test
Pemberitahuan
Anda belum menerima pemberitahuan apa pun

Pengakhiran Hubungan Kerja Pelaut: Prosedur, Hak, dan Peringatan

21 Okt. 2025
39
Syarat dan Ketentuan Perjanjian Kerja Pelaut (15)

Termination of Seafarers’ Employment.jpg

Pengakhiran Hubungan Kerja Pelaut: Prosedur, Hak, dan Peringatan

1. Prinsip Umum

Pengakhiran hubungan kerja antara pelaut dan perusahaan pelayaran diatur oleh:

  • Maritime Labour Convention (MLC 2006) — Bagian 2.1 Seafarers’ Employment Agreements dan Bagian 2.5 Repatriation;

  • ILO Convention No.180Tentang Waktu Kerja, Gaji, dan Penempatan Awak Kapal;

  • dan Perjanjian Kerja Bersama (Collective Bargaining Agreement – CBA) yang disetujui oleh serikat pelaut seperti ITF, AMOSUP, SEKO, dan lainnya.

Setiap pengakhiran kontrak harus dilakukan secara tertulis, dengan penjelasan yang jelas mengenai alasan, tanggal efektif, dan perhitungan lengkap atas semua hak dan tunjangan termasuk hak repatriasi (pemulangan ke negara asal).

2. Alasan Pengakhiran Hubungan Kerja

Kontrak kerja pelaut dapat diakhiri dalam kondisi berikut:

  1. Masa kontrak berakhir — setelah pelayaran selesai atau pergantian awak kapal.

  2. Atas inisiatif perusahaan, jika:

    • kapal dinonaktifkan atau dijual;

    • pelaut melanggar disiplin atau lalai terhadap tugas;

    • pelaut dinyatakan tidak layak bekerja secara medis.

  3. Atas permintaan pelaut, jika:

    • ada alasan medis atau keluarga mendesak (dengan bukti tertulis);

    • perusahaan tidak mematuhi kontrak (misalnya gaji tidak dibayar, makanan tidak layak, kondisi kerja berbahaya).

  4. Atas kesepakatan bersama — dengan perjanjian tertulis antara kedua pihak.

  5. Karena keadaan darurat (Force Majeure) — seperti kapal tenggelam, perang, penahanan, atau bencana alam.

3. Pemberitahuan dan Jangka Waktu

Berdasarkan ITF Standard CBA (2024):

  • Pelaut harus menerima pemberitahuan minimal 7 hari sebelum kontrak berakhir, jika kapal tetap beroperasi.

  • Jika pemutusan dilakukan oleh perusahaan, wajib diberikan pemberitahuan tertulis 14 hari sebelumnya atau pembayaran kompensasi setara.

  • Jika pemutusan disebabkan oleh pelanggaran disiplin, perusahaan harus melakukan penyelidikan internal dan memberi kesempatan kepada pelaut untuk memberikan penjelasan tertulis.

4. Tindakan Disiplin dan Peringatan Tertulis

Sebagian besar CBA dan kebijakan perusahaan menerapkan sistem peringatan bertahap (progressive warning system):

  1. Peringatan Tertulis Pertama (First Written Warning)
    Dicatat di Official Log Book, ditandatangani oleh kapten dan pelaut.
    Diberikan untuk pelanggaran ringan seperti terlambat berjaga, lalai menjalankan tugas, atau tidak mengikuti perintah.

  2. Peringatan Tertulis Kedua (Final Written Warning)
    Dikeluarkan jika pelanggaran serupa terjadi lagi dalam periode kontrak yang sama.
    Setelah dua peringatan, perusahaan berhak mengakhiri kontrak dan menurunkan pelaut dari kapal di pelabuhan berikutnya, dengan laporan resmi dan pemberitahuan kepada ITF atau serikat terkait.

Pelaut berhak memberikan penjelasan tertulis, dan salinan semua peringatan disimpan dalam berkas pribadi.
Prosedur dua langkah ini memastikan keadilan bagi kedua pihak sesuai MLC dan ITF.

5. Repatriasi dan Biaya Terkait

Menurut MLC Regulation 2.5, perusahaan wajib:

  • Menyediakan repatriasi gratis ke negara tempat tinggal atau perekrutan;

  • Menanggung semua biaya perjalanan, makanan, dan akomodasi hingga tiba di rumah;

  • Membayar semua gaji, cuti tahunan, dan kompensasi hingga tanggal pemutusan.

Jika pelaut mengundurkan diri tanpa alasan yang sah, biaya repatriasi dapat dipotong dari pembayaran akhir — hal ini diatur dalam banyak CBA.

6. Pembayaran Akhir dan Hak Pelaut

Setelah kontrak diakhiri, perusahaan wajib membayar:

  • Gaji hingga hari terakhir bekerja,

  • Leave Pay — kompensasi cuti yang belum diambil,

  • Repatriation Allowance, jika tercantum dalam kontrak,

  • Severance Pay — uang pesangon (biasanya setara 1–1,5 bulan gaji pokok menurut standar ITF/IBF).

Semua pembayaran harus dikonfirmasi dengan tanda tangan kedua pihak dalam Final Settlement Sheet atau Payroll Record.

7. Pemutusan karena Kesalahan Pelaut

Dalam kasus pelanggaran berat — seperti mabuk, kekerasan, pencurian, atau pembangkangan — kontrak dapat diakhiri segera, tetapi perusahaan wajib:

  • Menyusun laporan resmi dan mencatatnya dalam Official Log Book;

  • Memberi tahu serikat pekerja atau ITF;

  • Menjamin pemulangan yang aman dari pelabuhan terdekat;

  • Membayar gaji yang telah diperoleh sampai hari pemutusan.

Pemutusan tanpa dokumentasi atau alasan sah dianggap melanggar standar MLC.

8. Peran Serikat Pekerja dan ITF

Serikat pelaut dan International Transport Workers’ Federation (ITF) mengawasi legalitas pemutusan hubungan kerja.
Jika terjadi sengketa:

  • Pelaut berhak mengajukan banding melalui perwakilan ITF;

  • Perusahaan wajib menyerahkan salinan semua dokumen dan bukti;

  • ITF dapat menunda pergantian awak kapal sampai kasus diselesaikan.

MLC Guideline B5.1.5 mewajibkan setiap perusahaan memiliki Prosedur Pengaduan Internal (Grievance Procedure) yang dapat diakses oleh seluruh awak kapal.

9. Tren Terkini

Antara tahun 2023–2025, kasus pemutusan kontrak lebih awal meningkat akibat:

  • pengurangan armada dan digitalisasi operasional,

  • otomatisasi yang menurunkan jumlah awak kapal,

  • meningkatnya risiko di wilayah perang dan area berisiko tinggi.

CBA modern kini mencakup:

  • pemberitahuan pemutusan secara elektronik,

  • dokumen repatriasi digital,

  • verifikasi pembayaran melalui SEA e-record untuk transparansi.

Kesimpulan

Pemutusan hubungan kerja di laut adalah proses yang diatur secara ketat dan dilindungi oleh hukum internasional.
Kepatuhan terhadap MLC 2006, ILO, dan CBA menjamin keadilan, pembayaran penuh, dan kepulangan yang aman bagi setiap pelaut.

⚖️ Prinsip utama: Tidak ada pelaut yang boleh diberhentikan tanpa alasan yang sah dan tanpa melalui proses peringatan tertulis yang adil —
dua peringatan tertulis harus diberikan sebelum pemutusan kontrak, kecuali dalam kasus pelanggaran berat.


ship
Sebelumnya Selanjutnya
21 Okt. 2025
47

Gaji di Kapal: Struktur, Lembur, dan Tren Global

21 Okt. 2025
30

Zona Perang dan Wilayah Berisiko Tinggi: Aturan, Kompensasi, dan Hak Pelaut

21 Okt. 2025
31

Harta Pribadi Awak Kapal di Kapal: Perlindungan, Asuransi, dan Tanggung Jawab

20 Okt. 2025
69

Waktu Istirahat di Kapal: Peraturan, Tanggung Jawab, dan Penerapan di Lapangan