— Majikan mengasuransikan Pelaut terhadap kematian, kehilangan di laut atau cacat yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja selama seluruh periode ketenagakerjaan. Asuransi berlaku sejak saat mulai bekerja dan berlaku hingga tanggal pemberhentian dari Kapal.
— Dalam kasus sakit atau cedera, jika merupakan akibat dari pekerjaan, Pelaut berhak mendapat perawatan medis, termasuk rawat inap dan perawatan gigi. Pemeriksaan gigi rutin Pelaut dalam bentuk pencabutan gigi dilakukan atas biaya Majikan; pemasangan tambalan, mahkota, dan perawatan gigi kosmetik dibayar oleh Pelaut sendiri. Jika Pelaut memerlukan perawatan, akan disediakan di atas kapal secara gratis, termasuk penyediaan obat-obatan di kapal, penggunaan peralatan medis kapal dan fasilitas medis untuk diagnosis dan perawatan Pelaut. Bila memungkinkan, Pelaut akan diberi waktu luang untuk mengunjungi dokter atau dokter gigi yang berkualifikasi di pelabuhan singgah untuk perawatan (ketenagakerjaan pelaut).
— Jika seorang Pelaut diberhentikan dan dirawat di rumah sakit di pelabuhan mana pun karena sakit yang disebabkan oleh kegiatan produksi di Kapal, atau cedera, luka yang diterima dalam pelaksanaan tugas resmi, ia berhak mendapat perawatan medis atas biaya Majikan sampai akhir sakit, tetapi tidak lebih dari 16 minggu. Majikan membayar 50% dari gaji pokok selama seluruh durasi perawatan, tetapi tidak lebih dari 16 minggu.
— Dalam hal kematian alami seorang Pelaut, Majikan membayar semua biaya yang terkait dengan repatriasi almarhum (ketenagakerjaan pelaut).
Penggantian biaya medis
— Penggantian biaya perawatan medis dan pembayaran 50% dari gaji pokok sebelum repatriasi tidak berlaku untuk kasus yang terkait dengan:
— Penyakit kronis yang ada sebelum naik ke Kapal, yang tidak tercantum dalam sertifikat medis.
— Sakit, cedera atau kasus lain yang menyebabkan cacat karena alkoholisme Pelaut, keracunan alkohol dan racun lainnya atau tindakan ilegal apa pun.
— Tempat kerja Pelaut adalah Kapal, serta di luar Kapal, jika instruksi diberikan oleh Kapten atau asistennya. Majikan tidak bertanggung jawab atas kecelakaan lain selain yang disebutkan di atas. Dalam hal cedera atau kematian Pelaut yang disebabkan oleh tindakan sengaja Pelaut, perilaku buruk, keracunan alkohol atau narkoba, atau pelanggaran peraturan keselamatan, Majikan tidak bertanggung jawab.
