Pemecatan pelaut atas permintaan sendiri: aturan, syarat, dan konsekuensi
Dalam industri pelayaran, pemecatan atas permintaan pelaut sendiri adalah prosedur hukum yang diatur secara ketat. Pada tahun 2025, hal ini menjadi semakin penting.
Apa arti “atas permintaan sendiri”?
Pelaut meninggalkan kapal atas kehendaknya sendiri dan menanggung biaya sendiri — perjalanan pulang, pengurusan dokumen, dan penggantiannya. Biasanya, biaya tersebut ditanggung oleh pemilik kapal setelah kontrak berakhir.
Menurut Perjanjian Kerja Pelaut (SEA):
- Repatriasi ditanggung pemilik kapal jika kontrak selesai atau diputus oleh perusahaan.
- Jika pelaut meminta keluar lebih awal, dia yang harus menanggung biaya (kecuali alasan sah seperti kematian/penyakit keluarga).
Alasan sah:
- Keadaan darurat keluarga.
- Kelelahan fisik/mental (dokter membenarkan).
- Ingin ganti perusahaan atau kontrak.
Namun pelaut harus siap untuk:
- Bayar tiket pulang dan dokumen.
- Tanggung biaya administrasi.
- Tanda tangan semua dokumen hukum.
Kapan bukan atas biaya sendiri?
- Kontrak sudah selesai dan tidak diperpanjang.
- Kapal terlambat melebihi waktu kontrak.
- Ada pelanggaran dari kapten/perusahaan.
- Sakit akibat kerja.
Konsekuensi yang mungkin:
- Beban finansial.
- Risiko reputasi buruk.
- Sulit dapat kerja lagi.
Cara yang benar:
- Ajukan permintaan tertulis pada kapten.
- Sepakati repatriasi dengan agen/perusahaan.
- Tanda tangan semua dokumen.
📌 Penting: Jangan hanya verbal — semua harus tertulis!
Tips untuk pelaut:
- Baca bagian “Penghentian” dan “Repatriasi” dalam kontrak.
- Diskusikan skenario keluar lebih awal dengan agen saat masih di darat.
- Simpan semua salinan dokumen.
Kesimpulan:
Keluar atas permintaan sendiri adalah pengecualian. Harus sah, tertulis, dan berdokumen. Reputasi pelaut adalah aset utama.
Keluar atas permintaan sendiri adalah pengecualian. Harus sah, tertulis, dan berdokumen. Reputasi pelaut adalah aset utama.
