Ketidakmampuan Kerja Pelaut: Perlindungan Hukum, Kompensasi, dan Hak-Hak Tenaga Laut
Ketidakmampuan Kerja Pelaut: Perlindungan Hukum, Kompensasi, dan Hak-Hak Tenaga Laut
22 Okt. 2025
128
Syarat dan Ketentuan Perjanjian Kerja Pelaut (18)
Ketidakmampuan Kerja Pelaut: Perlindungan Hukum, Kompensasi, dan Hak-Hak Tenaga Laut
Bekerja di laut memiliki risiko fisik dan mental yang tinggi — pelayaran panjang, isolasi dari daratan, cuaca ekstrem, serta akses medis yang terbatas. Karena itu, ketidakmampuan kerja pelaut dan hak kompensasinya menjadi salah satu topik paling penting dalam hukum ketenagakerjaan maritim internasional.
1. Pengertian dan Jenis Ketidakmampuan Kerja
Ketidakmampuan kerja adalah kondisi di mana seorang pelaut tidak dapat melaksanakan tugasnya karena penyakit, cedera, atau kehilangan kemampuan fisik dan mental, baik secara sementara maupun permanen.Berdasarkan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (Maritime Labour Convention – MLC 2006) dan hukum nasional, terdapat tiga jenis utama:
Ketidakmampuan sementara (Temporary Disability) — kondisi di mana pelaut tidak bisa bekerja untuk sementara waktu namun diperkirakan akan sembuh.
Ketidakmampuan permanen sebagian (Partial Permanent Disability) — kehilangan sebagian kemampuan kerja; pelaut masih dapat bekerja tetapi tidak sepenuhnya layak berlayar.
Ketidakmampuan permanen total (Total Permanent Disability) — kehilangan kemampuan kerja sepenuhnya dan permanen, ditetapkan oleh komisi medis resmi.
Setiap jenis memiliki konsekuensi hukum, nilai kompensasi, dan jangka waktu pembayaran yang berbeda.
2. Dasar Hukum
Hak pelaut atas perlindungan dan kompensasi diatur dalam sejumlah instrumen internasional, antara lain:
MLC 2006, Regulasi 4.2 (“Tanggung Jawab Pemilik Kapal”), yang mewajibkan pemberi kerja untuk menanggung biaya pengobatan dan membayar kompensasi atas kehilangan kemampuan kerja.
Konvensi ILO No.55 (Asuransi Sakit untuk Pelaut) dan No.164 (Perlindungan Kesehatan dan Perawatan Medis bagi Pelaut).
Konvensi STCW, yang menetapkan standar kesehatan dan persyaratan untuk kembali bertugas setelah sakit atau cedera.
3. Kewajiban Pemilik Kapal dan Perusahaan
Sesuai hukum internasional, perusahaan wajib:
Memberikan perawatan medis segera bagi pelaut yang sakit atau terluka, termasuk evakuasi dan rawat inap.
Menanggung semua biaya pengobatan sampai pelaut pulih atau dinyatakan tidak layak bekerja secara permanen.
Melanjutkan pembayaran gaji (“Sick Pay”) selama masa sakit yang diakui secara medis.
Membayar kompensasi atas kehilangan kemampuan kerja, baik sebagian maupun total.
Menjamin repatriasi pelaut ke negara asalnya dengan biaya perusahaan.
Kewajiban ini berlaku hingga pelaut dinyatakan sembuh atau secara resmi dianggap tidak layak bekerja di laut.
4. Perlindungan Finansial dan Jenis Kompensasi
Bentuk dan jumlah kompensasi ditentukan oleh Perjanjian Kerja Bersama (CBA – Collective Bargaining Agreement) atau polis asuransi perusahaan.
1. Ketidakmampuan sementara
Pelaut berhak atas Sick Pay, biasanya sebesar gaji pokok bulanan untuk periode tertentu (misalnya 120 hari setelah repatriasi). Pembayaran dapat diperpanjang berdasarkan laporan medis resmi.
2. Ketidakmampuan permanen sebagian
Pelaut menerima kompensasi sekali bayar (lump-sum) berdasarkan persentase kehilangan kemampuan kerja:
Kehilangan pendengaran atau penglihatan: 40–60% dari nilai pertanggungan.
Kehilangan anggota tubuh: 50–70%.
Kehilangan kelayakan kerja laut, namun masih bisa bekerja di darat: 30–50%.
3. Ketidakmampuan permanen total
Jika pelaut dinyatakan tidak layak untuk bekerja di laut secara permanen, ia berhak atas kompensasi penuh sesuai perjanjian atau undang-undang nasional. Beberapa negara juga memberikan tunjangan pensiun atau perlindungan sosial tambahan melalui dana kesejahteraan maritim.
5. Prosedur Penetapan Ketidakmampuan
Status ketidakmampuan harus ditetapkan oleh komisi medis independen yang diakui oleh otoritas maritim.Tahapan umum:
Pemeriksaan awal di kapal dan pencatatan dalam log medis oleh kapten.
Evakuasi ke pelabuhan terdekat dan rujukan ke klinik berlisensi.
Evaluasi medis resmi mengenai derajat kehilangan kemampuan kerja.
Jika ada perbedaan pendapat antara dokter perusahaan dan dokter pribadi pelaut, maka ditunjuk dokter independen, dan keputusannya bersifat final dan mengikat.
Beberapa negara seperti Malta, Siprus, dan Filipina memiliki sistem sertifikasi resmi “Fit/Unfit for Sea Service”.
6. Asuransi dan Peran Serikat Pekerja
Setiap pemilik kapal wajib memiliki asuransi P&I (Protection and Indemnity) yang mencakup pengobatan, kompensasi kecelakaan, ketidakmampuan, dan kematian.Serikat pekerja pelaut, seperti Federasi Pekerja Transportasi Internasional (ITF), berperan penting dalam memastikan pelaksanaan standar MLC 2006. Serikat ini menegosiasikan CBA yang menetapkan secara rinci:
Pembayaran “Sick Pay”;
Kompensasi untuk cacat permanen atau sebagian;
Santunan kematian dan biaya repatriasi.
7. Perselisihan yang Sering Terjadi
Hubungan sebab-akibat dengan pekerjaan. Perusahaan bisa mengklaim bahwa penyakit tidak terkait dengan pekerjaan untuk menghindari tanggung jawab.
Lama tanggungan pengobatan. Perselisihan sering muncul mengenai apakah biaya pengobatan pascarepatriasi masih ditanggung.
Perbedaan antar negara bendera. Nilai kompensasi bervariasi — antara USD 50.000 hingga 200.000 tergantung negara dan perjanjian kerja.
Gangguan mental. Kasus depresi dan PTSD semakin sering diakui sebagai alasan ketidakmampuan sementara, meski sulit dibuktikan secara hukum.
8. Rekomendasi Praktis untuk Pelaut
Laporkan setiap penyakit atau cedera segera kepada kapten dan pastikan tercatat dalam log medis.
Simpan semua laporan dan kuitansi medis sebagai bukti klaim.
Jangan menandatangani dokumen pelepasan klaim tanpa konsultasi dengan pengacara atau serikat pekerja.
Jika pembayaran ditunda atau ditolak, hubungi otoritas maritim nasional, perwakilan ITF, atau pengacara maritim.
Simpan salinan semua laporan medis saat berpindah perusahaan.
9. Kesimpulan
Ketidakmampuan kerja pelaut bukan hanya masalah medis, tetapi juga hak hukum yang dijamin oleh peraturan internasional. Menurut MLC 2006, pemilik kapal wajib memberikan perawatan, menanggung biaya pengobatan, dan membayar kompensasi atas kehilangan kemampuan kerja.Namun dalam praktiknya, pelaksanaan hak ini sering bergantung pada integritas perusahaan, kekuatan serikat pekerja, dan kesadaran hukum pelaut itu sendiri.Mengetahui hak-hak Anda, menjaga dokumentasi medis, dan mendapatkan dukungan serikat pekerja adalah langkah utama untuk memastikan keadilan.Prinsip dasar MLC 2006 tetap jelas:
“Setiap pelaut memiliki hak atas perawatan medis dan kompensasi yang adil — tanpa memandang bendera kapal, kebangsaan, atau rute pelayaran.”