test
Pemberitahuan
Anda belum menerima pemberitahuan apa pun

Lowongan untuk pelaut dari pemilik kapal dan tanggung jawab pekerjaan

11 Maret 2025
235
General (524)
Manajer Armada/Manajer Kapal/Manajer Teknis/Asisten Manajer Teknis/Superintendent Teknis Peran dan Tanggung Jawab Manajer Armada mengawasi semua masalah teknis dalam armada selain tanggung jawab berikut. Manajer Armada/Manajer Kapal/Manajer Teknis/Asisten Manajer Teknis dan Superintendent Teknis bertanggung jawab untuk:- Operasi Sehari-hari yang Aman Bertanggung jawab untuk mengimplementasikan dan memelihara standar operasi yang aman, efektif biaya dan ramah lingkungan sesuai dengan Sistem untuk sejumlah kapal yang diberikan. Memastikan bahwa kapal dirawat sesuai dengan ketentuan aturan dan peraturan yang relevan, selain standar kualitas dan keselamatan Perusahaan sendiri. Memantau dan memastikan validitas dan klasifikasi sertifikat adalah valid; Memantau kondisi kelas dan mengorganisir pemeriksaan yang diperlukan Memantau sistem perawatan di kapal, melacak status dan bertindak pada item yang kedaluwarsa Mengelola operasi harian dari jumlah kapal yang ditugaskan sesuai dengan Sistem SQMS. Berkonsultasi dengan mandor dan mekanik senior pada masalah penting Mengevaluasi dan memantau pelaporan yang diperlukan dari kapal, bertindak sebagaimana diperlukan dan menginformasikan departemen kantor lain dan otoritas eksternal sebagaimana sesuai Memantau karakteristik teknis kapal. Organisasi dan perbaikan serta layanan selanjutnya Kontrol pasokan toko teknis dan minyak pelumas. Melacak pembelian, memantau pesanan dari kapal sehingga mereka diajukan tepat waktu Mengunjungi kapal secara teratur, setidaknya sekali setahun, dan menyiapkan laporan kunjungan. Persiapan laporan kecelakaan/insiden berbahaya dan situasi berbahaya, serta Laporan Manajemen Risiko yang diberikan kepada orang yang berwenang untuk analisis; Memantau kekurangan dan ketidaksesuaian yang teridentifikasi yang dihasilkan dari inspeksi, pemantauan pelabuhan, inspeksi dan inspeksi negara bendera, dan menginformasikan keamanan maritim tentang tindakan korektif dan penutupan Dukungan teknis melalui inspeksi kapal sesuai dengan persyaratan Perusahaan / pemilik kapal Memberikan bantuan teknis kepada tim respons darurat. Audit internal kapal dari superintendent lain dalam armada perusahaan. ? anggaran Meninjau kontrol biaya bulanan dan laporan keuangan Memantau dan persiapan anggaran teknis. Menyiapkan data untuk anggaran kapal tahunan. Menyiapkan laporan kontrol toko/cadangan Menyetujui pesanan pembelian dan faktur untuk pembayaran Bertanggung jawab untuk pemrosesan klaim ? Docking Kering Organisasi inspeksi dan docking; Berkoordinasi dengan kapal yang ditugaskan dan menyiapkan spesifikasi dok kering untuk persetujuan oleh General Manager, menyerahkan spesifikasi ke galangan tender, mengevaluasi penawaran yang diterima dan menyerahkan yang sama ke General Manager. Mengunjungi dok kering dan membahas penagihan di galangan kapal sebelum menyajikannya kepada General Manager untuk persetujuan. Menyiapkan laporan docking Wewenang Manajer Teknis, juga mempertimbangkan kandidat dari waktu ke waktu ketika melamar lowongan untuk pelaut dari pemilik kapal, akan memiliki wewenang, dalam batas yang ditetapkan untuk posisi dan sebagaimana diarahkan oleh General Manager, untuk membuat keputusan yang diperlukan untuk memastikan operasi yang aman, ekonomis dan bebas polusi sesuai dengan aturan. sistem SQMS, prosedur dan disepakati dengan Principal. Manajer Teknis dapat menyetujui pesanan pembelian dan faktur sesuai dengan Jadwal Wewenang. Laporan Chief Executive Officer Chief Operating Officer General Director Substitusi Manajer Armada yang Ditunjuk (atau) Manajer Kapal (atau) Manajer Teknis (atau) Asisten Direktur Teknis (atau) Superintendent Teknis
ship
Sebelumnya Selanjutnya
8 Nov. 2025
2602

Lowongan Kerja Pelaut — Temukan Pekerjaan Langsung dari Pemilik Kapal

8 Nov. 2025
2747

Lowongan Kerja Pelaut dari Pemilik Kapal — Pekerjaan Resmi di Laut Tanpa Perantara

4 Agu 2025
4973

Perjanjian Kerja Bersama (CBA) Bagian 2

3 Agu 2025
4699

Pemberhentian pelaut atas permintaan sendiri: aturan, syarat, dan konsekuensi