Petugas jaga tidak boleh menyerahkan jaga kepada petugas yang diberhentikan jika ia memiliki alasan untuk percaya bahwa petugas tersebut jelas tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.
TANGGUNG JAWAB PETUGAS YANG BERWENANG
Petugas yang memberhentikan jaga harus, bila berlaku, melaporkan bahwa ia telah diberhentikan oleh petugas:
➢ Kedalaman air di dermaga, daya dorong kapal, waktu pasang surut, dermaga yang digunakan, terutama mempertimbangkan mekanisme tegangan, lokasi jangkar, kondisi mesin utama dan ketersediaan untuk penggunaan darurat.
➢ Semua pekerjaan yang harus dilakukan di atas kapal.
➢ Sinyal atau lampu
➢ Jumlah awak kapal yang diperlukan untuk praktik pelayaran yang baik dan kehadiran orang lain di atas kapal.
➢ Kondisi alat pemadam kebakaran.
➢ Peraturan pelabuhan khusus.
➢ Perintah tetap dan khusus dari tim manajemen kapal.
➢ Saluran komunikasi yang tersedia.
➢ Keadaan lain yang penting untuk keselamatan kapal dan perlindungan lingkungan dari pencemaran, penyediaan akses yang aman dan penerangan.
Petugas yang memberhentikan jaga harus memastikan bahwa:
o Penambatan dermaga atau rantai jangkar memadai.
o Sinyal atau lampu yang sesuai dipasang dan ditampilkan dengan benar.
o Kapal diterangi dengan baik.
o Mengikuti langkah-langkah keselamatan dan peraturan proteksi kebakaran.
o Ia mengetahui sifat muatan berbahaya atau tidak aman yang dimuat atau dibongkar dan tindakan yang tepat untuk diambil jika terjadi tumpahan atau kebakaran.
o Mengacu pada peraturan lalu lintas, catatan terlampir tentang akses harus dipatuhi setiap saat.
o Keselamatan kapal telah diperiksa sesuai dengan Rencana Keselamatan Kapal.