Chief Engineer (KKM) wajib melaporkan kepada Nakhoda mengenai semua hal yang berkaitan dengan staf KKM, pemeliharaan teknis kapal dan kondisi operasional peralatan di bawah tanggung jawabnya.
KKM dan Nakhoda harus mencapai pemahaman yang jelas mengenai prosedur yang harus diadopsi dan diikuti untuk manuver mesin dalam keadaan jarak pandang terbatas, ketika memasuki perairan terbatas/pandu, dan dalam keadaan darurat mendadak. Prosedur-prosedur berikut harus dituangkan secara tertulis dan dipasang di Anjungan dan di Ruang Kontrol Mesin:
Kegagalan Mesin Induk
Kegagalan Controllable Pitch (jika berlaku)
Black Out
Tubrukan atau Kandas
Kegagalan Kemudi.
Kepala Kamar Mesin pada Kapal Tanker Minyak
Kepala Kamar Mesin bertanggung jawab kepada Nakhoda dan Perusahaan untuk hal-hal berikut:
a) Pemeliharaan teknis kapal dan seluruh peralatannya.
b) Operasi yang aman dari semua mesin dan peralatan di kapal.
c) Administrasi Departemen Mesin.
d) Supervisi semua perbaikan yang dilakukan oleh kontraktor darat.
Lihat Manual Jaga Anjungan/Dek untuk rincian lengkap mengenai tanggung jawab Kepala Kamar Mesin beserta tanggung jawab semua pangkat lainnya (Dek dan Kamar Mesin) di kapal
Kepala Kamar Mesin diwajibkan untuk memahami isi dari bagian ini dan bagian-bagian yang berlaku dari Peraturan STCW.
Penyediaan panduan ini kepada Perwira Mesin lainnya bukanlah pengganti dari perintah tetap tertulis, yang harus selalu disediakan oleh Kepala Kamar Mesin untuk menetapkan persyaratan khususnya sendiri. Perintah tetap tersebut harus menarik perhatian perwira jaga kepada panduan yang ditetapkan dalam manual ini dan menekankan poin-poin yang memiliki kepentingan khusus untuk kapal tertentu.
