Apakah Pelaut Harus Melakukan Semua Perintah? Non-Seafarers Work
Apakah Pelaut Harus Melakukan Semua Perintah? Non-Seafarers Work
17 Okt. 2025
40
Syarat dan Ketentuan Perjanjian Kerja Pelaut (7)
Apakah Pelaut Harus Melakukan Semua Perintah? Non-Seafarers Work
Disiplin adalah dasar dari keselamatan dan efisiensi dalam profesi maritim. Namun, terkadang pelaut diminta untuk melakukan pekerjaan yang tidak termasuk dalam tugas profesionalnya, seperti mengecat bangunan kapal di pelabuhan, membersihkan palka, menurunkan kontainer, atau membantu buruh pelabuhan. Jenis pekerjaan seperti ini dikenal secara resmi sebagai Non-Seafarers Work (pekerjaan yang bukan termasuk tanggung jawab pelaut).Lalu di mana batas antara tugas resmi dan eksploitasi? Mari kita bahas berdasarkan peraturan internasional dan perjanjian serikat pekerja maritim.
1. Apa Itu Non-Seafarers Work
Menurut perjanjian kolektif ITF (International Transport Workers’ Federation) dan IBF (International Bargaining Forum), Non-Seafarers Work adalah setiap pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh pekerja pelabuhan, stevedore, atau tenaga darat, bukan oleh anggota awak kapal.Contohnya meliputi:
aktivitas bongkar muat di pelabuhan;
pengikatan dan pelepasan kontainer (lashing/unlashing);
pengikatan kargo, penggantian tali, atau pekerjaan dek di luar tugas standar;
pekerjaan yang dilakukan untuk menghemat biaya pemilik kapal dengan tidak mempekerjakan pekerja pelabuhan.
2. Dasar Hukum: Apa yang Dikatakan Konvensi dan Perjanjian
a) Maritime Labour Convention (MLC 2006)
MLC Regulation 2.1 dan Standard A2.1 mengharuskan bahwa pekerjaan pelaut dijelaskan dengan jelas dalam Seafarer’s Employment Agreement (SEA) dan harus sesuai dengan jabatan serta kualifikasinya. Artinya, pelaut tidak boleh diminta melakukan pekerjaan di luar lingkup sertifikasi atau kontraknya.
b) Konvensi ILO No.147 (Merchant Shipping Convention)
Menjamin bahwa hak-hak pelaut diatur oleh standar internasional yang menjamin keamanan, kondisi kerja yang layak, dan penghormatan terhadap hak-hak tenaga kerja. Memaksa pelaut melakukan pekerjaan “di luar tugas utama” tanpa persetujuan merupakan pelanggaran kontrak.
c) ITF / IBF Collective Bargaining Agreements (CBA)
ITF dan IBF secara tegas melarang pelaut melakukan lashing, unlashing, cargo securing atau pekerjaan dockers’ work tanpa persetujuan tertulis. Sesuai dengan ketentuan standar IBF Dockers’ Clause:
“Awak kapal tidak boleh diminta atau dibujuk untuk melakukan penanganan kargo atau pekerjaan lain yang secara tradisional dilakukan oleh pekerja darat, kecuali dalam keadaan luar biasa dan dengan persetujuan serikat pekerja.”
Artinya:
Pelaut tidak boleh dipaksa melakukan pekerjaan seperti itu;
Jika pemilik kapal menuntut, diperlukan persetujuan tertulis dari serikat atau inspektur ITF;
Pekerjaan semacam itu hanya dapat dilakukan dalam keadaan luar biasa, misalnya di pelabuhan kecil tanpa buruh pelabuhan.
3. Mengapa Pemilik Kapal Memaksakan Non-Seafarers Work
Alasan utamanya adalah penghematan biaya. Biaya jasa pelabuhan dan buruh sangat tinggi, sehingga beberapa perusahaan mencoba mengalihkan beban ini kepada awak kapal. Pelaut sering diberitahu:
“Ini bagian dari tugasmu di kapal,” atau “Kita semua harus membantu agar bongkar muat lebih cepat.”
Namun pernyataan semacam itu tidak memiliki dasar hukum, jika pekerjaan tersebut melebihi tanggung jawab kontraktual atau menimbulkan risiko kelelahan dan cedera.
4. Sikap Serikat Pekerja dan ITF
ITF dengan tegas menentang praktik Non-Seafarers Work oleh pelaut. Pada tahun 2018, ITF menerbitkan Circular 027/IBF Dockers’ Clause, yang menegaskan:
Setiap pekerjaan bongkar muat yang dilakukan oleh awak kapal melanggar CBA;
Jika pemilik kapal memaksa, ITF berhak mengajukan keluhan dan menuntut kompensasi untuk pelaut;
Kapal dapat masuk daftar hitam ITF, dan perusahaan dapat dikenai denda.
Serikat juga menyarankan pelaut untuk mendokumentasikan pelanggaran — mengambil foto, mencatat tanggal dan jenis pekerjaan, serta melapor kepada inspektur ITF di pelabuhan berikutnya bila memungkinkan.
5. Pandangan Pemilik Kapal dan Kompromi IBF
Pemilik kapal sering berpendapat bahwa pekerjaan jangka pendek seperti memeriksa pengikatan kontainer (lashing check) merupakan bagian dari tanggung jawab awak dek. IBF sebagian setuju dengan pandangan ini: jika pekerjaan tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan tidak menggantikan tenaga buruh pelabuhan, maka pekerjaan itu dapat diterima. Namun, jika dilakukan sebagai pengganti tenaga darat, maka hal tersebut melanggar ketentuan.
6. Praktik Negara Bendera
Norwegia, Denmark, dan Belanda — melarang Non-Seafarers Work tanpa persetujuan serikat.
Liberia, Panama, Kepulauan Marshall — mewajibkan pemberitahuan tertulis dalam dokumen kapal jika awak melakukan pekerjaan tersebut.
Britania Raya dan Isle of Man — menerapkan standar IBF CBA dan mendukung mekanisme inspeksi ITF.
Singapura dan Malta — hanya memperbolehkan jika tidak ada tenaga darat dan harus dibayar sebagai lembur.
7. Hak dan Perlindungan Pelaut
Jika pelaut menolak melakukan pekerjaan yang tidak tercantum dalam kontraknya, hal itu tidak dianggap pelanggaran disiplin, selama ia menyampaikan penolakannya dengan sopan dan mengacu pada ketentuan kontrak serta aturan serikat.Jika terjadi perselisihan:
Pelaut dapat mengajukan keluhan kepada kapten;
Jika diabaikan, ia dapat menghubungi ITF di pelabuhan terdekat atau secara daring;
Setiap pelanggaran yang terbukti dapat mengakibatkan sanksi terhadap pemilik kapal.
Selain itu, MLC 2006 menjamin hak pelaut untuk tidak dibebani pekerjaan berlebihan dan bekerja dalam kondisi yang aman.
8. Kesimpulan
Pelaut wajib melaksanakan semua tugas yang sah dan aman sesuai kontraknya. Namun, ia tidak berkewajiban melakukan pekerjaan yang secara tradisional dilakukan oleh buruh pelabuhan atau tenaga darat. Istilah Non-Seafarers Work bukan sekadar “urusan internal kapal”, melainkan isu hukum internasional dan perlindungan serikat pekerja.Kepatuhan terhadap IBF Dockers’ Clause dan MLC 2006 membantu menjaga keseimbangan antara kepentingan pemilik kapal dan hak pelaut — serta memastikan hal yang paling penting: martabat, keadilan, dan keselamatan profesional awak kapal.