Peran dan Tanggung Jawab
Manajer Teknis bertanggung jawab untuk: -
Membantu CEO selama "keadaan darurat"
Memproses order pembelian yang diterima dari kapal:
• menerima penawaran dari pemasok;
• Mengevaluasi/memeriksa proposal yang diterima dan meminta persetujuan dari Manajer Armada/Manajer Teknis/Manajer Kapal/Superintendent sebelum mengirim order kepada pemasok;
• Berkoordinasi dengan pemasok dan kapal mengenai berbagai detail seperti ETA, pelabuhan pengiriman dan alamat penerusan dll. untuk pengiriman yang aman dari perlengkapan/suku cadang ke kapal;
• Menginformasikan agen dan kapal tentang rencana pengiriman selama kunjungan pelabuhan.
Berkoordinasi dan memberikan instruksi yang diperlukan kepada agen;
• Memperoleh konfirmasi dari kapal bahwa perlengkapan/suku cadang yang berada di pelabuhan tersebut telah diterima di kapal
• Memeriksa aplikasi yang belum selesai dan memberitahu pengadilan tentang alasan penyimpangan dalam pemeringkatan;
• Memperbarui manajer teknis/superintendent tentang status perlengkapan kapal individu dan suku cadang serta persediaan;
• Memberikan saran dan memperbarui Manajer Teknis/Superintendent mengenai biaya berkelanjutan dari perlengkapan dan suku cadang untuk setiap kapal individu.
• Menerbitkan P.Os sesuai dengan prosedur pengadaan manual SQMS (Lowongan Kerja Teknisi Listrik Kapal Laut).
• Memeriksa, memproses dan mencatat faktur;
• Pembaruan pergerakan kapal melalui laporan harian tengah hari di laut dan di pelabuhan; dan juga
• Memastikan bahwa prosedur pengadaan di kapal dan di kantor diikuti sepenuhnya
• Menyiapkan pasokan pelumas bulanan untuk diserahkan ke departemen penagihan sesuai kebutuhan.
• Memperbarui "Daftar Pemasok yang Disetujui" dalam konsultasi dengan DPA dan Manajer Teknis.
Berkas Masuk
• Penyerahan dokumen masuk / keluar mengenai masalah pembelian.
• Mengarsipkan semua laporan teknis yang diterima dari kapal sesuai dengan sistem pengarsipan kantor. Jika kapal belum mengirim laporan tepat waktu sesuai dengan , harap kirim email pengingat ke kapal yang bersangkutan dan tindak lanjuti sampai laporan tersebut diterima di kantor.
Tinjauan
• Membantu Manajer Teknis dan Manajer Maritim/Superintendent dalam penerapan survei dan audit sesuai kebutuhan.
Asuransi
• Bertanggung jawab atas masalah asuransi seperti perpanjangan asuransi H&M dan P&I
• Memantau masuknya kapal ke zona risiko perang dan berkomunikasi dengan broker mengenai bonus tambahan
Semua pekerjaan lain sesuai dan bila diperlukan
Wewenang
Manajer Teknis memiliki wewenang, sebagaimana diarahkan oleh Manajer Umum, untuk bertindak sesuai dengan tanggung jawabnya untuk memastikan pengadaan perlengkapan kapal dan suku cadang yang efisien.
Laporan (Lowongan teknisi listrik kapal laut)
Manajer Umum
Manajer Armada / Manajer Kapal / Manajer Teknis / Asisten Manajer Teknis / Superintendent Teknis