Kompensasi dalam kasus cacat atau kematian
- Kompensasi dalam hal kematian atau cacat jangka panjang seorang pekerja karena cedera, penyakit atau bahaya yang berkaitan dengan pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan dalam peraturan nasional dan laut ini, syarat-syarat kompensasi yang tersedia bagi majikan (majikan dan/atau manajer kapal harus memberikan salinannya kepada karyawan atas permintaan) dan atau tersedia di kapal dan dapat diakses oleh karyawan untuk ditinjau (lowongan kerja pelaut).
— Dalam hal kematian karyawan selama periode berlakunya kontrak ini, majikan berkewajiban:
i. mengatur transportasi jenazah karyawan ke pelabuhan asal, kecuali dalam kasus dimana kematian terjadi dalam yurisdiksi wilayah di mana transportasi jenazah tidak mungkin atau dilarang.
ii. mengembalikan barang-barang pribadi almarhum kepada ahli waris yang sah.
Bagian III. Mengirimkan pendapatan sah almarhum kepada ahli waris yang sah.
- Dalam hal hilangnya kapal atau kerusakannya, pekerja akan dibayar kompensasi untuk kehilangan pekerjaan untuk periode terbatas 2 bulan upah dasar maritim, dan juga akan diberikan bantuan medis dalam kasus cedera, jika ada, terbatas pada periode 16 minggu dari tanggal cedera.
Transportasi dan perjalanan (lowongan kerja pelaut)
- Majikan diwajibkan untuk menyediakan karyawan dengan tiket pesawat ekonomis dari pelabuhan asal utama karyawan pada saat masuk ke laut tersebut dan untuk memulangkan karyawan setelah penyelesaian perjalanan laut kembali ke pelabuhan asal utamanya
— Akomodasi dan makanan dalam perjalanan, jika perlu, harus diatur oleh majikan; tunjangan bagasi pribadi harus 30 som
