menerima pemberitahuan apa pun

Catatan Entri Log Book / Tindakan Disipliner / pekerjaan Kepala Perwira

11 Maret 2025
258
General (524)
Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh setiap pelaut menyatakan sebagian bahwa Nakhoda dan/atau Pemilik memiliki hak untuk memberhentikan setiap anggota awak kapal sebelum berakhirnya pelayaran dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya mengenai pemberhentian tersebut kepada para pelaut. Sebagian besar negara dalam Hukum Maritim mensyaratkan bahwa Chief Officer jobs harus membuat catatan dalam buku log resmi untuk "setiap pelanggaran dimana tindakan disiplin telah diambil". Chief Officer jobs Tidak mungkin untuk menetapkan seperangkat aturan yang harus diikuti Nakhoda dalam menangani setiap masalah disiplin, karena setiap kasus biasanya memiliki situasi yang berbeda. Namun, kami pernah mengalami kasus dimana pelaut yang seharusnya diberhentikan karena alasan yang dapat dibenarkan, tidak diberitahukan secara tertulis, atau tidak ada catatan yang dibuat dalam Buku Log kapal untuk membenarkan pemberhentian tersebut. Dalam beberapa kasus, pelaut yang diberhentikan sebenarnya diberikan surat rekomendasi oleh Nakhoda atau kepala departemen, dan kemudian mengajukan tuntutan kepada Pemilik/Principal untuk dipekerjakan kembali atau upah untuk sisa periode kontrak yang belum berakhir. Tanpa salinan pemberitahuan tertulis pemberhentian atau catatan buku log, tuntutan tersebut sulit, jika tidak mustahil, untuk dibantah. Hal ini terutama berlaku dalam kasus-kasus dimana pelaut telah diberikan surat keterangan baik atau memiliki surat rekomendasi. Tampaknya kesalahan umum yang dilakukan oleh banyak Nakhoda dan kepala departemen adalah membiarkan pelanggaran pertama yang bersifat ringan tanpa mengambil tindakan apapun, atau jika teguran diberikan, tidak membuat catatan tertulis mengenai hal tersebut dalam buku log. Kesalahan penilaian ini sering terungkap kemudian, ketika pelanggar terus melakukan pelanggaran hingga tingkat dimana Nakhoda harus memutuskan untuk memberhentikan pelaut tersebut. Jika tindakan Nakhoda kemudian diperdebatkan, dia mendapati dirinya tidak dapat membuktikan dengan catatan tertulis bahwa pelanggaran dimulai beberapa waktu sebelum waktu pemberhentian, dan oleh karena itu tidak dapat membenarkan tindakannya. Jika tindakan yang tepat waktu dan dipertimbangkan dengan baik diambil pada awalnya dan dicatat dengan benar dalam Buku Log, Nakhoda telah memberikan dirinya titik awal yang pasti untuk mengembangkan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Tentunya, jika kinerja seseorang di atas kapal sangat buruk hingga layak diberhentikan karena alasan yang dapat dibenarkan, seharusnya ada catatan dalam Buku Log selama masa tugasnya untuk membuktikan pemberhentian tersebut. Ketidakmampuan yang parah ketika didukung oleh bukti yang cukup selalu dipandang sebagai alasan hukum yang sah untuk pemberhentian. Namun, untuk memberhentikan seorang pelaut karena ketidakmampuan, selain ketidakmampuan yang parah, harus didekati dengan hati-hati karena pengadilan telah memutuskan, dalam beberapa kasus, dimana pemberhentian berdasarkan fakta-fakta yang ada dapat dianggap sebagai hukuman yang sangat keras untuk dikenakan kepada pelaut. Dalam kasus-kasus seperti ini, pelaksanaan proses yang semestinya (peringatan lisan dan tertulis, investigasi, kesempatan untuk didengar, kesaksian saksi, dll) sangat diinginkan sebelum pemberhentian dan repatriasi pelanggar (lihat Form Ship Owner-C.114). Jika seorang pelaut diberhentikan karena alasan disiplin sebelum berakhirnya kontraknya, sidang yang tepat harus dilakukan di atas kapal (lihat Form Ship Owner-C.114). Pelanggar harus diberikan kesempatan untuk membela diri terhadap pelanggaran yang dikenakan dan menghadirkan saksi-saksinya sendiri. Seluruh proses harus dicatat secara faktual, ditandatangani dan dicatat dalam log termasuk pernyataan para saksi. Setelah keputusan diambil oleh anggota dewan untuk memberhentikan pelanggar, dia harus diberikan surat yang ditandatangani oleh Nakhoda yang menyatakan alasan pemberhentian (lihat Form Ship Owner-.115). Jika pelanggar menolak menandatangani dokumen; catatan mengenai hal tersebut harus disaksikan dan ditandatangani oleh peserta lain. Salinan Form Ship Owner-C.114 dan Form Ship Owner-C.115 yang telah ditandatangani termasuk ekstrak log harus diteruskan kepada Ship Owner Ship Management dalam satu minggu setelah pelaut sign-off dari kapal. Nakhoda harus menggunakan formulir yang sesuai dalam lampiran untuk setiap kasus pemberhentian, disiplin dan pemecatan atau permintaan penghentian dini oleh pelaut.
ship
Sebelumnya Selanjutnya
8 Nov. 2025
2598

Lowongan Kerja Pelaut — Temukan Pekerjaan Langsung dari Pemilik Kapal

8 Nov. 2025
2744

Lowongan Kerja Pelaut dari Pemilik Kapal — Pekerjaan Resmi di Laut Tanpa Perantara

4 Agu 2025
4972

Perjanjian Kerja Bersama (CBA) Bagian 2

3 Agu 2025
4697

Pemberhentian pelaut atas permintaan sendiri: aturan, syarat, dan konsekuensi