test
Pemberitahuan
Anda belum menerima pemberitahuan apa pun

Perjanjian Kerja Pelaut: Apa yang Termasuk dan Bagaimana Melindungi Hak Pelaut

3 Agu 2025
2464
General (524)
Perjanjian Kerja Pelaut: Apa yang Termasuk dan Bagaimana Melindungi Hak Pelaut

Perjanjian kerja atau Seafarer’s Employment Agreement (SEA) adalah dokumen hukum utama yang mengatur hak, tanggung jawab, dan kondisi kerja pelaut di atas kapal. Sejak 2006, SEA harus sesuai dengan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (MLC 2006), yang menjamin kondisi kerja adil dan kehidupan yang layak.
Struktur dan Isi SEA
Biasanya mencakup:
  1. Informasi pribadi
  2. Deskripsi pekerjaan
  3. Durasi kontrak
  4. Syarat pemutusan dini
  5. Gaji, lembur, bonus
  6. Repatriasi dan pergantian awak
  7. Jam kerja dan istirahat
  8. Asuransi dan kompensasi
  9. Prosedur pengaduan dan sengketa
  10. Lampiran: sertifikat, perjanjian agen
Contoh dari SEA mencakup:
  • Gaji dasar
  • Jam kerja
  • Tarif lembur
  • Allotment (pengiriman ke keluarga)
  • Jadwal pemeriksaan medis, libur, dan detail bendera
  • Nomor kontrak, lampiran, info agen
Ketentuan MLC 2006
SEA harus:
  • Melindungi dari pemecatan sewenang-wenang
  • Menjamin repatriasi dan pengobatan
  • Memenuhi standar upah minimum IMO
  • Diberikan sebelum naik kapal
  • Diperiksa oleh otoritas pelabuhan
  • Ditulis dalam bahasa yang dipahami pelaut
Masalah dan Perlindungan
Jika terjadi pelanggaran, pelaut dapat:
  • Menghubungi ITF
  • Mengajukan keluhan ke otoritas
  • Meminta kompensasi dan repatriasi
SEA adalah bukti hukum yang penting.

Kesimpulan
SEA adalah perlindungan hukum utama pelaut. Harus lengkap, akurat, dan sesuai MLC 2006. Memahami isinya adalah tanggung jawab setiap pelaut.
ship
Sebelumnya Selanjutnya
8 Nov. 2025
211

Lowongan Kerja Pelaut — Temukan Pekerjaan Langsung dari Pemilik Kapal

8 Nov. 2025
263

Lowongan Kerja Pelaut dari Pemilik Kapal — Pekerjaan Resmi di Laut Tanpa Perantara

4 Agu 2025
2665

Perjanjian Kerja Bersama (CBA) Bagian 2

3 Agu 2025
2080

Pemberhentian pelaut atas permintaan sendiri: aturan, syarat, dan konsekuensi