Ruang Mesin Tanpa Pengawasan Berkala (UMS)
Adalah tanggung jawab Insinyur Jaga untuk memberitahukan C/E tentang adanya kerusakan atau kegagalan sistem apapun yang mempengaruhi sistem kendali dan/atau alarm. Setelah menerima informasi tersebut, C/E berkonsultasi dengan Nakhoda kemudian akan memutuskan apakah perlu kembali ke sistem jaga berawak.
Pekerjaan kapal ketika kapal beroperasi UMS dan diperlukan seseorang untuk memasuki ruang mesin sendirian, dia harus:
a) Memberitahukan OOW anjungan tentang kehadirannya
b) Melaporkan kepada OOW anjungan melalui telepon dengan interval tidak melebihi 20 menit, atau menggunakan fasilitas alarm dead man jika tersedia
c) Memberitahukan OOW anjungan saat meninggalkan ruang mesin bahwa kapal telah melanjutkan operasi UMS.
Serah Terima: Tugas Tanggung Jawab
Insinyur Jaga tidak boleh dibebaskan dari tugasnya sampai secara resmi digantikan oleh insinyur jaga lainnya. Ketika menyerahkan tugasnya kepada pengganti, Insinyur Jaga harus memberitahukan semua hal yang berkaitan dengan status seluruh mesin.
Pengendalian Pencegahan Pencemaran
Setiap upaya harus dilakukan untuk menghindari pencemaran atmosfer, laut dan perairan darat.
Ketentuan Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran Laut oleh Minyak harus dipatuhi. Selain peraturan pelabuhan setempat, tidak ada polutan yang boleh dibuang ke laut tanpa izin dari Nakhoda. Buku catatan minyak harus selalu dipelihara dengan terkini setiap saat. Apabila batas MARPOL 73/78 (sebagaimana telah diubah) terlampaui, silakan merujuk kepada Rencana Darurat Pencemaran Minyak di Kapal (SOPEP) dan Peraturan Buku Catatan Minyak. Setiap katup pembuangan ke laut, yang jika tidak sengaja dibuka dapat mengakibatkan pencemaran minyak, harus dikunci tertutup selama kapal berada di pelabuhan atau saat melintas perairan terbatas.
