Sign Off Setelah Kontrak Berakhir: Cara yang Benar dan Hal yang Harus Dihindari
Sign Off Setelah Kontrak Berakhir: Cara yang Benar dan Hal yang Harus Dihindari
17 Okt. 2025
39
Syarat dan Ketentuan Perjanjian Kerja Pelaut (7)
Sign Off Setelah Kontrak Berakhir: Cara yang Benar dan Hal yang Harus Dihindari
Bagi setiap pelaut, berakhirnya kontrak adalah batas alami antara kewajiban yang telah dipenuhi dan hak untuk beristirahat. Namun dalam praktiknya, momen ini sering menjadi sumber ketegangan antara awak kapal, perusahaan crewing, dan pemilik kapal. Terutama ketika pelaut berkata, “Kontrak saya sudah habis, saya ingin turun,” sementara pemilik kapal menjawab, “Belum bisa.” Mari kita bahas apa yang dikatakan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (MLC 2006), bagaimana cara bertindak yang benar, dan apa akibatnya jika pelaut “langsung pergi begitu saja”.
1. Hak Pelaut untuk Turun dari Kapal
Menurut MLC 2006 Peraturan 2.1 “Seafarers’ Employment Agreements”, setiap pelaut memiliki hak untuk repatriasi setelah kontraknya berakhir. Hal ini juga dijelaskan dalam Standar A2.5.1, yang mewajibkan pemilik kapal untuk:
mengatur repatriasi atas biaya perusahaan,
setelah kontrak berakhir atau diputus atas kesepakatan bersama,
atau jika pelaut tidak dapat melanjutkan dinas karena alasan sah (sakit, keadaan keluarga, dll).
Artinya, setelah masa kontrak habis, pelaut berhak penuh untuk turun dari kapal. Layanan di kapal hanya bisa dilanjutkan jika ada kesepakatan bersama secara tertulis — melalui extension atau addendum.
2. Mengapa Pemilik Kapal Bisa Menolak
Meski kontrak sudah berakhir, pemilik kapal sering meminta awak kapal untuk tetap tinggal “beberapa minggu lagi”. Alasannya biasanya operasional:
belum ada pengganti,
kapal masih berlayar atau belum di pelabuhan,
kegiatan bongkar muat belum selesai,
atau pelabuhan repatriasi tidak sesuai.
Namun, perlu diingat bahwa alasan operasional tidak dapat menggantikan batas waktu kontrak. MLC 2006 secara jelas melarang pemilik kapal memaksa pelaut melanjutkan kerja tanpa persetujuan. Menolak memperpanjang kontrak bukanlah pelanggaran, melainkan hak pelaut yang sah.
3. Apa yang Tidak Boleh Dilakukan: “Langsung Pergi”
Banyak pelaut bertanya:
“Kalau kapal tiba di pelabuhan tempat saya naik dulu, apakah saya bisa langsung ambil barang dan pergi tanpa menunggu izin pemilik kapal?”
Secara resmi — tidak bisa. Walaupun kontrak sudah habis, pelaut tetap dianggap anggota awak kapal hingga resmi didischarged dan tercatat dalam Official Logbook dan Crew List. Meninggalkan kapal tanpa izin sebelum repatriasi bisa dianggap sebagai:
abandonment of duty (meninggalkan tugas tanpa izin),
pelanggaran disiplin kapal,
atau pelanggaran disiplin sesuai kode maritim negara bendera kapal.
Akibatnya bisa berupa:
catatan negatif dalam dokumen pelayaran,
kehilangan referensi dari pemilik kapal atau perusahaan crewing,
kesulitan dalam pemeriksaan pekerjaan berikutnya.
Bahkan jika kontrak sudah berakhir, pelaut harus menunggu proses sign off resmi melalui Master’s Discharge Order dan tanda tangan kapten.
4. Cara yang Benar untuk Bertindak
Untuk menghindari konflik, bertindaklah dengan tenang dan profesional.✅ 1. Beri tahu lebih awal. Kirim email resmi ke kapten dan perusahaan crewing 2–4 minggu sebelum kontrak berakhir, menyatakan niat Anda untuk turun setelah masa kerja selesai.✅ 2. Jangan tanda tangani perpanjangan jika tidak setuju. Menolak perpanjangan adalah hak Anda. Penandatanganan hanya boleh dilakukan secara sukarela.✅ 3. Minta konfirmasi tertulis tentang tanggal turun. Pemilik kapal wajib memberi tahu tanggal dan pelabuhan repatriasi.✅ 4. Simpan semua dokumen dan komunikasi. Email, pesan, dan konfirmasi adalah bukti penting jika terjadi sengketa.✅ 5. Jika ada tekanan — hubungi ITF atau perwakilan negara bendera. Berdasarkan MLC 2006, pelaut berhak melapor ke Port State Control Officer atau ITF Inspector jika ditahan di kapal tanpa persetujuan.
5. Garis Antara Legal dan Ilegal
Yang Legal:
menolak menandatangani perpanjangan setelah kontrak selesai;
mengajukan pemberitahuan tertulis untuk turun;
menunggu repatriasi di pelabuhan yang sesuai.
Yang Ilegal:
meninggalkan kapal tanpa izin kapten atau dokumen discharge;
menolak menjalankan tugas sebelum sign off resmi;
bersikap kasar atau tidak disiplin.
6. Jika Pemilik Kapal Menunda Turun dari Kapal
Jika kontrak sudah berakhir tapi tidak ada tindakan:
Minta kapten membuat Note of Protest yang mencantumkan tanggal berakhirnya kontrak.
Kirim surat resmi ke pemilik kapal dan agen, dengan mengutip MLC 2006 dan meminta repatriasi.
Jika tidak ada tanggapan — hubungi ITF, otoritas pelabuhan, atau perwakilan negara bendera. Mereka memiliki wewenang untuk memeriksa dan memerintahkan pemilik kapal mengatur sign off.
7. Yang Benar dan yang Salah
Benar:
bersikap profesional dan tenang;
memberi pemberitahuan tertulis, menunggu sign off resmi, dan mengambil salinan SEA serta Sea Service Record.
Salah:
meninggalkan kapal tanpa izin resmi;
berkonflik dengan kapten;
mengabaikan prosedur hukum.
8. Kesimpulan
Berakhirnya kontrak tidak berarti berakhirnya disiplin. Pelaut memiliki hak penuh untuk turun dan dipulangkan setelah kontrak selesai, tetapi wajib melalui prosedur resmi. Bahkan jika pemilik kapal menolak atau menunda, bertindaklah sesuai MLC 2006: tenang, terstruktur, dan sesuai hukum.Ingatlah: turun dari kapal adalah hak Anda, namun kekuatan Anda terletak pada cara Anda menggunakan hak itu dengan benar.