(a) Patah tulang tengkorak, tulang belakang atau panggul.
(b) Patah tulang apapun:
Di tangan, kecuali tulang di pergelangan tangan atau telapak tangan.
Di kaki, kecuali tulang di pergelangan kaki atau telapak kaki.
(c) Amputasi lengan atau kaki.
d) kehilangan penglihatan.
(e) segala penurunan lain dalam kondisi fisik seseorang yang mengakibatkan cedera pribadi:
Rawat inap di rumah sakit sebagai pasien rawat inap selama lebih dari 24 jam.
Jika di laut, terbatas pada tempat tidur di kapal, dan ini akan mengakibatkan rawat inap di rumah sakit selama lebih dari 24 jam sebagai pasien rawat inap jika kapal berada di pelabuhan.
KECELAKAAN (LAINNYA) DAN KEJADIAN BERBAHAYA
Mandor atau Nakhoda sesuai dengan praktik baik Seajobs juga harus melaporkan kecelakaan atau
kasus berbahaya lainnya. Laporan tersebut harus dikirim ke Pte Apex Ship Pte Management
Limited dalam 24 jam menggunakan formulir yang benar. Perusahaan akan melaporkan hal ini
kepada otoritas terkait. Lihat Panduan Rencana Tanggap Darurat untuk informasi lebih lanjut.
BAHAYA YANG DILAPORKAN
Berikut adalah contoh bahaya yang harus dilaporkan
perusahaan
(a) Runtuhnya atau terbaliknya kerekan, angkat, derek, terguling, terbalik, landai, platform akses bergerak, peralatan akses, dudukan atau kursi boom atau patahnya muatan atau bagiannya.
(b) Ledakan, runtuh atau pecahnya bejana tertutup, termasuk ketel atau pipa ketel yang berisi gas (termasuk udara), cairan atau uap pada tekanan melebihi tekanan atmosfer.
(c) Hubungan pendek atau beban berlebih listrik yang mengakibatkan kebakaran atau ledakan.
(d) Pelepasan tak terkendali mendadak dari cairan mudah terbakar, gas mudah terbakar atau cairan mudah terbakar di atas titik didih dari sistem, instalasi atau pipa apapun.
(e) pelepasan tak terkendali atau keluarnya zat atau agen berbahaya.
(f) salah satu dari berikut ini berkaitan dengan pipa, katup atau sistem perpipaan di kapal:
Pecah, ledakan atau runtuhnya pipa atau bagiannya, tidak termasuk kebocoran kecil pada pipa yang berisi zat berbahaya.
Penyalaan tidak sengaja dari apapun di pipa atau apapun yang berada di pipa sesaat sebelum penyalaannya.
(g) Kontak dengan serat asbes curah, kecuali ketika mengenakan pakaian pelindung penuh.
(h) runtuh atau pergerakan signifikan muatan.
(i) Kegagalan atau runtuhnya penutup palka atau kawat atau mekanisme penutup palka.
(j) Jatuh ke laut.
(k) Pemutusan tali derek.